Wahana Info
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
No Result
View All Result
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
No Result
View All Result
Wahana Info
  • NEWS
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
Ketua PABPDSI Kabupaten Simalungun Buyung Irawan Tanjung. (Sumber: Istimewa)

Ketua PABPDSI Kabupaten Simalungun Buyung Irawan Tanjung. (Sumber: Istimewa)

Tata Kelola Pemerintahan Nagori Harus Sesuai UU Desa untuk Wujudkan Rakyat Sejahtera

by wahanainfo.com
27 Juni 2022 | 16:41 WIB
in Opini, Ruang Kreasi
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

Oleh : Buyung Irawan Tanjung*

Sebagaimana kita ketahui, bahwa Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga (RHS) dan Wakil bupati Simalungun Zonny Waldi yang dilantik tanggal 26 April 2021 memiliki visi ” Rakyat Harus Sejahtera” untuk membangun Kabupaten Simalungun. Untuk pencapaian visi tersebut , bupati dan wakil bupati Kabupaten Simalungun harus bergerak mulai dari UU 6 Tahun 2014 tentang Desa

Untuk diketahui, pemerintahan nagori (desa) terdiri dari pemerintah nagori dan Badan Permusyawaratan Desa atau disebut Maujana Nagori. Sedangkan pemerintah nagori sendiri, terdiri dari pangulu dibantu perangkat nagori, dan perangkat nagori terdiri dari sekretaris nagori, para pepala urusan, dan para gamot.

Tugas dari pemerintahan nagori, meliputi bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di nagori.

Keempat bidang pekerjaan tersebut harus dilaksanakan secara komprehenshif dan menjadi perhatian serius oleh Pemerintah Kabupaten Simalungun, karena merupakan satu kesatuan yang tidak mungkin dapat dipisahkan dari visi dan misi bupati dan wakil bupati Simalungun .

Penyelenggaraan pemerintahan nagori , terlebih dahulu harus mengenal orang-orang yang akan bekerjasama, dan bekerja bersama-sama, sesuai dengan tugas pokoknya masing-masing, dengan melihat data administratif, baik yang terkait dengan kondisi umum nagori yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Simalungun maupun di profil nagori, maupun kondisi khusus yang tengah dihadapi pada saat itu.

Bahwa profil nagori yang kemudian menjadi visi dan misi serta dituangkan ke dalam RPJM nagori dan dilaksanakan setiap tahunnya melalui RKP nagori dan APB nagori, penyusunannya tetap diselaraskan dengan RPJMD dan RKPD Simalungun, sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintahan nagori untuk menjalankan tugasnya bersama masyarakat nagorinya.

Tugas keseluruhannya disebut program. Dengan adanya program, pemerintahan nagori mampu membuat langkah-langkah yang harus ditempuh berdasar pada urutan prioritas pekerjaan. Hal ini akan memudahkan pelaksanaan tugas-tugas yang diembannya , sehingga untuk menentukan arah pekerjaan kemana, dari mana, mau kemana dan sudah dimana, sudah tercatat di lembaran kerja pemerintahan nagori.

Di dalam pemerintahan nagori yang memiliki program, akan muncul kebutuhan pembiayaan dan sekaligus ketentuan sumber pembiayaannya. Penyelenggara pemerintahan nagori melalui tahapan berpikir berinovasi, tidak hanya memudahkan menentukan langkah. Akan tetapi, sekaligus akan memberikan kemudahan dalam pelaksanaan tugas masing-masing sesuai dengan tupoksinya, baik pemerintah nagori , maujana nagori maupun masyarakat nagori yang harus mengikutinya.

Untuk mengimplementasi penyelenggaraan pemerintahan nagori, akan dapat dicapai manakala senantiasa menempuh regulasi yang saat ini tengah kita ikuti bersama. Pemerintah Kabupaten Simalungun memiliki nafas yang sama dengan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa , dibuktikan dengan terbitnya beberapa regulasi yang mengatur proses perancanaan, pembahasan, penetapan, mengundangkan, pelaporan dan penatausahaan pembangunan di nagori.

Jika semua regulasi itu terabaikan, baik dari pengawasan atau pelaksanaan regulasi, maka akan dihadapkan kepada masalah-masalah yang akan menyulitkan bekerja dan hasil pekerjaannya tidak berdampak terhadap kepentingan dan kebutuhan masyarakat nagori, dan bisa-bisa menimbulkan persoalan hukum.

Tidak boleh dilupakan pula, bahwa dalam menjalankan tugas, pangulu (kepala desa) berkedudukan sebagai penanggungjawab pemerintahan nagori, harus memperhatikan kerjasama dengan Badan Permusyawaratan Desa atau disebut Maujana Nagori. Hal ini diperlukan supaya tidak terjadi ketidak harmonisan antara pemerintah nagori dengan maujana nagori.

Fungsi dari Undang-Undang Desa bagi masyarakat adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal ini telah dijelaskan pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18 tentang Pengaturan Desa. Salah satunya adalah untuk memajukan perekonomian masyarakat desa dan memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan. Jika UU Desa benar-benar diterapkan, visi dan misi bupati dan wakil bupati Simalungun “Rakyat Harus Sejahtera” dapat tercapai.

*Penulis adalah Ketua Persatuan Anggota Badan Permuswaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Simalungun.

Berita Terbaru

Head Line

Pangulu Dusun Ulu Irawadi Jarang Ngantor, Tunjangan Tetap Berjalan

15 Agustus 2026 | 14:25 WIB
Budaya

Kata Satgas Inti IPK Simalungun di Momen Hari Kemerdekaan: Pemuda Jangan Jadi Penonton, Tapi Pelaku Perubahan

15 Agustus 2026 | 12:34 WIB

PW IPA Sumut Gelar Aksi Damai, Soroti Dugaan Maraknya Perjudian di Medan dan Binjai

14 Agustus 2026 | 20:19 WIB
Daerah

Ketua PP Siantar Utara Ajak Warga Kibarkan Merah Putih hingga 31 Agustus dalam Peringatan HUT RI ke-81

14 Agustus 2026 | 15:34 WIB
Nasional

Tokoh Muda Sumut Lamhot Rotuah Saragih Bertemu Jokowi di Solo, Bahas Kemandirian Pangan

14 Agustus 2026 | 09:13 WIB
News

Dugaan Galian C Ilegal Kembali Beroperasi di Bonalumban Tapteng Pemkab Diminta Turun Tangan

13 Agustus 2026 | 22:07 WIB
Daerah

Keturunan Raja Purba Bertemu Joko Widodo di Solo, Dorong Keberlanjutan Pembangunan Infrastruktur di Sumatera

13 Agustus 2026 | 21:51 WIB

Lahan PT Indonakanogumi ,di Sukaraya Karangbahagia, Bekasi ,Kebakaran , Warga Saling Bantu Padamkan Api

13 Agustus 2026 | 17:13 WIB
Daerah

Resmi Dilantik, Pengurus DPD KNPI Pematangsiantar 2026-2029 Siap Bawa Perubahan

13 Agustus 2026 | 16:49 WIB

GPAK Gelar Aksi di KPK, Desak Pemeriksaan Benny Gusman Sinaga Terkait Dugaan Korupsi MBG Kabupaten Simalungun

12 Agustus 2026 | 19:19 WIB
Budaya

Wali Kota Wesly dan Ketua TP PKK Ny Liswati Hadiri CFD Rangkaian Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

11 Agustus 2026 | 13:22 WIB
Daerah

Siap Majukan PWI Siantar, Agus Siahaan Daftar Calon Ketua

7 Agustus 2026 | 17:01 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2026 Wahanainfo.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini

No Result
View All Result
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI

© 2026 Wahanainfo.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini