Wahana Info
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
No Result
View All Result
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
No Result
View All Result
Wahana Info
  • NEWS
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
Ketua PABPDSI Kabupaten Simalungun Buyung Irawan Tanjung. (Sumber: Istimewa)

Ketua PABPDSI Kabupaten Simalungun Buyung Irawan Tanjung. (Sumber: Istimewa)

Tata Kelola Pemerintahan Nagori Harus Sesuai UU Desa untuk Wujudkan Rakyat Sejahtera

by wahanainfo.com
27 Juni 2022 | 16:41 WIB
in Opini, Ruang Kreasi
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

Oleh : Buyung Irawan Tanjung*

Sebagaimana kita ketahui, bahwa Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga (RHS) dan Wakil bupati Simalungun Zonny Waldi yang dilantik tanggal 26 April 2021 memiliki visi ” Rakyat Harus Sejahtera” untuk membangun Kabupaten Simalungun. Untuk pencapaian visi tersebut , bupati dan wakil bupati Kabupaten Simalungun harus bergerak mulai dari UU 6 Tahun 2014 tentang Desa

Untuk diketahui, pemerintahan nagori (desa) terdiri dari pemerintah nagori dan Badan Permusyawaratan Desa atau disebut Maujana Nagori. Sedangkan pemerintah nagori sendiri, terdiri dari pangulu dibantu perangkat nagori, dan perangkat nagori terdiri dari sekretaris nagori, para pepala urusan, dan para gamot.

Tugas dari pemerintahan nagori, meliputi bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di nagori.

Keempat bidang pekerjaan tersebut harus dilaksanakan secara komprehenshif dan menjadi perhatian serius oleh Pemerintah Kabupaten Simalungun, karena merupakan satu kesatuan yang tidak mungkin dapat dipisahkan dari visi dan misi bupati dan wakil bupati Simalungun .

Penyelenggaraan pemerintahan nagori , terlebih dahulu harus mengenal orang-orang yang akan bekerjasama, dan bekerja bersama-sama, sesuai dengan tugas pokoknya masing-masing, dengan melihat data administratif, baik yang terkait dengan kondisi umum nagori yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Simalungun maupun di profil nagori, maupun kondisi khusus yang tengah dihadapi pada saat itu.

Bahwa profil nagori yang kemudian menjadi visi dan misi serta dituangkan ke dalam RPJM nagori dan dilaksanakan setiap tahunnya melalui RKP nagori dan APB nagori, penyusunannya tetap diselaraskan dengan RPJMD dan RKPD Simalungun, sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintahan nagori untuk menjalankan tugasnya bersama masyarakat nagorinya.

Tugas keseluruhannya disebut program. Dengan adanya program, pemerintahan nagori mampu membuat langkah-langkah yang harus ditempuh berdasar pada urutan prioritas pekerjaan. Hal ini akan memudahkan pelaksanaan tugas-tugas yang diembannya , sehingga untuk menentukan arah pekerjaan kemana, dari mana, mau kemana dan sudah dimana, sudah tercatat di lembaran kerja pemerintahan nagori.

Di dalam pemerintahan nagori yang memiliki program, akan muncul kebutuhan pembiayaan dan sekaligus ketentuan sumber pembiayaannya. Penyelenggara pemerintahan nagori melalui tahapan berpikir berinovasi, tidak hanya memudahkan menentukan langkah. Akan tetapi, sekaligus akan memberikan kemudahan dalam pelaksanaan tugas masing-masing sesuai dengan tupoksinya, baik pemerintah nagori , maujana nagori maupun masyarakat nagori yang harus mengikutinya.

Untuk mengimplementasi penyelenggaraan pemerintahan nagori, akan dapat dicapai manakala senantiasa menempuh regulasi yang saat ini tengah kita ikuti bersama. Pemerintah Kabupaten Simalungun memiliki nafas yang sama dengan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa , dibuktikan dengan terbitnya beberapa regulasi yang mengatur proses perancanaan, pembahasan, penetapan, mengundangkan, pelaporan dan penatausahaan pembangunan di nagori.

Jika semua regulasi itu terabaikan, baik dari pengawasan atau pelaksanaan regulasi, maka akan dihadapkan kepada masalah-masalah yang akan menyulitkan bekerja dan hasil pekerjaannya tidak berdampak terhadap kepentingan dan kebutuhan masyarakat nagori, dan bisa-bisa menimbulkan persoalan hukum.

Tidak boleh dilupakan pula, bahwa dalam menjalankan tugas, pangulu (kepala desa) berkedudukan sebagai penanggungjawab pemerintahan nagori, harus memperhatikan kerjasama dengan Badan Permusyawaratan Desa atau disebut Maujana Nagori. Hal ini diperlukan supaya tidak terjadi ketidak harmonisan antara pemerintah nagori dengan maujana nagori.

Fungsi dari Undang-Undang Desa bagi masyarakat adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal ini telah dijelaskan pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18 tentang Pengaturan Desa. Salah satunya adalah untuk memajukan perekonomian masyarakat desa dan memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan. Jika UU Desa benar-benar diterapkan, visi dan misi bupati dan wakil bupati Simalungun “Rakyat Harus Sejahtera” dapat tercapai.

*Penulis adalah Ketua Persatuan Anggota Badan Permuswaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Simalungun.

Berita Terbaru

Implementasikan Visi Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, HIMA KRS Sumut Apresiasi 100 Hari Kinerja Nyata Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai

10 Oktober 2026 | 10:52 WIB

Eksekusi di Sibolga Kuasa Hukum Soroti Constatering hingga Batas Objek

8 Oktober 2026 | 22:20 WIB
Hukum

Eksekusi PN Sibolga Berlanjut hingga Pengosongan Kuasa Hukum Termohon Ajukan Keberatan

8 Oktober 2026 | 17:53 WIB
Daerah

Pemkab Simalungun Lantik 45 Pejabat: Perkuat Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik

7 Oktober 2026 | 21:40 WIB
Daerah

Pemkab Simalungun dan Kejari Simalungun Jalin Sinergi Cegah Penyimpangan dalam Penyelenggaraan Pendidikan

7 Oktober 2026 | 21:37 WIB
Daerah

Bupati Simalungun Terima Kunjungan Silaturahmi Pengurus MUI, Bahas Hari Santri dan Pengukuhan MUI

7 Oktober 2026 | 21:33 WIB
Daerah

Bupati Simalungun Tutup Karya Hita Festival 2026: Awal Perluasan Pasar yang Lebih Luas

7 Oktober 2026 | 21:31 WIB
News

SPBU 14.211.307 BANDAR HINALANG RESMI BEROPERASI

6 Oktober 2026 | 13:03 WIB

Soroti Proyek APBD Jabar ,Hingga kritisi Air ,Pengawasan langsung Di pertanyakan .

4 Oktober 2026 | 22:56 WIB

Soroti Proyek APBD Jabar ,Hingga kritisi Air ,Pengawasan langsung Di pertanyakan .

4 Oktober 2026 | 22:56 WIB

Soroti Proyek APBD Jabar ,Hingga kritisi Air ,Pengawasan langsung Di pertanyakan .

4 Oktober 2026 | 22:56 WIB

Soroti Proyek APBD Jabar ,Hingga kritisi Air ,Pengawasan langsung Di pertanyakan .

4 Oktober 2026 | 22:56 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2026 Wahanainfo.com

rotasi barak berita hari ini danau toba fons nuntiorum infamissimus

No Result
View All Result
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI

© 2026 Wahanainfo.com

rotasi barak berita hari ini danau toba fons nuntiorum infamissimus