WAHANAINFO.COM || TAPANULI TENGAH – Aktivitas penambangan tanah urug (Galian C) yang berlokasi di Lingkungan IV, Kelurahan Bonalumban, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah, diduga bebas beroperasi tanpa dilengkapi dokumen perizinan resmi, Kamis (13/8/2026).
Aktivitas oknum masyarakat tersebut menjadi sorotan karena kegiatan penambangan diduga berlangsung tanpa kejelasan mengenai legalitas usaha, termasuk dokumen perizinan pertambangan dan persetujuan lingkungan.
Terpantau dilokasi satu unit alat berat berupa ekskavator, sedang memuat tanah urug ke sejumlah dump truck yang hilir mudik, diduga untuk diperjualbelikan kesejumlah tempat.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan pemerintah daerah maupun instansi teknis, terhadap aktivitas pertambangan tanah urug yang berada di wilayah tersebut.
Oknum masyarakat pengelola galian C tersebut berinisial RM, ketika dikonfirmasi oleh sejumlah awak media menyampaikan, pihaknya tidàk melakukan kegiatan galian C, tetapi pematangan lahan sebagaimana izin yang diperoleh dari dinas terkait.
“Ini bukan galian C, kami hanya melakukan pematangan lahan untuk pembangunan ring tinju dan wisma atlet,” ujarnya, sembari menunjukkan sejumlah dokumen izin pematangan lahan tersebut.
Ketika dipertanyakan berapa dijual tiap dump truck tanah tersebut. RM menolak bahwa pihaknya tidak menjual tanah.
“Kami tidak memperjualbelikan tanah. Kami hanya meminta berupa partisipasi untuk membantu biaya minyak alat berat,” elaknya.
Sementara itu, pengakuan RM tidak sejalan dengan pernyataan salah seorang supir dump truck yang enggan disebutkan namanya. Ia mengaku tanah tersebut dibeli sebesar Rp. 50 ribu.
“Kami membeli tanahnya sebesar Rp. 50 ribu setiap dump truck bang,” jawabnya jujur.
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada PLT Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Tapanuli Tengah, Jinto Siburian terkait kegiatan galian C tersebut. Ia membenarkan bahwa kegiatan oknum masyarakat tersebut sebatas pematangan lahan.
“Kita sudah ada kordinasi, menurut informasi disana akan dibangun bangunan ring tinju jadi perlu dilakukan perataan tanah sebelum dilakukan pekerjaan konstruksi bangunan gedung,” sahutnya, melalui pesan whatsapp salah seorang awak media.
Lebih lanjut, terkait adanya informasi dugaan penjualan tanah dalam kegiatan tersebut, Jinto menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin terkait hal itu.
“Kami tidak pernah mengeluarkan izin untuk menjual tanah. Informasi terkait hal itu akan kami tindaklanjuti,” pungkasnya, mengakhiri.
Jika benar tidak memiliki izin, kegiatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan dan lingkungan hidup, termasuk merusak iklim investasi bagi pengusaha serupa yang telah memiliki izin penembangan tanah urug.
Warga berharap pemerintah jangan tutup mata dan segera melakukan pemeriksaan ke lokasi. Selain persoalan legalitas, aktivitas Galian C juga perlu diawasi untuk memastikan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan, sedimentasi, debu, kerusakan jalan maupun dampak lain terhadap masyarakat sekitar.
Hingga berita ini ditayangkan, Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu melalui instansi terkait, diharapkan agar bertindak secara tegas dengan menghentikan serta menutup galian C tersebut. (Sorakhmat)

