Wahana Info
No Result
View All Result
12 Juli 2025 | 14:26 WIB
  • NEWS
  • DAERAH
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
  • NEWS
  • DAERAH
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
No Result
View All Result
Wahana Info
No Result
View All Result
  • NEWS
  • DAERAH
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
ADVERTISEMENT
Home News
Pemerintah Tidak Mau Bayar Kompensasi Korban Penyakit Ginjal Akibat Konsumsi Sirop Beracun

Pemerintah Tidak Mau Bayar Kompensasi Korban Penyakit Ginjal Akibat Konsumsi Sirop Beracun

by wahanainfo.com
23 Juni 2023 | 03:00 WIB
in News, Nasional
A A

WAHANAINFO | JAKSEL – Proses sidang mediasi kasus gagal ginjal akut pada anak yang disebabkan setelah mengkonsumsi obat sirop beracun menemui titik buntu. Dalam dua kali sidang mediasi di Pengadilan Jakarta Selatan, Rabu (21/06/2023).

Pihak tergugat kompak menyampaikan tidak memiliki kewenangan untuk membayarkan uang kompensasi terhadap korban pasien anak yang menderita penyakit ginjal akut.

Adapun pihak tergugat dalam perkara ini adalah Kementerian Kesehatan (tergugat 1), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) (tergugat II), PT Afi Farma (tergugat III), dan Puskesmas Kecamatan Pasar Rebo (tergugat IV). Juga turut tergugat Kemenkes Cq Rumah Sakit Anak Dan Bunda Harapan Kita (turut tergugat I). Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri  Cq Rumah Sakit Bhayangkara Tk I R.Said Sukanto (turut tergugat II), Kementerian Keuang (turut tergugat III).

Penasihat Hukum KPCDI dan juga penasehat hukum Penggugat, Rusdianto Matulatuwa. SH., MH menjelaskan dalam sidang mediasi, penggugat (Eko Rachmat Saputro, orang tua korban Raina Rahmawati (19 bulan)) meminta pihak tergugat untuk memberikan bantuan uang sejumlah Rp4,9 juta per-bulan. Selain itu dalam petitum gugatannya, korban juga meminta uang kompensasi dari biaya yang ditimbulkan di luar ketentuan BPJS Kesehatan.

“Seperti obat yang tidak tercover dengan BPJS dan di luar anggaran. Intinya adalah anggaran yang menunjang kesehatan korban anak gagal ginjal untuk hidup lebih baik,” kata Rusdianto di Jakarta, Kamis (22/6).

Nominal uang yang diminta ini nantinya akan dipergunakan untuk mencukupi kebutuhan pengobatan korban. Misalnya, uang tersebut akan dibelikan kebutuhan kesehatan anak seperti pembelian kasa steril, obat-obatan, dan biaya akomodasi ke rumah sakit sebanyak 2-3 kali dalam rangka melakukan proses penyembuhan akibat dari komplikasi tindakan hemodialisis atau cuci darah rutin.

Gagalnya mediasi ini menurut Rusdianto memperlihatkan secara gamblang bagaimana negara abai dan tidak mau bertanggung jawab dalam kasus gagal ginjal akut pada anak. Padahal, peredaran obat sirup beracun yang menyebabkan banyak anak-anak Indonesia mengalami gagal ginjal—bahkan kehilangan nyawa—tidak lepas dari kelalaian yang dilakukan para tergugat.

“Sebagai contoh, peredaran obat-obatan tersebut ditangani langsung oleh BPOM dan Kementerian Kesehatan,” ujarnya.

Hal ini diperkuat dengan argumentasi Komnas HAM yang telah mengeluarkan rekomendasi yang menyebutkan terjadi kelalaian dari Kementerian Kesehatan dan BPOM dalam kasus ini. Oleh karena itu, Rusdianto berharap Majelis Hakim akan memberikan putusan yang adil bagi korban dan pihak keluarga.

Berdasarkan hasil rekomendasi tersebut semakin menegaskan bahwa posisi negara harus dan sudah sepatutnya memberikan perlindungan dan kenyaman bagi seluruh warga negara Indonesia. Oleh sebab itu, negara harus bertanggungjawab bagi seluruh korban dan penderita gagal ginjal anak yang saat ini terus berjuang meningkatkan kualitas hidupnya.

“Namun ketika itu diajukan sepertinya semakin menegaskan di negeri ini bahwa orang miskin di larang sakit. Akhirnya persoalan uang Rp4,9 juta ini yang bisa menyelamatkan kehidupan nyawa anak manusia menjadi terabaikan hanya gara-gara persoalan birokrasi,” ujarnya.

Perlu diketahui, penyakit ginjal akut bukanlah penyakit sembarangan dan dapat memberikan dampak yang sangat luas. Jika pengobatan yang dilakukan tidak teratur maka ancaman kehilangan nyawa adalah hal yang harus dihadapi.

Di sisi lain, kebanyakan kasus ginjal akibat konsumsi sirop adalah anak-anak belia yang seyogianya masih memiliki hidup panjang dan menjadi harapan keluarga. Akibat penyakit ini, bisa dipastikan bahwa masa depan anak-anak akan terancam karena harus fokus pada pengobatan. Pun, sebagai orang tua juga akan memiliki batasan aktifitas karena harus menjaga anak di rumah.

“Nominal uang Rp4,9 itu bukan seumur hidup tapi sampai mereka dinyatakan sembuh saja. Karena mereka tidak punya penghasilan apa-apa lagi. Anak-anak ini masa depannya sangat terancam dengan penyakit ini,” ujarnya.

“Orang tuanya mengalami kendala dalam bekerja karena tidak bisa meninggalkan anaknya dalam waktu yang lama, suaminya tidak bisa meninggalkan istrinya sendiri karena untuk pengobatan penyakit ginjal itu harus ada yang dilakukan secara berkala,” tutupnya.(Rel)

Narahubung:

1. Eko Rachmat Saputro (Orang Tua Korban): 0877-8531-8880
2. Rusdianto Matulatuwa, SH.,MH (Penasehat Hukum): 0811-148-650

Tags: #korbanpenyakitginjal #penyakitginjal
Share8Tweet5SendShare

Related Posts

LSM Mata dan Telinga Merah Putih Apresiasi Presiden Prabowo Tunjukkan Nyali Berantas Mafia Migas

LSM Mata dan Telinga Merah Putih Apresiasi Presiden Prabowo Tunjukkan Nyali Berantas Mafia Migas

by wahanainfo.com
12 Juli 2025 | 14:17 WIB

Wahanainfo.Com | Jakarta - Komitmen pemerintahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam pemberantasan korupsi kembali mendapat pembuktian konkret. Melalui Kejaksaan...

BRI Tebing Tinggi Undi Simpedes, 61 Nasabah Bawa Pulang Hadiah Menarik

BRI Tebing Tinggi Undi Simpedes, 61 Nasabah Bawa Pulang Hadiah Menarik

by Wahanainfo.com
12 Juli 2025 | 13:14 WIB

Wahanainfo | TEBING TINGGI,PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Tebing Tinggi kembali melaksanakan periode undian semester II Tahun...

Warga Pertanyakan Transparansi Proyek Pemeliharaan Jalan Sukatani–Polo Sirih

by Wahanainfo.com
12 Juli 2025 | 13:01 WIB

https//wahanainfo.com Kabupaten Bekasi saptu (12/juli/2025) jam 01_32wib'"Proyek pengaspalan hotmix yang dilaksanakan di ruas Jalan Sukatani–Polo Sirih, Kabupaten Bekasi, menuai sorotan...

GMNI Pematangsiantar Desak Ketua KONI Pematangsiantar Mundur Dari Jabatannya

GMNI Pematangsiantar Desak Ketua KONI Pematangsiantar Mundur Dari Jabatannya

by Wahanainfo.com
12 Juli 2025 | 11:58 WIB

Wahanainfo | Pematangsiantar,l Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Pematangsiantar menyoroti isu yang berkembang mengenai dugaan praktik Ilegal yang...

Dinas Pariwisata dan KORMI Senam Sehat Bugar Bersama ASN Pemko Pematangsiantar

Dinas Pariwisata dan KORMI Senam Sehat Bugar Bersama ASN Pemko Pematangsiantar

by Wahanainfo.com
11 Juli 2025 | 20:05 WIB

Wahanainfo | Pematangsiantar, - Dinas Pariwisata (Dispar) Pematangsiantar bersama Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) menggelar kegiatan Senam Sehat Bugar bersama...

HMI Cabang Pematangsiantar-Simalungun Tolak RUU Polri: 10 Pasal Dinilai Ancam Demokrasi dan Supremasi Hukum

HMI Cabang Pematangsiantar-simalungun Desak Ketua KONI Mundur dari Jabatannya

by Wahanainfo.com
11 Juli 2025 | 15:39 WIB

Wahanainfo | Pematangsiantar, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pematangsiantar-simalungun mendesak Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pematangsiantar agar segera...

Berita Terbaru

Nasional

LSM Mata dan Telinga Merah Putih Apresiasi Presiden Prabowo Tunjukkan Nyali Berantas Mafia Migas

12 Juli 2025 | 14:17 WIB
News

BRI Tebing Tinggi Undi Simpedes, 61 Nasabah Bawa Pulang Hadiah Menarik

12 Juli 2025 | 13:14 WIB
News

Warga Pertanyakan Transparansi Proyek Pemeliharaan Jalan Sukatani–Polo Sirih

12 Juli 2025 | 13:01 WIB
News

GMNI Pematangsiantar Desak Ketua KONI Pematangsiantar Mundur Dari Jabatannya

12 Juli 2025 | 11:58 WIB
Head Line

Mantan Karyawan Tuntut SPBU Raya Ratusan Juta Rupiah

11 Juli 2025 | 20:26 WIB
Head Line

Dinas Pariwisata dan KORMI Senam Sehat Bugar Bersama ASN Pemko Pematangsiantar

11 Juli 2025 | 20:05 WIB
News

HMI Cabang Pematangsiantar-simalungun Desak Ketua KONI Mundur dari Jabatannya

11 Juli 2025 | 15:39 WIB
Head Line

Harga Beras Terus Naik, Pemko Pematangsiantar Siapkan Pasar Murah

10 Juli 2025 | 22:49 WIB
News

Pemko Sibolga Dukung Rencana FKUB Kota Sibolga Muhibah Antar Daerah

10 Juli 2025 | 17:03 WIB
News

Akibat Hujan Deras Sungai Cikarang Meluap, Hingga Terjadi Banjir Dibeberapa Wilayah Cikarang

9 Juli 2025 | 20:35 WIB
News

Wesly Sampaikan Pemko Terus Berupaya Kurangi Tingkat Pengangguran di Kota Pematangsiantar

9 Juli 2025 | 13:55 WIB
News

Akibat curah hujan Tinggi , Sungai kali Cikarang Meluap Sampai Ke jln Raya KH Dewantara

8 Juli 2025 | 21:14 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2021-2024 Wahanainfo.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • NEWS
  • DAERAH
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI

© 2021-2024 Wahanainfo.com

rotasi barak berita hari ini danau toba