Wahanainfo | Simalungun,- Seorang pengacara berinisial PS dilaporkan ke Polres Simalungun. PS diduga telah melakukan penipuan sejumlah uang sebesar Rp250 juta untuk biaya pengurusan Praperadilan.
Menurut keterangan korban HS, pengacara tersebut pernah menjadi kuasa hukumnya atas kasus pengerusakan lahan. Kasus tersebut dilaporkan ke Polda Sumatara Utara pada tahun 2024.
Namun, laporan pengerusakan lahan tersebut dihentikan penyidikannya atau SP3 oleh Penyidik Polda Sumatara Utara.
Karena penyidikannya dihentikan, PS menawarkan kepada HS supaya mereka menempuh praperadilan.
“Waktu itu saya diminta untuk menyiapkan uang Rp250 juta untuk biaya praperadilan. Katanya untuk mengurus semua lah. Lantas uang itu kemudian saya transfer ke rekeningnya,” ujar HS kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).
Lalu, sambung HS, setelah proses persidangan, ternyata putusan gugatan praperadilan tersebut ditolak.
“Saya pun heran. Padahal uang sudah masuk Rp250 juta. Karena saya merasa kecewa lantas saya meminta uang saya dikembalikan,” ujar HS.
Lalu beberapa waktu kemudian, HS bertemu dengan PS dan saat itu PS hanya bisa menyanggupi mengembalikan uang sebesar Rp50 juta. Akan tetapi uang tersebut juga tak kunjung diterima oleh HS.
“Waktu itu, dia kemudian menawarkan supaya dilakukan upaya hukum perdata atas laporan pengaduan pengerusakan lahan tersebut. Dan dia minta jasa pengacara sebesar Rp100 juta. Karena sebelumnya saya sudah kecewa, saya tidak menyanggupi tawaran itu,” tambah HS.
Setelah ditunggu-tunggu, tidak ada itikad baik dari PS untuk mengembalikan uang tersebut. Sehingga, pada 8 Mei 2026, HS membuat laporan pengaduan secara resmi ke Polres Simalungun atas kasus dugaan penipuan. Hingga saat ini, Penyidik Polres Simalungun sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi.
Terpisah saat dikonfirmasi, pengacara PS tidak mengetahui soal dirinya dilaporkan ke Polres Simalungun.
“Saya tidak tahu. Saya juga belum pernah dipanggil,” kata PS.
PS mengakui jika HS sebelumnya merupakan kliennya.
“Begini, kami dulu pernah membuat laporan ke Polda Sumatara Utara kasus pengerusakan lahan. Tapi laporan itu di SP3. Lantas kami mempropamkan ke Mabes Polri, hingga akhirnya penyidiknya mendapat sanksi,” ujar PS.
Lalu atas hasil dari laporan ke Mabes Polri tersebut, dijadikan sebagai bukti untuk upaya Praperadilan. PS mengakui bahwa ia meminta uang Rp250 juta untuk biaya Praperadilan. Namun itu untuk jasa pengacara.
“Itu kan jasa. Saya tidak pernah menjanjikan menang di Praperadilan. Saya bukan hakim. Tapi saya kan selaku pengacara sebatas melakukan upaya hukum,” ucap PS.
PS juga membantah soal meminta tambahan uang jasa pengacara sebesar Rp100 juta. Begitu juga saat ditanya soal janji mengembalikan Rp50 juta, PS tidak membenarkannya.
“Ada keterangannya itu di bukti transfer Rp250 juta. Dia (HS) yang buat keterangan jasa pengacara,” jelas PS.
Sementara itu, Humas Polres Simalungun AKP Very Purba mengatakan, untuk mengetahui lebih jauh laporan tersebut agar menghubungi Kasat Reskrim Polres Simalungun. (*)

