MEDAN- Sekelompok mahasiswa yang mengatasnamakan Koalisi Mahasiswa dan Pribumi Sumatera Utara (KOMPRI-SU) mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Negeri Sumatera Utara (Kejatisu), Selasa 29 Agustus 2023.
Kedatangan mereka dalam rangka melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada penyaluran anggaran bantuan perbaikan rumah (BPR) kepada masyarakat yang terdampak banjir bandang di kecamatan Batang Lubuk Sutam, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.
Hal itu disampaikan Kurnia Hasibuan, selaku Ketua Umum KOMPRI-SU. Dia menjelaskan bahwa bantuan tersebut merupakan anggaran dari Kementerian Sosial RI dengan nilai sebesar Rp 2,5 miliar. Pada proses pendataan, diduga kuat aparat pemerintah setempat melakukan nepotisme atau data warga yang dimasukkan sebagai penerima bantuan tidak sesuai dengan kriteria korban banjir.
Selain itu, mereka juga menemukan adanya pemotongan sebesar Rp 10 persen dari jumlah bantuan, yang dilakukan oleh oknum-oknum dari pemerintah daerah dan pemerintah Desa.
“Berdasarkan adanya sejumlah temuan tersebut, kami meminta Kejaksaan Negeri Sumatera Utara agar mengusut kasus ini,” kata Kurnia Hasibuan. (Rel/Jos)