WAHANAINFO.COM || TAPTENG – Forum Masyarakat Desa Masundung, Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, mempertanyakan keberadaan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang diketahui diduga tidak berdomisili di desa setempat, namun tetap menerima honor rutin setiap bulan sejak tahun 2021.
Keluhan tersebut mencuat karena sesuai Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD, salah satu syarat menjadi anggota BPD adalah bertempat tinggal di wilayah desa yang bersangkutan. Ketentuan itu bertujuan agar anggota BPD memahami kondisi serta aspirasi masyarakat yang diwakilinya.
“Bagaimana mau menyuarakan aspirasi kalau yang bersangkutan saja tidak tinggal di sini. Tapi tiap bulan honornya tetap cair,” ujar Ketua Forum Masyarakat Masundung, Yuliman Harefa, Jumat (22/5/2026).
Yuliman meminta Pemerintah Desa Masundung dan pihak Kecamatan Lumut segera melakukan verifikasi ulang terhadap data keanggotaan BPD. Menurutnya, jika ditemukan adanya pelanggaran aturan, maka jabatan anggota BPD tersebut harus dievaluasi sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami minta Pemdes Masundung dan Pemerintah Kecamatan Lumut agar segera melakukan evaluasi dan verifikasi ulang terkait anggota BPD Masundung yang diduga siluman tersebut. Jika ternyata ada pelanggaran, maka yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan uang negara berupa honor yang telah diterima sejak 2021 hingga 2025,” tegasnya.
Saat dikonfirmasi wartawan, Sekretaris Desa Masundung, Junisman Zai, membenarkan bahwa selama ini terdapat dua anggota BPD yang diduga bukan warga Desa Masundung.
“Terkait masalah ini memang betul, bahkan pernah disampaikan oleh warga kepada kepala desa sebelumnya, namun sampai saat ini belum ada tanggapan. Dalam waktu dekat kami akan berkonsultasi dan menyampaikan permasalahan ini kepada Camat Lumut dan Dinas PMD Tapteng,” katanya.
Selain menyoroti keberadaan anggota BPD tersebut, warga juga mempertanyakan minimnya keterbukaan informasi terkait penggunaan anggaran desa, termasuk alokasi honor BPD.
Masyarakat berharap ke depan sistem penyelenggaraan pemerintahan desa serta pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD) di Desa Masundung dapat dilaksanakan secara transparan, terbuka dan akuntabel. (Sorakhmat)

