Wahana Info
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
No Result
View All Result
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
No Result
View All Result
Wahana Info
  • NEWS
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
Ketua Petani Dosroha, Helarius Gultom saat membacakan pernyataan sikap didampingi ratusan warga dari tiga Desa di Huta Bayu Raja.

Ketua Petani Dosroha, Helarius Gultom saat membacakan pernyataan sikap didampingi ratusan warga dari tiga Desa di Huta Bayu Raja.

Warga 3 Desa di Huta Bayu Raja Tolak Putusan MA, Konstatering & Sita Eksekusi PN Simalungun Dibatalkan

by wahanainfo.com
11 Juni 2025 | 16:46 WIB
in Head Line
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SIMALUNGUN- Ratusan masyarakat yang berasal dari tiga Nagori (Desa) di Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, menyatakan sikap menolak putusan Mahkamah Agung (MA) karena dinilai tidak adil dan salah kaprah.

Penolakan tersebut membuat Pengadilan Negeri (PN) Simalungun membatalkan pelaksanaan konstatering dan sita eksekusi yang dijadwalkan bersamaan pada hari ini, Rabu 11 Juni 2025, pukul 10.00 WIB.

Aksi penolakan itu diekspresikan masyarakat dengan cara berkumpul, membentangkan spanduk dan menyatakan sikap secara bersama-sama di Nagori Pokan Baru, Kecamatan Hutabayu Raja, Rabu 11 Juni 2025 sekira pukul 12.30 WIB.

Aksi inipun akhirnya berdampak terhadap tidak hadirnya PN Simalungun sekaligus membatalkan pelaksanaan konstatering dan sita eksekusi.

Ketua Komunitas Petani Dosroha (gabungan petani tiga desa), Helarius Gultom, saat diwawancarai wartawan menegaskan bahwa pihaknya menolak konstatering dan sita eksekusi atas putusan tersebut karena dinilai tidak adil dan salah kaprah.

Adapun yang menjadi alasannya, yang pertama, objek yang mau dikonstatering dan dilakukan sita eksekusi tersebut seluas 1312 hektar adalah lahan yang dimiliki, dikuasai, dan dikelola oleh masyarakat dari tiga nagori di Kecamatan Huta Bayu Raja. Ratusan masyarakat tersebut sebagian besar sama sekali tidak pernah terlibat sebagai pihak yang berperkara.

Menurutnya, dalam proses perkara ini diduga kuat ada permainan oknum-oknum mafia tanah bekerjasama dengan PT Kwala Gunung selaku pemenang perkara sekaligus pemohon eksekusi. Dengan demikian, jika sita eksekusi tetap dilakukan, akan mengorbankan ratusan masyarakat dimaksud.

“Justru karena itulah, kami masyarakat di tiga nagori menolak eksekusi yang akan dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Simalungun atas permohonan PT Kwala Gunung selaku pemenang perkara,” tegasnya.

Helarius memaparkan, secara historis tanah dimaksud sudah dimiliki, dikuasai dan dikelola masyarakat sejak lama secara turun temurun.

Kemudian, dulunya masyarakat memberikan lahan dimaksud kepada Dinas Kehutanan Kabupaten Simalungun untuk program reboisasi dengan perjanjian bahwa apabila suatu saat program tersebut tidak berjalan atau gagal, maka lahan itu secara otomatis kembali ke masyarakat.

“Ternyata program dinas kehutanan itu gagal. Maka tanah itu kembalilah dikuasai dan dikelola masyarakat yang dulunya telah memiliki tanah itu,” paparnya.

Kemudian pada tahun 1989, PT Kwala Gunung hadir untuk mengelola lahan masyarakat tersebut dengan alas hak SK dari Gubernur Sumatera Utara.

“Disitulah awalnya tanah itu mulai berperkara antara PT Kwala Gunung berperkara dengan masyarakat,” lanjutnya.

Selanjutnya pada tahun 2004, muncullah seseorang yang bernama Timbul Jhonson Situmorang membawa surat kuasa yang diminta dari PT Kwala Gunung.

“Tetapi surat kuasa itu kalau saya pelajari itu adalah palsu. Karena saya lihat legalitasnya tidak sesuai,” kata Helarius.

Kemudian, Timbul Jhonson Situmorang melakukan transaksi jual beli dengan pihak pengusaha lokal di Kecamatan Huta Bayu Raja bernama Barita Dolok Saribu. Pada waktu itu, kata Helarius, Barita Dolok Saribu membeli tanah tersebut seluas 138 hektar.

Tetapi pada faktanya, sebelum dibeli oleh Barita Dolok Saribu, tanah itu sudah lebih dulu ditanami oleh masyarakat setempat dari tiga nagori yang menguasai dan mengelola tanah itu dari awal.

“Itulah dasar dari Barita Dolok Saribu mencaplok tanah itu dari masyarakat yang sudah lebih dulu menguasai dan mengelola tanah itu,” katanya melanjutkan.

Dia menyampaikan, akibat dari persoalan tanah tersebut, sudah banyak masyarakat yang harus berurusan dengan masalah hukum. Dia sendiri, sudah tiga kali dipenjara karena memperjuangkan tanah tersebut.

“Bahkan saat ini saya sedang dilaporkan oleh Timbul Jhonson Situmorang atas kasus dugaan pelanggaran undang-undang ITE,” ujarnya.

Saat ini juga, katanya, ada sekitar 22 orang masyarakat yang dilaporkan berkaitan dengan persoalan tanah dimaksud dengan tuduhan pencurian. Selain itu, masih banyak lagi cara-cara yang dilakukan oleh pihak PT Kwala Gunung dengan oknum yang disinyalir mafia tanah tersebut yang dilakukan bertujuan untuk mengintimidasi masyarakat.

Pihaknya berharap, pemerintah turut serta untuk menuntaskan persoalan ini supaya masyarakat bisa dengan aman kembali mengelola tanah dimaksud. Dia mengatakan, pihaknya juga siap duduk bersama dengan PT Kwala Gunung untuk bersama mencari solusi terbaik, dengan syarat tanpa melibatkan pihak ketiga.

“Kami mau yang hadir Direktur Utama (PT Kwala Gunung), Johan Alwi. Jangan ada pihak ketiga,” tegas Helarius Gultom. (Jos/CM)

Berita Terbaru

Head Line

Judi Tembak Ikan Beroperasi di Perdagangan, Kabid Humas Poldasu: Akan Kita Tindaklanjuti

10 Juli 2026 | 22:14 WIB
Daerah

Pemkab Simalungun Gelar Rakor Pengusulan Proyek Strategis Tahun 2026

9 Juli 2026 | 18:55 WIB
Daerah

Bupati Simalungun Temui Menteri Pertanian RI: Dapat Bantuan Bibit 22 ribu Hektar dan Program Cetak Sawah Baru

9 Juli 2026 | 18:48 WIB

Kunjungan Tim Safari Ramadhan Kabupaten Simalungun ke Masjid Al-Ikhlas Pamatang Batu III Nagori Silou Malela

9 Juli 2026 | 18:44 WIB
Daerah

Kunjungan Tim Safari Ramadhan Kabupaten Simalungun ke Masjid Al-Ikhlas Pamatang Batu III Nagori Silou Malela

9 Juli 2026 | 18:37 WIB

Samiun Sembara Marpaung, S.Sy Meninjauan Ruas Jalan Air Joman–Silau Laut hingga Desa Silo Baru, Tegaskan Komitmen Kawal Anggaran Perbaikan

8 Juli 2026 | 21:01 WIB

Momen Haru Pelepasan Angkatan ke-8 biMBA AIUEO Griya Cikarang dan Taman BCM 2: Mengantar Anak Menuju Masa Depan Gemilang

8 Juli 2026 | 15:03 WIB

*Momen Haru Pelepasan Angkatan ke-8 biMBA AIUEO Griya Cikarang dan Taman BCM 2: Mengantar Anak Menuju Masa Depan Gemilang*

8 Juli 2026 | 14:52 WIB
Hukum

Merasa Ditipu Rp250 Juta, Klien Laporkan Pengacara ke Polres Simalungun

7 Juli 2026 | 12:12 WIB
Nasional

Felicia Sihombing Peringkat 1 Standing Ovation di Icon Indonesia SCTV! Malam Ini Menuju 4 Besar, Warga Sumut Ayo Beri Dukungan Hingga ke Final

6 Juli 2026 | 20:42 WIB
Daerah

Wali Kota Sibolga Dorong Penguatan Layanan Perlindungan Perempuan

4 Juli 2026 | 23:00 WIB

Keluarkan SK Kandidat Kalah di Konfercab ke- XXXVI, Ketum Demisioner HMI Cabang Siantar-Simalungun Nilai PB HMI Tak Objektif dan Keliru

4 Juli 2026 | 13:19 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2026 Wahanainfo.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini

No Result
View All Result
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI

© 2026 Wahanainfo.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini