WAHANAINFO.COM || TAPTENG – Ratusan warga Desa Ujung Batu menggeruduk Kantor Camat Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, Senin (5/1/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes dan tuntutan atas keputusan Bupati Tapteng yang memberhentikan sementara Mustafa Husni Tanjung dari jabatannya sebagai Kepala Desa Ujung Batu.
Pemberhentian sementara itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Tapteng Nomor 2673/DPMD/2025 tertanggal 30 Desember 2025. Keputusan tersebut sontak menuai reaksi keras dari warga, karena dinilai tidak mencerminkan aspirasi masyarakat desa dan terkesan sepihak.
Dalam SK tersebut, disebutkan dua alasan utama pemberhentian sementara, yakni Mustafa Husni Tanjung tidak menghadiri undangan Inspektorat Kabupaten Tapteng untuk memberikan keterangan, serta diduga tidak aktif menjalankan tugasnya sebagai kepala desa pada masa darurat bencana alam.
Namun, warga Desa Ujung Batu membantah tudingan tersebut. Mereka menilai alasan yang digunakan Pemerintah Kabupaten Tapteng tidaklah benar.
“Kami sangat keberatan dengan keputusan ini. Selama bencana, kepala desa tetap berada di desa dan membantu warga. Tuduhan tidak aktif itu fitnah” teriak Azis yang dibenarkan oleh warga secara serentak, saat menyampaikan aspirasi di depan Kantor Camat Barus, Jalan Sudirman, Barus.
Warga lainnya Susiani Simanullang meminta Bupati Tapteng, untuk mencabut keputusan itu. Ia menilai pemberhentian sementara tersebut, telah mencederai rasa keadilan dan berpotensi menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat desa.
“Kami mendesak Bupati Tapteng Masinton Pasaribu, kembalikan kepala Desa Kami, Mustafa Husni Tanjung dari jabatannya sebagai Kepala Desa Ujung Batu,” desak Susiani.
Aksi warga tersebut diterima oleh pihak Kecamatan Barus. Dalam pertemuan itu, perwakilan warga meminta Camat Barus untuk menyampaikan keberatan masyarakat kepada Bupati Tapteng, dengan mengevaluasi kembali keputusan pemberhentian sementara Kepala Desa Ujung Batu.
“Kami datang ke sini bukan untuk membuat keributan, tetapi untuk meminta kejelasan dan keadilan. Kami ingin pemerintah mendengar suara rakyat,” teriak warga lainnya.
Usai menyampaikan aspirasi, Azis selaku perwakilan warga, menyerahkan petisi penolakan, atas keputusan tersebut yang ditanda tangani oleh ratusan warga Desa Ujung Batu, yang diterima oleh pihak Kecamatan Barus, Kasi Pertamanan Julius Hutagalung
Pada kesemlatan itu, Julius Hutagalung menyampaikan, pihaknya akan menampung aspirasi warga dan meneruskannya kepada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah.
“Apa yang menjadi aspirasi masyarakat akan kami sampaikan kepada pimpinan. Kami berharap masyarakat tetap menjaga kondusivitas,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Bupati Tapteng maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), terkait tuntutan warga Desa Ujung Batu tersebut. Warga menyatakan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada penjelasan resmi dan kejelasan hukum dari pemerintah daerah. (Sorakhmat).