WAHANAINFO.COM – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun menegaskan, PTPN IV tidak melakukan kajian-kajian ilmiah terhadap dampak negatif dari pelaksanaan konversi komoditi teh menjadi sawit, di areal PTPN IV Unit Kebun Sidamanik.
Hal ini menjadi salah satu poin kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPRD Simalungun dengan PTPN IV, Dinas Lingkungan Hidup Simalungun, dan Dinas Perizinan Simalungun, di kantor DPRD Simalungun, Pamatang Raya, Senin (20/6/2022).
Pada poin berikutnya Dinas Lingkungan Hidup menekankan, dalam melakukan konversi, seharusnya pihak PTPN IV melakukan sejumlah analisa antara lain analisa ekonomi, kajian ilmiah, dampak kriminalitas, perizinan, dan sejarah.
Sementara itu, dalam kesimpulan RDP tersebut Dinas Perizinan Simalungun menerangkan, pihak PTPN IV Kebun Bah Butong, sampai saat ini belum mendapat surat permohonan perizinan konversi tanaman teh menjadi tanaman sawit. (Jos)