SIMALUNGUN – Satnarkoba Polres Simalungun kembali meringkus pelaku penyalahgunaan narkotika.
Kali ini, pengedar narkotika jenis sabu berisial AR (30) ditangkap saat berada di dalam gubuk bambu di Huta Moho II, Nagori Moho, Kecamatan Jawa Maraja Bahjambi, Kabupaten Simalungun.
Penangkapan berlangsung pada Jumat, 26 Agustus 2022, sekira pukul 16.00 WIB.
“Kanit II IPTU Dian Putra yang memimpin penangkapan,” ujar Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, SH saat dikonfirmasi.
Adi Haryono menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berhasil atas kerjasama antara pihak kepolisian dengan masyarakat setempat yang telah memberi informasi bahwa dilokasi itu sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Adapun barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan, berupa kotak headshet yang didalamnya berisi 17 plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 3,56 gram, kemudian kaca pirex yang berisi sabu, handphone RealMe, handphone merk nokia dan 4 plastik klip kosong.
Selanjutnya polisi melakukan interogasi terhadap AR, dia mengaku membeli sabu tersebut dari dari seorang laki-laki di Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
“Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan di Satnarkoba Polres Simalungun,” pungkas Kasat Narkoba, perwira polisi pemilik tiga balok emas dipundaknya. (joe/jos)