Wahanainfo | Simalungun – Terkait pernyataan Plt. Asisten Deputi Manajemen talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Kemenpan RB, Agus Yudi Wicaksono ketika berada di Aula Marina Hotel Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Jumat 10/11/2023, yang menyatakan agar Honorer Satpol PP datang ke Jakarta untuk merubah UU agar Satpol PP bisa menjadi PNS membuat hati para honorer Satpol PP seluruh nusantara terkhusus DPD Kabupaten Simalungun yang tergabung dalam Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) sangat kecewa.
Menanggapi hal ini, Ketua DPD FKBPPPN Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Hariandi Dasuha, meminta Menpan RB tidak melanggar konstitusi, amanat UU harus dijalankan dan membuat regulasi khusus agar honorer Satpol PP diangkat setatus Kepegawaiannya menjadi PNS, sesuai dengan Amanat UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang terdapat pada Pasal 256, yang intinya menyatakan bahwa Polisi Pamong Praja adalah Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, karena berdasarkan Kepmenpan&RB No.158 Tahun 2023 bahwa Jabatan PolPP tidak terdapat di dalam Jabatan Fungsional yang dapat diisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, maka dari itu Pemerintah Pusat melalui MenPAN&RB dan Mendagri jangan sampai melanggar konstitusi.
“Sepanjang Peraturan Perundang-undangan yang mengatur SatpolPP dan PolPP masih berdiri tegak, maka pemerintah wajib tegak lurus jalankan amanat UU No.23 Tahun 2014 tersebut dengan cara membuat peraturan pelaksana tentang pengangkatan PolPP Non PNS menjadi PNS dibawah UU” sebutnya.
Hariandi Dasuha juga mengatakan bahwa pernyataan Agus Yudi Wicaksono beberapa waktu lalu sudah menyakiti hati anggota FKBPPPN seluruh Indonesia, yang bukan memberikan pencerahan dalam menyikapi permasalahan nasib honorer Satpol PP di Seluruh Nusantara.
“Kami menyayangkan apa yang menjadi jawaban atau tanggapan oleh perwakilan Menpan RB tersebut yang membuat kami kecewa karena bukan suatu jawaban yang memberi pencerahan untuk menyikapi permasalahan status honorer Satpol PP” tambahnya.
Lanjutnya lagi, dalam membuat Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN), Kemenpan RB harus mematuhi AUPB yang diatur dalam UU No. 30 tahun 2014 tentang Adminitrasi pemerintah, tidak perlu merubah UU, Menpan RB wajib memperhatikan UU no 23 tahun 2014 pasal 256 itu saja.
“Kami anggota FKBPPPN seluruh Indonesia akan datang Tumpah Ruah ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, maka dari ini kita nyatakan sikap akan melaksanakan aksi Damai di Kemenpan RB dalam waktu dekat selama 3 hari berturut turut” tutup Hariandi kepada awak media WAHANAINFO. (Romora)