Wahanainfo | Pematangsiantar,- Salah seorang warga mengaku heran atas tindakan perusahaan pembiayaan karena menarik kendaraannya secara sepihak. Menurutnya tindakan perusahaan tidak sesuai dengan aturan hukum.
Seperti disampaikan warga inisial WW yang sedang mengendarai mobil dan tiba-tiba didatangi pihak perusahaan saat melintas di Jalan Simpang Karang Sari, Kota Pematangsiantar. Saat itu ia pun diajak ke kantor perusahaan Mitra Panca Nusantara (MPN) untuk mengurus berkas. Akan tetapi unit mobil yang dikendarainya ditahan oleh pihak perusahaan.
Saat dikonfirmasi M Sinaga, Sabtu (8/11/2025) dari pihak perusahaan PT MPN (Mitra Panca Nusantara) mengatakan bahwa penarikan kendaraan sudah sesuai dengan ketentuan.
M Sinaga selaku pimpinan PT Mitra Panca Nusantara (MPN) menceritakan bahwa status mobil tersebut sudah pakai plat palsu BK1354VM yang aslinya plat mobil tersebut B2541SFB dan memiliki tunggakan selama dua tahun di leasing PT Clipan Finance, dan WW bukan debitur di Leasing Clipan, melainkan dia beli mobil tersebut seharga Rp45 juta tanpa BPKB.

“Jadi penarikan dilakukan di kantor Mitra Panca Nusantara dan berita acara serah terima kendaraan sudah dibuat dan ditandatangani oleh WW sendiri, ujarnya.
“Jadi jika yang bersangkutan keberatan silahkan datang ke kantor dan diselesaikan dengan baik-baik,” jelasnya. (*)

