https//Wahanainfo.com KABUPATEN BEKASI –* Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Bangsa Reformasi (LSM GBR) Kabupaten Bekasi melakukan monitoring terhadap aktivitas perusahaan yang berada di kawasan Jalan Raya Pilar-Sukatani, Desa Sukaraya, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, Sabtu (3/10/2026).
Monitoring tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti informasi yang diterima terkait adanya dugaan peralihan manajemen dari PT Shin Shung ke perusahaan baru yang disebut PT CPM.
Ketua DPC GBR Kabupaten Bekasi Iday Sumirat bersama Sekretaris DPC LSM GBR Kabupaten Bekasi Andreas Lintang Pratama datang ke lokasi bersama sejumlah awak media untuk memperoleh informasi dan klarifikasi langsung dari pihak perusahaan.
Setibanya di lokasi, rombongan diterima oleh petugas keamanan perusahaan. Dalam pertemuan awal tersebut, LSM GBR menyampaikan maksud kedatangan untuk meminta penjelasan terkait proses peralihan manajemen serta kejelasan administrasi dan status ketenagakerjaan karyawan.
Namun hingga pertemuan tersebut selesai, pihak pimpinan atau manajemen perusahaan belum memberikan keterangan resmi.
Sekretaris DPC LSM GBR Kabupaten Bekasi Andreas Lintang Pratama mengatakan, pihaknya masih mengedepankan pendekatan persuasif.
“Kami datang untuk melakukan monitoring dan mencari informasi secara langsung. Kami berharap pihak perusahaan dapat memberikan penjelasan secara terbuka terkait dugaan peralihan manajemen maupun administrasi karyawan,” ujar Andreas di lokasi.
Menurutnya, kejelasan status dan administrasi karyawan menjadi hal penting apabila memang terjadi perubahan pengelolaan perusahaan. Hal ini berkaitan dengan hak-hak normatif karyawan sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
Selain itu, LSM GBR juga menyoroti pentingnya kesesuaian kegiatan usaha dengan pemanfaatan ruang dan aspek lingkungan. Verifikasi tersebut, menurut GBR, perlu merujuk pada Rencana Tata Ruang dan ketentuan lingkungan hidup.
Sebagaimana diketahui, ketentuan mengenai penataan ruang diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023. Sementara perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen perusahaan yang baru belum memberikan keterangan resmi kepada LSM GBR maupun awak media.
DPC LSM GBR Kabupaten Bekasi menyatakan akan tetap menunggu komunikasi resmi dari pihak perusahaan sebelum menentukan langkah selanjutnya secara organisasi.
(Pewarta :Suganda)
