Pematangsiantar, – Ada yang janggal di Stadion Sangnawaluh. Sudah telan anggaran Rp22 Miliar dari APBD 2017-2019, kondisinya masih memprihatinkan dan rusak. Kini Pemko Pematangsiantar kembali gelontorkan Rp7.4 M untuk proyek yang sama di Tahun 2026.
Fakta inilah yang membuat LPM SULUH (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) geram dan melayangkan surat desakan penolakan keras tertanggal 18 September 2026.
Surat yang ditanda tangani Sekretaris Eksekutif LPM SULUH Johannes Sakti Sembiring itu tidak hanya dikirim ke Wali Kota dan DPRD Pematangsiantar, tapi juga langsung ke Ketua BPK RI dan Ketua KPK RI di Jakarta.
Dalam penjelasanya Johannes mengatakan bahwa pada 2017 sudah Rp.10 Miliar dianggarkan tahun 2018 Rp8 Miliar, tahun 2019 Rp4 Miliar Total keseluruhannya Rp22 Miliar, Hasilnya? Stadion tetap rusak, tidak terawat, dan dipertanyakan kualitasnya.
“Bagaimana mungkin objek yang sama sudah dapat Rp22 Miliar, kondisinya rusak, sekarang mau dikasih lagi Rp7,4 Miliar tanpa evaluasi? Ini patut diduga pemborosan anggaran,” tegas LPM SULUH.
Untuk TA 2026, proyek itu disebut dimenangkan oleh PT. Athalia Sinergi, yang beralamat di Jalan Sempurna No. 59.
LPM SULUH menegaskan APBD itu uang publik, bukan uang pribadi. Tidak boleh dihambur-hamburkan untuk proyek yang pertanggungjawaban sebelumnya saja belum jelas.
TUNTUTAN KERAS LPM SULUH:*
1. *BATALKAN / TUNDA* Proyek Stadion Rp7,4 Miliar Tahun 2026 sampai ada audit yang jelas.
2. Bongkar semua dokumen lama 2017-2019: siapa pelaksana, pengawas, berapa nilai kontrak, hasil pekerjaan, dan bukti serah terima.
3. Audit total Stadion Sangnawaluh dari 2017 hingga rencana 2026.
4. Desak BPK RI periksa keuangan daerah terkait stadion ini.
5. Desak KPK RI turun tangan jika ada indikasi korupsi dan penyimpangan.
6. DPRD Jangan Diam! Jalankan fungsi pengawasan, tanya urgensi proyek Rp7,4 M ini.
7. Kepala Dinas Pariwisata harus jelaskan: untuk apa lagi anggaran ini? Apa kajian kebutuhannya? Bagaimana rencana pemanfaatannya?
8. Buka semua dokumen tender 2026: RUP, HPS, pemenang, kontrak.
LPM SULUH mengingatkan, jika dalam pemeriksaan nanti ditemukan kerugian negara atau tindak pidana korupsi, semua pihak yang bertanggung jawab harus diproses hukum.
“Jangan berhenti sebagai isu semata. Dugaan penyimpangan harus diperiksa secara objektif oleh lembaga berwenang,” tutup surat LPM SULUH.
Sampai berita ini diterbitkan, Pemko Pematangsiantar belum memberikan klarifikasi resmi terkait Anggaran di Stadion Sangnawaluh .


Pematangsiantar, – Ada yang janggal di Stadion Sangnawaluh. Sudah telan anggaran Rp22 Miliar dari APBD 2017-2019, kondisinya masih memprihatinkan dan rusak. Kini Pemko Pematangsiantar kembali gelontorkan Rp7.4 M untuk proyek yang sama di Tahun 2026.