
WAHANAINFO.COM || SIBOLGA – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas, berhasil menangkap lima orang pelaku tindak pidana kekerasan secara bersama-sama, yang terjadi di wilayah Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Rabu (11/06/2025), sekira pukul 09.00 Wib, pagi.
Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, melalui Kapolsek Sibolga Sambas IPTU Yuna H. Gultom menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan dari Laporan korban bernama Hendi Kristian Laia (25), warga di Jl. Horas No. 104, Kelurahan Pancuran Pinang, Sibolga Sambas.
“Dalam Laporan tersebut, Hendi Kristian Laia (korban), mengaku telah dianiaya oleh sekelompok orang, tepatnya di depan sebuah rumah, di Jl. Gambolo Arah Laut, Kelurahan Pancuran Pinang, Sibolga Sambas, pada Selasa (10/6), sekitar pukul 15.00 WIB,” jelas Kapolsek.
Ia menerangkan, penganiayaan itu terjadi ketika Korban menolak saat dipaksa masuk ke dalam mobil, sewaktu didatangi oleh para pelaku yang salah satunya biasa di panggil AW.
“Karena korban menolak masuk kedalam mobil, akhirnya korban dianiaya di bagian kepala dan tubuhnya, oleh ke lima pelaku.” terangnya.
Lebih lanjut, akibat dari penganiayaan itu, korban menderita luka lebam di bagian mata sebelah kanan, luka gores di leher dan lecet pada bagian kepala dan kaki, karena selain di pukul korban juga dicekik dan dicakar.
“Tidak terima dengan tindakan para pelaku, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Sibolga Sambas untuk diproses secara hukum, dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : LP/B/30/VI/2025/ Polsek Sibolga Sambas/Polres Sibolga/Polda Sumatera Utara tertanggal 11 Juni 2025,” sambung Kapolsek.
Kapolsek mengungkapkan, Tim Unit Reskrim yang dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim Brigpol Roeri Andhika, langsung melakukan penyelidikan dan penindakan.
Pada hari yang sama sekitar pukul 09.00 WIB, di lokasi kejadian ke lima pelaku yang berinisial DL (36) warga Deli Serdang, SML (33) warga Nias Selatan, FL (32) warga Kota Medan, OH (25) warga Nias dan PL (39) warga Kota Subulussalam, Aceh, berhasil diamankan berserta dengan Barang Bukti berupa, satu (1) potong kaos berwarna hitam dan satu (1) potong celana pendek berwarna hitam.
“Saat ini, seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Sibolga Sambas, guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) subsider Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau penganiayaan,” pungkasnya.
Kepolisian menghimbau masyarakat, untuk segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak kekerasan di lingkungan sekitar, guna menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Sibolga.(Sorakhmat)
No Result
View All Result