Wahana Info
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
No Result
View All Result
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
No Result
View All Result
Wahana Info
  • NEWS
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI

Lagi_lagi !!! ,Diduga Ada Intimidasi Terhadap Jurnalis Kabupaten Bekasi

by Wahanainfo.com
31 Juli 2025 | 22:33 WIB
in News
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

https/wahanainfo.com|Kab Bekasi – Kebebasan pers kembali mendapat ancaman nyata di lapangan. Seorang jurnalis lokal, M. Aldis alias Al, menjadi korban intimidasi verbal hingga ancaman kekerasan fisik dari seorang pemuda berinisial H, yang diduga terkait dengan kasus hukum yang melibatkan keluarganya.

Aksi intimidasi ini terjadi pada Selasa malam, 29 Juli 2025, pukul 21.40 WIB. Melalui sambungan WhatsApp, H melontarkan kata-kata kasar, tuduhan tak berdasar, hingga ajakan duel satu lawan satu kepada wartawan Al. Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Desa Taman Sari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, tepatnya di RT 002/RW 005.

Berdasarkan keterangan Al, konflik bermula dari dugaan sepihak bahwa dirinya menjadi “dalang” atas permasalahan hukum yang menimpa adik H.

Padahal, jurnalis tersebut tidak memiliki keterlibatan apapun. Bahkan, Al turut diamankan oleh pihak berwajib pada hari kejadian, yang menegaskan bahwa dirinya juga merupakan bagian dari proses hukum, bukan aktor di balik layar.

“Saya sendiri ikut diamankan saat itu. Jadi sangat keliru dan tidak berdasar jika saya disebut sebagai dalang,” ungkap Al kepada awak media.

Al juga menjelaskan bahwa ia sebelumnya telah melakukan upaya mediasi bersama pihak-pihak terkait, termasuk AL, dalam rangka meredakan ketegangan yang sempat terjadi di depan kawasan Grand Rasidance dan di rumah salah satu keluarga yang terlibat.

“Itu semua hanya miskomunikasi, bukan skenario atau provokasi. Tapi malah saya yang jadi sasaran tudingan,” tambahnya.

Tindakan H tak bisa dipandang sebelah mata. Ancaman kekerasan dan ujaran intimidatif yang dikirimkan melalui media elektronik jelas masuk dalam ranah pidana. Berdasarkan:

Pasal 27 Ayat (3) UU ITE No. 19 Tahun 2016, setiap orang dilarang menyebarkan informasi elektronik yang mengandung penghinaan, pencemaran nama baik, dan ancaman.

KUHP Pasal 368, mengatur bahwa siapapun yang mengancam dengan kekerasan untuk maksud tertentu dapat dikenai sanksi pidana.

Perilaku H telah melewati batas, menciptakan ketakutan, serta melukai martabat profesi wartawan. Hal ini harus segera ditindaklanjuti secara hukum oleh aparat kepolisian.

Insiden ini memantik sorotan publik dan menjadi pengingat bahwa jurnalis kerap menghadapi risiko di lapangan, terutama ketika memberitakan isu-isu sensitif. Oleh karena itu, pihak kepolisian—khususnya Polsek Setu dan Polres Metro Bekasi—didesak untuk segera menindaklanjuti laporan Al dan memberikan perlindungan penuh terhadap korban.

“Kami para wartawan bekerja demi kebenaran informasi. Jika intimidasi seperti ini dibiarkan, maka yang terancam bukan hanya kami, tapi juga demokrasi,” kata Al dengan tegas.

Sebagai pilar demokrasi keempat, wartawan memiliki perlindungan khusus di bawah Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers, perlindungan hukum bagi wartawan, dan kebebasan masyarakat untuk mendapatkan informasi yang jujur dan adil.

Redaksi menghimbau aparat penegak hukum untuk segera bertindak cepat dan memberikan jaminan keamanan terhadap korban. Kekerasan terhadap jurnalis adalah kejahatan terhadap demokrasi.

(Suganda & time)

Berita Terbaru

Angkatan Muda Siliwangi (AMS) Distrik 024 Kab_Bekasi ,Gelar Rapat Kerja Sekali Gus Memperkenalkan Pengurus

11 Oktober 2026 | 09:21 WIB

Angkatan Muda Siliwangi (AMS) Distrik 024 Kab_Bekasi ,Gelar Rapat Kerja Sekali Gus Memperkenalkan Pengurus

11 Oktober 2026 | 09:21 WIB

Implementasikan Visi Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, HIMA KRS Sumut Apresiasi 100 Hari Kinerja Nyata Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai

10 Oktober 2026 | 10:52 WIB

Eksekusi di Sibolga Kuasa Hukum Soroti Constatering hingga Batas Objek

8 Oktober 2026 | 22:20 WIB
Hukum

Eksekusi PN Sibolga Berlanjut hingga Pengosongan Kuasa Hukum Termohon Ajukan Keberatan

8 Oktober 2026 | 17:53 WIB
Daerah

Pemkab Simalungun Lantik 45 Pejabat: Perkuat Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik

7 Oktober 2026 | 21:40 WIB
Daerah

Pemkab Simalungun dan Kejari Simalungun Jalin Sinergi Cegah Penyimpangan dalam Penyelenggaraan Pendidikan

7 Oktober 2026 | 21:37 WIB
Daerah

Bupati Simalungun Terima Kunjungan Silaturahmi Pengurus MUI, Bahas Hari Santri dan Pengukuhan MUI

7 Oktober 2026 | 21:33 WIB
Daerah

Bupati Simalungun Tutup Karya Hita Festival 2026: Awal Perluasan Pasar yang Lebih Luas

7 Oktober 2026 | 21:31 WIB
News

SPBU 14.211.307 BANDAR HINALANG RESMI BEROPERASI

6 Oktober 2026 | 13:03 WIB

Soroti Proyek APBD Jabar ,Hingga kritisi Air ,Pengawasan langsung Di pertanyakan .

4 Oktober 2026 | 22:56 WIB

Soroti Proyek APBD Jabar ,Hingga kritisi Air ,Pengawasan langsung Di pertanyakan .

4 Oktober 2026 | 22:56 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2026 Wahanainfo.com

rotasi barak berita hari ini danau toba fons nuntiorum infamissimus

No Result
View All Result
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI

© 2026 Wahanainfo.com

rotasi barak berita hari ini danau toba fons nuntiorum infamissimus