Wahanainfo | Medan, Kita sering membayangkan negara sebagai sesuatu yang kokoh punya wilayah, pemerintah, dan aturan. Tapi kalau dipikir lebih dalam, yang benar-benar membuat sebuah negara bisa berdiri tegak justru bukan itu semua. Yang paling mendasar adalah kesepakatan: bagaimana kekuasaan dijalankan, dan bagaimana manusia diperlakukan. Jumat 17 April 2026
Di situlah konstitusi dan Hak Asasi Manusia (HAM) menjadi penting. Keduanya bukan sekadar istilah hukum yang sering kita dengar di ruang kelas, tapi fondasi yang menentukan apakah sebuah negara benar-benar adil atau hanya terlihat tertib di permukaan.
Konstitusi memberi batas, HAM memberi arah. Tanpa batas, kekuasaan mudah menjadi liar. Tanpa arah, hukum kehilangan maknanya.
Konstitusi: Batas yang Sering Diabaikan
Di Indonesia, kita punya UUD 1945 sebagai hukum tertinggi. Secara ideal, semua hal dari kebijakan pemerintah sampai tindakan pejabat harus tunduk pada konstitusi ini.
Masalahnya, dalam praktik, konstitusi tidak selalu hadir sebagai “pengendali” kekuasaan. Kadang ia justru ditarik ke sana kemari, ditafsirkan sesuai kepentingan. Di titik ini, kita perlu jujur: ancaman terhadap konstitusi bukan karena ia lemah, tapi karena ia bisa dipelintir.
Padahal fungsi utamanya jelas membatasi. Tidak boleh ada kekuasaan yang berjalan tanpa kontrol. Tidak boleh ada kebijakan yang berdiri di atas kepentingan segelintir orang saja.
Kalau konstitusi mulai dianggap fleksibel untuk kepentingan politik, maka yang hilang bukan hanya kepastian hukum, tapi juga rasa keadilan itu sendiri.
HAM: Sesuatu yang Sering Dianggap “Tambahan”
Di sisi lain, HAM sering dipahami sebagai pelengkap, bukan inti. Seolah-olah ia bisa dinegosiasikan tergantung situasi.
Padahal sejak awal, HAM adalah hak yang melekat pada manusia—bukan pemberian negara. Negara justru punya kewajiban untuk menjaganya.
Dalam Al-Qur’an disebutkan bahwa manusia dimuliakan (QS. Al-Isra: 70). Artinya, ada nilai dasar yang tidak boleh direndahkan oleh sistem apa pun, termasuk negara.
Namun realitasnya, kita masih sering melihat kebebasan berpendapat dibatasi, kritik dianggap ancaman, dan keadilan terasa tidak merata. Ini menunjukkan bahwa penghormatan terhadap HAM belum sepenuhnya menjadi kesadaran bersama.
Demokrasi akhirnya hanya berhenti pada prosedur ada pemilu, ada lembaga tapi belum tentu menghadirkan rasa aman dan adil bagi semua orang.
Relasi yang Seharusnya Kuat, Tapi Rentan
Secara konsep, konstitusi dan HAM di Indonesia sebenarnya sudah saling menguatkan. Bahkan setelah amandemen UUD 1945, HAM punya ruang yang jelas dalam struktur konstitusi.
Tapi persoalannya bukan lagi pada aturan, melainkan pada praktik.
Kita hidup dalam situasi di mana hukum bisa terasa sangat tegas kepada yang lemah, tapi begitu lunak terhadap yang punya kekuasaan. Ini bukan sekadar masalah hukum, tapi masalah kepercayaan.
Ketika masyarakat mulai merasa hukum tidak lagi adil, di situlah demokrasi mulai kehilangan legitimasinya.
Ancaman yang Tidak Selalu Terlihat
Yang menarik dan sekaligus mengkhawatirkan ancaman terhadap konstitusi dan HAM hari ini tidak selalu datang secara terang-terangan.
Ia hadir dalam bentuk yang lebih halus: pasal yang multitafsir, kebijakan yang dibungkus alasan keamanan, atau pembatasan yang dianggap “normal”.
Pelan-pelan, ruang kebebasan menyempit tanpa banyak disadari.
Kalau ini terus dibiarkan, kita mungkin masih menyebut diri sebagai negara demokrasi, tapi substansinya sudah jauh berubah.
Menjaga konstitusi dan HAM sebenarnya bukan hanya tugas negara, tapi juga tanggung jawab kita sebagai warga.
Karena pada akhirnya, demokrasi bukan soal sistem yang sempurna, tapi soal keberanian untuk menjaga nilai-nilai dasarnya.
Konstitusi harus tetap menjadi batas. HAM harus tetap menjadi pijakan.
Kalau keduanya runtuh, yang hilang bukan hanya demokrasi, tapi juga rasa keadilan yang seharusnya kita rasakan bersama.
Penulis : Mahdi Arifan
Lap. Red

