Wahana Info
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
No Result
View All Result
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
No Result
View All Result
Wahana Info
  • NEWS
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI

Ketum PITI DR. Ipong Hembing Putra : Bobroknya Kepastian Hukum, Merek PITI Dimenangkan di PTUN Meski MA Telah Menetapkan

by Wahanainfo.com
21 Desember 2025 | 12:47 WIB
in News
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

https//Wahanainfo.com , jakarta.- Sengketa merek PITI kembali menjadi sorotan nasional setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan gugatan Perkumpulan Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), yang di nahkodai oleh (Nama Ketum Piti pihak Lawan) terhadap SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.4-KI.06.07.03-1569 yang membatalkan merek tersebut.

Keputusan ini menimbulkan kontroversi mengingat sebelumnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan yang sama (Putusan Nomor 32/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023/PN.Niaga Jkt.Pst) dan Mahkamah Agung menolak kasasi penggugat (Putusan Nomor 618 K/Pdt.Sus-HKI/2024), menguatkan status Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia sebagai pemilik sah merek PITI yang di nahkodai oleh DR. Hembing Wijaya Kusuma

Putusan MA bersifat final dan mengikat (inkracht van gewijsde) sesuai Pasal 191 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Namun SK Menteri yang dibatalkan PTUN mengembalikan hak merek PITI ke penggugat, yang sebelumnya kalah di MA, menimbulkan pertanyaan besar mengenai kepastian hukum di Indonesia.

Menurut UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, sengketa merek antar pihak swasta harus diselesaikan di Pengadilan Niaga, bukan melalui jalur administrasi. Sementara itu, UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan membatasi yurisdiksi PTUN pada keabsahan tindakan administratif, bukan menilai kepemilikan merek yang sudah diputus MA.

Menanggapi hal tersebut publik juga ikut prihatin soal hukum di negeri ini, salah satunya datang dari Jurnalis senior, kepada media ini Ketua Umum DPP Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara, Feri Rusdiono, SH, bahwa Terkait perkara Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) selaku tergugat, ia menyampaikan pernyataan keras putusan PTUN ini bukan sekadar kekeliruan hukum, melainkan bentuk nyata pembangkangan terhadap Mahkamah Agung.

“Ini bukan lagi soal perbedaan tafsir hukum. Ini adalah pembangkangan terbuka terhadap putusan Mahkamah Agung. Ketika PTUN berani menilai ulang kepemilikan merek yang sudah inkracht, maka yang sedang terjadi adalah kudeta hukum melalui jalur administrasi,” tegas Feri.

Ia menyebut putusan tersebut sebagai racun mematikan bagi negara hukum.
“PTUN telah menabrak tembok konstitusi. Jika putusan Mahkamah Agung bisa dianulir secara tidak langsung lewat gugatan administrasi, maka pengadilan tertinggi di republik ini direduksi menjadi sekadar formalitas kosong. Ini adalah pelecehan terang-terangan terhadap sistem peradilan,” ujarnya.

Lebih jauh, Feri menuding adanya rekayasa hukum yang terstruktur dan sistematis.
“Putusan ini membuka karpet merah bagi mafia perkara. Kalah di perdata, lalu ganti baju lewat administrasi. Ini modus busuk yang mengubah hukum menjadi alat dagang dan transaksi kepentingan,” katanya.

Ia menegaskan bahwa asas paling fundamental dalam hukum telah dihancurkan. “Asas res judicata dihancurkan tanpa rasa bersalah. Putusan Mahkamah Agung yang seharusnya final dan mengikat diperlakukan seolah kertas tak bernilai. Ini adalah abuse of process paling telanjang. Jalur administrasi dipaksa mengadili hak keperdataan, sesuatu yang haram secara hukum,” tegasnya.

Feri juga memperingatkan dampak sistemik yang sangat berbahaya bila praktik ini dibiarkan. “Jika ini dibiarkan, maka tidak akan ada lagi kepastian hukum di Indonesia. Semua putusan bisa diulang, diputar, dan direkayasa. Negara hukum berubah menjadi negara akal-akal an. Rakyat tidak lagi tunduk pada hukum, tetapi pada siapa yang paling lihai memainkan celah,” ujarnya.

Ia menutup pernyataannya dengan ultimatum keras bahwa “Putusan seperti ini harus dikoreksi, dibatalkan, dan dijadikan peringatan nasional. Jika tidak, maka keadilan resmi patut dinyatakan mati, dan yang hidup hanyalah administrasi yang membegal hukum,” pungkas Feri sembari menutup komentar.

Bukan hanya Ketum DPP PWOD, yang menyorot persoalan ini, kasus tersebut juga di sentil oleh ketua DPC Federasi Advokat Indonesia (Federasi) Pemalang Aji Suriyanto, SH. MH

“Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang kembali mengadili objek sengketa merek yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) merupakan preseden berbahaya dalam praktik peradilan Indonesia. “Ketika suatu perkara perdata—termasuk sengketa merek—telah diputus secara final dan mengikat, maka tidak ada ruang hukum untuk membuka kembali perkara yang sama dengan dalih novum ataupun rekayasa subjek tergugat” ucap Aji

Aji juga menambahkan bahwa
Tindakan tersebut secara terang-terangan melanggar asas res judicata pro veritate habetur dan mencederai prinsip kepastian hukum sebagaimana dijamin oleh konstitusi.

“Pengadilan tidak boleh mengorbankan finalitas putusan hanya demi mengakomodasi kepentingan tertentu yang dibungkus dengan formalitas administratif.
Penambahan nama tergugat atau perubahan struktur organisasi tidak serta-merta menghapus hak hukum yang telah ditetapkan dalam putusan inkracht. Hak yang bersifat formil dan telah diuji secara sah tidak dapat dipreteli kembali melalui pintu PTUN. Jika praktik semacam ini dibenarkan, maka tidak ada lagi putusan pengadilan yang benar-benar final, dan wibawa peradilan runtuh oleh kepentingan” pungkasnya

Iya juga pertegas bahwa Putusan PTUN Jakarta dalam perkara ini patut dipertanyakan independensinya dan berpotensi bertentangan dengan garis yurisprudensi Mahkamah Agung yang secara konsisten menegaskan larangan mengadili ulang perkara yang telah inkracht.

“Ini bukan lagi persoalan tafsir hukum, melainkan soal keberanian pengadilan menjaga marwah keadilan atau tunduk pada tekanan kekuasaan.” tegas Aji

Dampak dari keputusan PTUN ini tidak hanya memengaruhi kedua organisasi PITI, tetapi juga kepastian hukum nasional, karena membuka kemungkinan pihak swasta mengulang sengketa yang kalah di MA melalui jalur administratif.

Publik hukum menilai SK Kemenkumham yang dibatalkan PTUN harus segera ditinjau ulang agar tidak merusak supremasi hukum dan menghindari preseden berbahaya bagi sistem peradilan.

Kasus PITI menjadi peringatan serius: meski Mahkamah Agung telah memenangkan Tergugat, SK Menteri yang dibatalkan PTUN menguatkan penggugat, menimbulkan kesan bahwa hukum di Indonesia dapat diputarbalikkan melalui prosedur administratif, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum yang mengkhawatirkan

.(Suganda)

Berita Terbaru

Diduga Skandal Proyek P3-TGAI Di Tiga Titik Di Desa Solokan Senilai 195.000.000. Juta Rupiah Jadi Ajang Bancakan Oknum.

13 Juli 2026 | 03:51 WIB
Head Line

Judi Tembak Ikan Beroperasi di Perdagangan, Kabid Humas Poldasu: Akan Kita Tindaklanjuti

10 Juli 2026 | 22:14 WIB
Daerah

Pemkab Simalungun Gelar Rakor Pengusulan Proyek Strategis Tahun 2026

9 Juli 2026 | 18:55 WIB
Daerah

Bupati Simalungun Temui Menteri Pertanian RI: Dapat Bantuan Bibit 22 ribu Hektar dan Program Cetak Sawah Baru

9 Juli 2026 | 18:48 WIB

Kunjungan Tim Safari Ramadhan Kabupaten Simalungun ke Masjid Al-Ikhlas Pamatang Batu III Nagori Silou Malela

9 Juli 2026 | 18:44 WIB
Daerah

Kunjungan Tim Safari Ramadhan Kabupaten Simalungun ke Masjid Al-Ikhlas Pamatang Batu III Nagori Silou Malela

9 Juli 2026 | 18:37 WIB

Samiun Sembara Marpaung, S.Sy Meninjauan Ruas Jalan Air Joman–Silau Laut hingga Desa Silo Baru, Tegaskan Komitmen Kawal Anggaran Perbaikan

8 Juli 2026 | 21:01 WIB

Momen Haru Pelepasan Angkatan ke-8 biMBA AIUEO Griya Cikarang dan Taman BCM 2: Mengantar Anak Menuju Masa Depan Gemilang

8 Juli 2026 | 15:03 WIB

*Momen Haru Pelepasan Angkatan ke-8 biMBA AIUEO Griya Cikarang dan Taman BCM 2: Mengantar Anak Menuju Masa Depan Gemilang*

8 Juli 2026 | 14:52 WIB
Hukum

Merasa Ditipu Rp250 Juta, Klien Laporkan Pengacara ke Polres Simalungun

7 Juli 2026 | 12:12 WIB
Nasional

Felicia Sihombing Peringkat 1 Standing Ovation di Icon Indonesia SCTV! Malam Ini Menuju 4 Besar, Warga Sumut Ayo Beri Dukungan Hingga ke Final

6 Juli 2026 | 20:42 WIB
Daerah

Wali Kota Sibolga Dorong Penguatan Layanan Perlindungan Perempuan

4 Juli 2026 | 23:00 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2026 Wahanainfo.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini

No Result
View All Result
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI

© 2026 Wahanainfo.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini