Wahana Info
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
No Result
View All Result
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
No Result
View All Result
Wahana Info
  • NEWS
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI

Kekerasan terhadap Wartawan di Tapteng Dinilai Pidana Berat  LBH Siap Dampingi Korban

by Wahanainfo.com
30 Januari 2026 | 13:59 WIB
in News
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

WAHANAINFO.COM | TAPANULI TENGAH – Dugaan tindak kekerasan terhadap wartawan di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, menjelang peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 9 Februari 2026, menuai kecaman keras dari Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) No Viral No Justice, Jufri.

Jufri menilai tindakan pemukulan terhadap wartawan Marhamadan Tanjung saat menjalankan tugas jurnalistik merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan tindak pidana kekerasan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).
“Wartawan dilindungi oleh undang-undang dalam menjalankan tugasnya. Tidak ada pihak yang boleh mengintimidasi apalagi melakukan kekerasan fisik terhadap jurnalis,” tegas Jufri dalam keterangannya, Jumat (30/1/2026).
Jufri menjelaskan bahwa Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Selanjutnya, Pasal 4 ayat (3) menyebutkan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.”
Perampasan telepon genggam, interogasi disertai kekerasan, dan pelarangan konfirmasi jelas merupakan bentuk penghalangan kerja jurnalistik,” kata Jufri.
Selain UU Pers, Jufri menegaskan tindakan para pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), antara lain:
Pasal 466 KUHP Baru tentang penganiayaan, yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penganiayaan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda.
Pasal 467 KUHP Baru, jika penganiayaan mengakibatkan luka berat, pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Pasal 468 KUHP Baru, jika penganiayaan mengakibatkan kematian, ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
“Adanya luka lebam, rasa sesak di dada, serta pemukulan menggunakan selang menunjukkan adanya unsur kekerasan yang nyata dan memenuhi unsur delik penganiayaan dalam KUHP baru,” tegasnya.
Selain itu, tindakan perampasan telepon genggam wartawan juga dapat dikualifikasikan sebagai perampasan barang secara melawan hukum yang berpotensi melanggar ketentuan pidana tentang perampasan atau perampokan dalam KUHP Baru, tergantung pada unsur kekerasan dan maksud pelaku.
Ia juga menyoroti langkah aparat kepolisian yang memeriksa korban berdasarkan laporan pihak lain. Menurutnya, penegakan hukum harus mengedepankan prinsip perlindungan korban dan kebebasan pers, bukan sebaliknya.
“Jangan sampai korban justru dikriminalisasi. Polisi harus objektif, profesional, dan transparan. Ini menyangkut marwah penegakan hukum dan demokrasi,” ujarnya.
LBH No Viral No Justice, lanjut Jufri, siap memberikan pendampingan hukum kepada korban, serta mendesak Kapolres Tapteng untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat tanpa pandang jabatan.
“Momentum HPN harus menjadi refleksi bagi semua pihak bahwa pers adalah pilar demokrasi. Jika wartawan dipukul saat bekerja, maka yang diserang bukan hanya individu, tetapi demokrasi itu sendiri,” pungkas Jufri.
Hingga berita ini diterbitkan, proses pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah pihak terkait masih berlangsung di Polres Tapanuli Tengah. (Sorakhmat)

Berita Terbaru

Head Line

Judi Tembak Ikan Beroperasi di Perdagangan, Kabid Humas Poldasu: Akan Kita Tindaklanjuti

10 Juli 2026 | 22:14 WIB
Daerah

Pemkab Simalungun Gelar Rakor Pengusulan Proyek Strategis Tahun 2026

9 Juli 2026 | 18:55 WIB
Daerah

Bupati Simalungun Temui Menteri Pertanian RI: Dapat Bantuan Bibit 22 ribu Hektar dan Program Cetak Sawah Baru

9 Juli 2026 | 18:48 WIB

Kunjungan Tim Safari Ramadhan Kabupaten Simalungun ke Masjid Al-Ikhlas Pamatang Batu III Nagori Silou Malela

9 Juli 2026 | 18:44 WIB
Daerah

Kunjungan Tim Safari Ramadhan Kabupaten Simalungun ke Masjid Al-Ikhlas Pamatang Batu III Nagori Silou Malela

9 Juli 2026 | 18:37 WIB

Samiun Sembara Marpaung, S.Sy Meninjauan Ruas Jalan Air Joman–Silau Laut hingga Desa Silo Baru, Tegaskan Komitmen Kawal Anggaran Perbaikan

8 Juli 2026 | 21:01 WIB

Momen Haru Pelepasan Angkatan ke-8 biMBA AIUEO Griya Cikarang dan Taman BCM 2: Mengantar Anak Menuju Masa Depan Gemilang

8 Juli 2026 | 15:03 WIB

*Momen Haru Pelepasan Angkatan ke-8 biMBA AIUEO Griya Cikarang dan Taman BCM 2: Mengantar Anak Menuju Masa Depan Gemilang*

8 Juli 2026 | 14:52 WIB
Hukum

Merasa Ditipu Rp250 Juta, Klien Laporkan Pengacara ke Polres Simalungun

7 Juli 2026 | 12:12 WIB
Nasional

Felicia Sihombing Peringkat 1 Standing Ovation di Icon Indonesia SCTV! Malam Ini Menuju 4 Besar, Warga Sumut Ayo Beri Dukungan Hingga ke Final

6 Juli 2026 | 20:42 WIB
Daerah

Wali Kota Sibolga Dorong Penguatan Layanan Perlindungan Perempuan

4 Juli 2026 | 23:00 WIB

Keluarkan SK Kandidat Kalah di Konfercab ke- XXXVI, Ketum Demisioner HMI Cabang Siantar-Simalungun Nilai PB HMI Tak Objektif dan Keliru

4 Juli 2026 | 13:19 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2026 Wahanainfo.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini

No Result
View All Result
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI

© 2026 Wahanainfo.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini