
WAHANAINFO.COM || Medan – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), berhasil mengungkap tindakan rasuah di tubuh PT. Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Melati-Medan, yang menyebabkan kerugian keuangan negara pada sektor BUMD Sumatera Utara, Medan, Selasa (12/08/2025).
Dari hasil penyidikan telah diperoleh minimal dua alat bukti yang cukup, sehingga penyidik tindak pidana khusus Kejatisu, menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka diantaranya, JCS selaku Pimpinan PT. Bank Sumut KCP Melati Medan dan HA Wiraswasta (Sales Toyota Delta Mas), selaku debitur yang mengajukan permohonan kredit.
Kajati Sumatera Utara Harli Siregar melalui Pelaksana Harian Kasi Penerangan Hukum M. Husairi menyampaikam kepada media, penetapan JCS dan HA sebagai tersangka, setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan.
Penyidik tindak pidana khusus Kejatisu melakukan serangkaian penyidikan sebagaimana dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : Print-08/L.2/Fd.2/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 jo Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-13/L.2/Fd.2/10/2023 tanggal 25 Oktober 2023 terhadap tersangka JCS jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : Print-19/L.2/Fd.2/10/2023 tanggal 25 Oktober 2023 atas nama tersangka HA.
“Ke dua tersangka dijerat dengab pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ujarnya.
“Setelah ditetapkan sebagai tersagka, kemudian JCS dijebloskan penyidik ke dalam jeruji dengan perintah penahanan dari Kajati Sumatera Utara Nomor.Print-05/L.2/Fd.2/08/2025, dengan penahanan rutan tanjung gusta selama 20 hari pertama, pada hari ini Selasa 12 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 Wib,” lanjut M. Husairi.
Dijelaskan, tersangka JCS diduga berperan mengatur dan menginisiasi harga penilaian berupa agunan, dalam rangka pengajuan kredit kepemilikan rumah oleh HA, dengan melakukan penggelembungan nilai agunan.
Kemudian, diduga adanya pemalsuan data permohonan kredit dan penyimpangan terhadap prosedure pemberian fasilitas KPR, sebagaimana diatur dan ditentukan pada Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut Nomor : 251/Dir/DKr-KK/Keputusan Direksi/2011 Tentang Kredit Pemilikan Rumah Sumut Sejahterah (KPR Sumut Sejahtera) tanggal 12 Agustus 2011.
“Tindakan para tersangka, dianggap merupakan rangkaian peristiwa Tindak Pidana Korupsi pada pemberian fasilitas KPR, berdasarkan Surat Perjanjian Kredit Perumahan Rakyat (KPR) Nomor: 011/KC26-KCPO65/KPR/2013 tanggal 25 Januari 2013 pada PT. Bank Sumut KCP Melati Medan, yang dilakukan oleh tersangka JCS selaku kreditur bersama dengan tersangka HA selaku debitur,” jelas M. Husairi.
M. Husairi mengungkapkan, adapun satu orang tersangka lain yang belum dilakukan penahanan, diketahui yang bersangkutan belum hadir di Kejati Sumut.
“Berdasarkan informasi dari Tim Penyidik, diketahui bahwa HA saat ini telah dilakukan pemanggilan secara patut, akan tetapi yang bersangkutan belum hadir di Kejati Sumut, tentunya ini akan menjadi pertimbangan penyidik dalam prosesnya kemudian,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Penyidik tindak pidana khusus Kejatisu, masih menghitung kerugian Negara yang timbul akibat perbuatan para tersangka. (Sorakhmat)
No Result
View All Result