SIMALUNGUN – Polsek Bangun Resor Simalungun berhasil mengamankan seorang pelaku perjudian tebakan angka jenis Hongkong, pada hari Minggu 18 Juni 2023 sekira pukul 21.00 WIB.
Jurtul togel itu berinisial HS (32), seorang warga yang beralamat di Huta 3 Desa Rambung Merah, Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun. Penangkapan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bangun IPTU Bottor Tobing.
Polisi melakukan penangkapan setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya permainan judi angka tebakan jenis Hongkong sedang berlangsung di salah satu warung tuak yang beralamat di Huta 3 Nagori Rambung Merah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun. Petugas kemudian melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan pelaku saat berada di warung tersebut.
Saat dilakukan pemeriksaan di dalam warung, petugas menemukan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Samsung AO3 warna hitam yang didalamnya terdapat pesan_whatsapp berisi nomor tebakan angka Hongkong dan uang tunai sebesar Rp 10.000 sebagai hasil dari penjualan angka tebakan.
“Pelaku mengakui bahwa handphone yang disita oleh petugas adalah miliknya dan digunakan sebagai media untuk melakukan perjudian angka tebakan jenis Hongkong. Selanjutnya, petugas memboyong pelaku ke Polsek Bangun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Bangun AKP Lambok Stevanus Gultom.
Kapolsek menjelaskan, tindakan pelanggaran hukum dalam bentuk perjudian merupakan tindakan yang tidak dapat dibiarkan dan harus dihentikan. Kepolisian berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk kejahatan termasuk kejahatan perjudian yang meresahkan masyarakat.
“Kami meminta agar masyarakat tidak terlibat dalam kegiatan perjudian dan selalu melaporkan kegiatan perjudian yang terjadi di lingkungan sekitar. Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari penyalahgunaan narkoba dan kejahatan,” pungkas Kapolsek Bangun.