WAHANAINFO- Maraknya praktik judi togel di Kecamatan Purba kini sangat meresahkan masyarakat. Telah terbentuk penilaian di tengah-tengah masyarakat bahwa aparat penegak hukum terkesan melakukan pembiaran terhadap praktik ilegal yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur pada KUHP Pasal 303.
Dimana ketentuan ini mengatur bahwa setiap orang yang terlibat jelas menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dapat dipidana empat tahun penjara atau denda paling banyak Rp10 juta.
Di Kecamatan Purba peredaran togel dengan berbagai jenis putaran ini, seperti putaran singapura, sidney dan putaran hongkong terkesan seperti hal resmi dimana praktiknya berlaku secara terbuka seperti di simpang Purba Tongah,Tigarunggu, Sitalasari dan Sintaraya.
Seorang pengepul bermarga Damanik, warga nagori Purba Tongah disebuah warung mengatakan bahwa saat ini dia menyetor kepada seseorang berinisial “AK”.
Sebelumnya, Kapolsek Purba AKP Edwin Simanjuntak ketika dikonfirmasi terkait hal ini melalui pesan Whatshap mengatakan terimakasih atas infonya.
“Terimakasih atas infonya lae,” katanya.
Hal senada dari sumber yang tidak bersedia namanya ditulis, yang dulunya juga diduga sebagai kordinator togel mengatakan bahwa kini praktik ini dikelola oleh inisial “AK” .
“Bukan kita lagi lae, sekarang dikelola oleh AK,” katanya melalui panggilan seluler sembari meminta namanya dirahasiakan.
Dengan masih maraknya praktik judi togel di Kecamatan Purba ini, diduga pihak penegak hukum setempat terkesan tutup mata.
Melalui pemberitaan ini, diharapkan kepada pihak Polres Simalungun dapat bertindak tegas sesuai dengan instruksi Kapolri untuk memberantas segala jenis perjudian. (Romora)

