SIMALUNGUN – Penetapan tersangka oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Silou Kahean, Kabupaten Simalungun, menimbulkan kontroversi. Ali Adam Saragih yang mengaku sebagai korban pengeroyokan, justru ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan ringan dengan Pasal 352 KUHPidana.
Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat No. S.tap/02/X/2025/reskrim yang dikeluarkan oleh Kapolsek Silou Kahean, AKP Parlaungan Pane, pada tanggal 10 Oktober 2025.
Menurut pengakuan Ali Adam Saragih, penetapan dirinya sebagai tersangka sangat tidak masuk akal. Ia menjelaskan bahwa pada Rabu, 23 Juli 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, dirinya adalah korban pemukulan yang dilakukan oleh Sarimuliaman Damanik dan kawan-kawan, yang mengakibatkan luka pada bagian kepala.
”Saya yang dikeroyok, kok malah jadi tersangka?,” ujar Ali, saat berada di Polsek Silou Kahean, Selasa (21/10/2025).
Ali menjelaskan, setelah kejadian, dirinya langsung melaporkan pengeroyokan tersebut ke Polres Simalungun pada 23 juli 2025 dengan melengkapi bukti visum dan saksi-saksi, yang kemudian menetapkan Sarimuliaman sebagai tersangka. Namun, pihak Polres Simalungun kemudian melakukan penangguhan terhadap Sarimuliaman.
Ali menduga, penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polsek Silou Kahean adalah laporan balik yang dilakukan Sarimuliaman Damanik setelah adanya penangguhan tersebut.
Menanggapi kontroversi ini, Kapolsek Silou Kahean, AKP Parlaungan Pane dikonfirmasi melalui pesan whatsapp tidak bersedia memberikan tanggapan.
Sementara Kanit Reskrim, IPTU R Panjaitan membenarkan penetapan Ali Adam Saragih sebagai tersangka dan mengklaim penetapan tersebut telah melalui prosedur.
“Ini berdasarkan hasil gelar perkara mulai dari naik sidik dan gelar perkara penetapan tersangka di Sat Reskrim Polres Simalungun,” katanya.
Ditanyakan terkait dasar penetapan tersangka terhadap Ali, Kanit Reskrim mengatakan penetapannya berdasarkan keterangan saksi-saksi.
“Keterangan saksi-saksi, dan fakta di lapangan menjadi petunjuk. Setelah dilakukan gelar perkara, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana ringan,” jelas Kanit Reskrim. (Candra M)

