WAHANAINFO.COM || SIBOLGA – Wacana pengambilalihan Water Treatment Plant (WTP) atau dikenal sebagai Instalasi Pengolahan Air (IPA) Sarudik, oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) mendapat sorotan publik.
Pasalnya, instalasi pengolahan air tersebut secara historis dan fungsional dibangun khusus, untuk melayani kebutuhan air bersih Kota Sibolga, jauh sebelum regulasi terbaru terbit.
Berdasarkan penelusuran dan keterangan beberapa pihak, terungkap fakta bahwa WTP Sarudik telah berdiri sejak tahun 1928 pada masa kolonial Belanda. Instalasi tersebut merupakan fondasi awal pelayanan air minum bagi masyarakat Sibolga.
Setelah itu, pembangunan WTP terus berlanjut secara bertahap, masing-masing pada tahun 1976, 1981, 1995 dan 2007. Seluruhnya dibangun jauh sebelum terbitnya regulasi tahun 2019, yang kini dijadikan dasar argumentasi pengambilalihan.
“Seluruh WTP itu dibangun sebelum aturan tahun 2019 diterbitkan. Bahkan yang pertama sudah ada sebelum Indonesia merdeka,” ungkap Akmam Sihombing.
Ia mengungkapkan, menyadari terbitnya regulasi baru pada 2019, Perumda Tirta Nauli Sibolga disebut telah mengantisipasi sejak awal dengan menjalin perjanjian kerja sama resmi bersama Perumda Mual Nauli Tapanuli Tengah.
Perjanjian tersebut disaksikan langsung oleh dua kepala daerah pada masa itu, Wali Kota Sibolga H. Jamaluddin Pohan dan Pj. Bupati Tapanuli Tengah Sugeng Rianta.
Dalam kesepakatan tersebut, Perumda Tirta Nauli Sibolga membayarkan “bunga air” atau dividen sebesar ±Rp109 juta per tahun, atas pemanfaatan air permukaan yang melintasi wilayah Tapanuli Tengah.
“Dividen itu rutin dibayarkan. Sebelum 2024 ke kas Pemkab Tapteng, setelah 2024 bunga air tersebut langsung ke Perumda Mual Nauli,” jelasnya.
Bahkan lanjutnya, dari total Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp300 juta yang disetor Perumda Mual Nauli, hampir separuhnya diduga bersumber dari deviden yang dibayarkan Perumda Tirta Nauli Sibolga.
“Makanya saya heran, dari sekian kali berganti bupati di tapteng, baru kali ini ada ancaman wacana yang menyedihkan seperti ini.” pungkas Akmam Sihombing, salah seorang Karyawan senior Perumda Tirta Nauli sibolga, dengan nada kecewa.
Fakta lain yang mengemuka, air Sungai Sarudik tidak berdampak signifikan terhadap pengairan Kabupaten Tapanuli Tengah. Justru, air tersebut berpengaruh langsung pada masyarakat di sekitar Sarudik dan Sibolga, karena seluruh jaringan distribusi pipa telah terpasang dan terkoneksi secara teknis ke wilayah tersebut sejak lama.
Sementara itu, salah seorang Praktisi Hukum sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Panca Bhakti Pontianak, Herman Hofi Munawar ketika dimintai tanggapannya menilai, polemik ini merupakan bentuk persoalan klasik dari Conflict of Authority atau konflik kewenangan.
Hal ini timbul, akibat ketidakjelasan aturan yang mengatur tentang itu. Yang lebih aneh lagi sama sekali tidak mempertimbangkan azas retroaktif atau kondisi lapangan yang sudah mapan secara historis.
”Jika pengambilalihan dipaksakan hanya berdasarkan batas wilayah tanpa mempertimbangkan siapa yang membangun infrastruktur dan nilai historis, maka hal ini berpotensi mengganggu pelayanan publik dasar terkait dengan air bersih yang kita tahu dilindungi oleh Pasal 33 UUD 1945,” paparnya, melalui pesan Whatsapp.
Dalam kasus WTP Sarudik lanjutnya, memaksakan pengambilalihan secara sepihak bisa memicu “perang air” antardaerah, yang justru pada akhirnya akan mengorbankan warga. Solusi yang paling bijak adalah menggunakan pendekatan berlapis (hybrid), yaitu mediasi oleh Pemerintah Provinsi sebagai langkah darurat, selaku wakil pemerintah pusat di daerah.
Menurutnya, mediasi perlu dilakukan upaya menjamin kontinuitas layanan, dengan memastikan tidak ada penutupan keran atau sabotase distribusi air selama sengketa berlangsung. Kemudian hentikan narasi-narasi yang saling menyudutkan, agar tidak meluas menjadi konflik sosial di masyarakat bawah.
Selain itu, lakukan Audit Aset dan Valuasi Investasi, karena klaim didasarkan pada infrastruktur yang dibangun sejak 1928 hingga 2007 perlu ada audit independen (bisa melibatkan BPKP), untuk menghitung nilai historis berapa besar biaya yang sudah dikeluarkan Sibolga, selama puluhan tahun untuk membangun dan merawat WTP tersebut.
”Jika Tapteng ingin mengambil alih berdasarkan regulasi 2019, mereka idealnya harus mampu membayar “ganti rugi” atas aset fisik yang telah dibangun Sibolga, bukan sekadar mengambil alih karena urusan letak geografis,” pungkas Herman Hofi Munawar, menegaskan.
Sejumlah pihak pun mengingatkan, agar polemik ini dikembalikan pada amanat Pasal 33 UUD 1945, bahwa bumi, air dan kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan menjadi alat tarik-menarik kepentingan antardaerah.
Hingga kini, publik menanti kejelasan sikap Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah apakah akan mengedepankan fakta, perjanjian resmi dan kepentingan masyarakat, atau justru membuka babak baru konflik pengelolaan air lintas wilayah. (Sorakhmat)
No Result
View All Result