Wahana Info
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
No Result
View All Result
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
No Result
View All Result
Wahana Info
  • NEWS
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI

Herman Hofi : Letak Geografis WTP Sarudik Tidak Serta Merta Dijadikan Alasan Pengambilalihan

by Wahanainfo.com
27 Januari 2026 | 00:19 WIB
in Daerah
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

WAHANAINFO.COM || SIBOLGA  – Wacana pengambilalihan Water Treatment Plant (WTP) atau dikenal sebagai Instalasi Pengolahan Air (IPA) Sarudik, oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) mendapat sorotan publik.

Pasalnya, instalasi pengolahan air tersebut secara historis dan fungsional dibangun khusus, untuk melayani kebutuhan air bersih Kota Sibolga, jauh sebelum regulasi terbaru terbit.
Berdasarkan penelusuran dan keterangan beberapa pihak, terungkap fakta bahwa WTP Sarudik telah berdiri sejak tahun 1928 pada masa kolonial Belanda. Instalasi tersebut merupakan fondasi awal pelayanan air minum bagi masyarakat Sibolga.
Setelah itu, pembangunan WTP terus berlanjut secara bertahap, masing-masing pada tahun 1976, 1981, 1995 dan 2007. Seluruhnya dibangun jauh sebelum terbitnya regulasi tahun 2019, yang kini dijadikan dasar argumentasi pengambilalihan.
“Seluruh WTP itu dibangun sebelum aturan tahun 2019 diterbitkan. Bahkan yang pertama sudah ada sebelum Indonesia merdeka,” ungkap Akmam Sihombing.
Ia mengungkapkan, menyadari terbitnya regulasi baru pada 2019, Perumda Tirta Nauli Sibolga disebut telah mengantisipasi sejak awal dengan menjalin perjanjian kerja sama resmi bersama Perumda Mual Nauli Tapanuli Tengah.
Perjanjian tersebut disaksikan langsung oleh dua kepala daerah pada masa itu, Wali Kota Sibolga H. Jamaluddin Pohan dan Pj. Bupati Tapanuli Tengah Sugeng Rianta.
Dalam kesepakatan tersebut, Perumda Tirta Nauli Sibolga membayarkan “bunga air” atau dividen sebesar ±Rp109 juta per tahun, atas pemanfaatan air permukaan yang melintasi wilayah Tapanuli Tengah.
“Dividen itu rutin dibayarkan. Sebelum 2024 ke kas Pemkab Tapteng, setelah 2024 bunga air tersebut langsung ke Perumda Mual Nauli,” jelasnya.
Bahkan lanjutnya, dari total Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp300 juta yang disetor Perumda Mual Nauli, hampir separuhnya diduga bersumber dari deviden yang dibayarkan Perumda Tirta Nauli Sibolga.
“Makanya saya heran, dari sekian kali berganti bupati di tapteng, baru kali ini ada ancaman wacana yang menyedihkan seperti ini.” pungkas Akmam Sihombing, salah seorang Karyawan senior Perumda Tirta Nauli sibolga, dengan nada kecewa.
Fakta lain yang mengemuka, air Sungai Sarudik tidak berdampak signifikan terhadap pengairan Kabupaten Tapanuli Tengah. Justru, air tersebut berpengaruh langsung pada masyarakat di sekitar Sarudik dan Sibolga, karena seluruh jaringan distribusi pipa telah terpasang dan terkoneksi secara teknis ke wilayah tersebut sejak lama.
Sementara itu, salah seorang Praktisi Hukum sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Panca Bhakti Pontianak, Herman Hofi Munawar ketika dimintai tanggapannya menilai, polemik ini merupakan bentuk  persoalan klasik dari Conflict of Authority atau  konflik kewenangan.
Hal ini timbul, akibat ketidakjelasan aturan yang mengatur tentang itu. Yang lebih aneh lagi sama sekali  tidak mempertimbangkan azas retroaktif atau kondisi lapangan yang sudah mapan secara historis.
​”Jika pengambilalihan dipaksakan hanya berdasarkan batas wilayah tanpa mempertimbangkan siapa yang membangun infrastruktur dan nilai historis, maka hal ini berpotensi mengganggu pelayanan publik dasar terkait dengan air bersih yang kita tahu dilindungi oleh Pasal 33 UUD 1945,” paparnya, melalui pesan Whatsapp.
Dalam kasus WTP Sarudik lanjutnya, memaksakan pengambilalihan secara sepihak bisa memicu “perang air” antardaerah, yang justru pada akhirnya akan mengorbankan warga. Solusi yang paling bijak adalah menggunakan pendekatan berlapis (hybrid), yaitu mediasi oleh Pemerintah Provinsi sebagai langkah darurat, selaku wakil pemerintah pusat di daerah.
Menurutnya, mediasi perlu dilakukan upaya menjamin kontinuitas layanan, dengan memastikan tidak ada penutupan keran atau sabotase distribusi air selama sengketa berlangsung. Kemudian hentikan narasi-narasi yang saling menyudutkan, agar tidak meluas menjadi konflik sosial di masyarakat bawah.
Selain itu, lakukan  Audit Aset dan Valuasi Investasi, karena klaim didasarkan pada infrastruktur yang dibangun sejak 1928 hingga 2007 perlu ada audit independen (bisa melibatkan BPKP), untuk ​menghitung nilai historis berapa besar biaya yang sudah dikeluarkan Sibolga, selama puluhan tahun untuk membangun dan merawat WTP tersebut.
​”Jika Tapteng ingin mengambil alih berdasarkan regulasi 2019, mereka idealnya harus mampu membayar “ganti rugi” atas aset fisik yang telah dibangun Sibolga, bukan sekadar mengambil alih karena urusan letak geografis,” pungkas Herman Hofi Munawar, menegaskan.
Sejumlah pihak pun mengingatkan, agar polemik ini dikembalikan pada amanat Pasal 33 UUD 1945, bahwa bumi, air dan kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan menjadi alat tarik-menarik kepentingan antardaerah.
Hingga kini, publik menanti kejelasan sikap Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah  apakah akan mengedepankan fakta, perjanjian resmi dan kepentingan masyarakat, atau justru membuka babak baru konflik pengelolaan air lintas wilayah. (Sorakhmat)

Berita Terbaru

Head Line

Judi Tembak Ikan Beroperasi di Perdagangan, Kabid Humas Poldasu: Akan Kita Tindaklanjuti

10 Juli 2026 | 22:14 WIB
Daerah

Pemkab Simalungun Gelar Rakor Pengusulan Proyek Strategis Tahun 2026

9 Juli 2026 | 18:55 WIB
Daerah

Bupati Simalungun Temui Menteri Pertanian RI: Dapat Bantuan Bibit 22 ribu Hektar dan Program Cetak Sawah Baru

9 Juli 2026 | 18:48 WIB

Kunjungan Tim Safari Ramadhan Kabupaten Simalungun ke Masjid Al-Ikhlas Pamatang Batu III Nagori Silou Malela

9 Juli 2026 | 18:44 WIB
Daerah

Kunjungan Tim Safari Ramadhan Kabupaten Simalungun ke Masjid Al-Ikhlas Pamatang Batu III Nagori Silou Malela

9 Juli 2026 | 18:37 WIB

Samiun Sembara Marpaung, S.Sy Meninjauan Ruas Jalan Air Joman–Silau Laut hingga Desa Silo Baru, Tegaskan Komitmen Kawal Anggaran Perbaikan

8 Juli 2026 | 21:01 WIB

Momen Haru Pelepasan Angkatan ke-8 biMBA AIUEO Griya Cikarang dan Taman BCM 2: Mengantar Anak Menuju Masa Depan Gemilang

8 Juli 2026 | 15:03 WIB

*Momen Haru Pelepasan Angkatan ke-8 biMBA AIUEO Griya Cikarang dan Taman BCM 2: Mengantar Anak Menuju Masa Depan Gemilang*

8 Juli 2026 | 14:52 WIB
Hukum

Merasa Ditipu Rp250 Juta, Klien Laporkan Pengacara ke Polres Simalungun

7 Juli 2026 | 12:12 WIB
Nasional

Felicia Sihombing Peringkat 1 Standing Ovation di Icon Indonesia SCTV! Malam Ini Menuju 4 Besar, Warga Sumut Ayo Beri Dukungan Hingga ke Final

6 Juli 2026 | 20:42 WIB
Daerah

Wali Kota Sibolga Dorong Penguatan Layanan Perlindungan Perempuan

4 Juli 2026 | 23:00 WIB

Keluarkan SK Kandidat Kalah di Konfercab ke- XXXVI, Ketum Demisioner HMI Cabang Siantar-Simalungun Nilai PB HMI Tak Objektif dan Keliru

4 Juli 2026 | 13:19 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2026 Wahanainfo.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini

No Result
View All Result
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI

© 2026 Wahanainfo.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini