Wahana Info
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
No Result
View All Result
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
No Result
View All Result
Wahana Info
  • NEWS
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
Forum Pergerakan Mahasiswa Tebing Tinggi Menggelar Aksi Unjuk Rasa Ke Kantor Kepolisian Resort Kota Tebing Tinggi

Forum Pergerakan Mahasiswa Tebing Tinggi Menggelar Aksi Unjuk Rasa Ke Kantor Kepolisian Resort Kota Tebing Tinggi

Forum Pergerakan Mahasiswa Tebing Tinggi Gruduk Polres Tebing Tinggi, Minta Kapolres Untuk Tegas Dalam Perizinan Tambang

by wahanainfo.com
13 September 2023 | 04:52 WIB
in News, Daerah
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

WAHANAINFO | TEBING TINGGI – Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Forum Pergerakan Mahasiswa Tebing Tinggi Gruduk Kantor Kepolisian Resort Kota Tebing Tinggi pada Selasa 12 September 2023.

Dapat kita ketahui bersama bahwa galian pertambangan batu sirtu di bantaran Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Bahbolon di Dusun 13 Hutan Lambir Desa Marjanji Kecamatan Sipispis, tepatnya di dekat jembatan pembangunan jalan tol Tebing Tinggi-Pematang Siantar yang saat ini sedang dikerjakan yang membuat masyarakat resah dan puluhan mahasiswa geram terhadap aktivitas pertambangan tersebut.

Karena Galian pertambangan batu sirtu diduga ilegal tersebut berpotensi merusak lingkungan, merusak ekosistem di bantaran Sungai Bahbolon Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Koordinator Aksi, Rio menegaskan bahwa hal tersebut memang bukan menjadi rahasia umum lagi disejumlah daerah di Indonesia. Namun sebagai masyarakat yang peduli akan daerah, mereka bersatu dalam Forum Pergerakan Mahasiswa Tebing Tinggi untuk menyuarakan bagaimana aktivitas galian tambang ini beroperasi namun menerapkan prinsip yang tidak merugikan masyarakat artinya harus dipastikan legal dan menerapkan prinsip-prinsip tambang sesuai payung hukum.

“Kami, atas nama masyarakat dan pemuda meminta terhadap aparat dan pemerintah untuk bisa tegas dalam memastikan galian tambang yang ada di wilayah Kota Tebing Tinggi. Apalagi jika diketahui galian tambang tidak mengantongi izin, artinya tidak memikirkan prinsip-prinsip kemaslahatan untuk masyarakat dan lingkungan ini yang harus dijadikan perhatian bersama.” Ungkap Rio.

Selain itu, dapat kita ketahui bahwa kegiatan pertambangan batu sirtu di bantaran Sungai Bahbolon tersebut juga berpotensi merugikan negara, karena tidak ada pajak atau Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang didapatkan pemerintah dari hasil kegiatan pertambangan batu sirtu tersebut.

Hal tersebut membuat masyarakat dilematis dan bertanya-tanya, yang seolah bebas beroperasi tanpa kita tahu sudah legal atau belum.

“Kita tidak boleh lupa, bahwa dalam pasal 158 UU, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.” ujar Rio Kodinator Aksi.

Artinya segala sesuatu aktivitas itu ada dasar dan payung hukum, terlebih karena Negara kita Negara hukum maka seyogianya semua dilakukan memperhatikan sebab akibat dan role of law nya agar tidak memberikan kerugian kepada pihak manapun.(Jihan)

Berita Terbaru

News

JAMAN Simalungun Surati PT.RPN , Minta Transparansi Tata Kelola Benih PPKS Marihat.

14 Oktober 2026 | 15:55 WIB
Daerah

Ketua TP PKK Simalungun Sambut Hangat Tim Evaluasi Nagori Percontohan PTP2WKSS Provinsi Sumatera Utara

13 Oktober 2026 | 18:54 WIB

Bungkam Fitnah dengan Prestasi: Aktivis Mahasiswa Sumut Muhammad Kurniawan Dukung Penuh Komitmen Polres Labuhanbatu Gempur Bandar Narkoba

13 Oktober 2026 | 18:08 WIB

Kawal Pembangunan Infrastruktur Bekasi, Awak Media Turun Langsung Monitoring Proyek Jalan

13 Oktober 2026 | 09:07 WIB

Kawal Pembangunan Infrastruktur Bekasi, Awak Media Turun Langsung Monitoring Proyek Jalan

13 Oktober 2026 | 09:07 WIB

Angkatan Muda Siliwangi (AMS) Distrik 024 Kab_Bekasi ,Gelar Rapat Kerja Sekali Gus Memperkenalkan Pengurus

11 Oktober 2026 | 09:21 WIB

Angkatan Muda Siliwangi (AMS) Distrik 024 Kab_Bekasi ,Gelar Rapat Kerja Sekali Gus Memperkenalkan Pengurus

11 Oktober 2026 | 09:21 WIB

Implementasikan Visi Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, HIMA KRS Sumut Apresiasi 100 Hari Kinerja Nyata Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai

10 Oktober 2026 | 10:52 WIB

Eksekusi di Sibolga Kuasa Hukum Soroti Constatering hingga Batas Objek

8 Oktober 2026 | 22:20 WIB
Hukum

Eksekusi PN Sibolga Berlanjut hingga Pengosongan Kuasa Hukum Termohon Ajukan Keberatan

8 Oktober 2026 | 17:53 WIB
Daerah

Pemkab Simalungun Lantik 45 Pejabat: Perkuat Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik

7 Oktober 2026 | 21:40 WIB
Daerah

Pemkab Simalungun dan Kejari Simalungun Jalin Sinergi Cegah Penyimpangan dalam Penyelenggaraan Pendidikan

7 Oktober 2026 | 21:37 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2026 Wahanainfo.com

rotasi barak berita hari ini danau toba fons nuntiorum infamissimus

No Result
View All Result
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI

© 2026 Wahanainfo.com

rotasi barak berita hari ini danau toba fons nuntiorum infamissimus