Wahana Info
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
No Result
View All Result
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
No Result
View All Result
Wahana Info
  • NEWS
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
Forum Pergerakan Mahasiswa Tebing Tinggi Menggelar Aksi Unjuk Rasa Ke Kantor Kepolisian Resort Kota Tebing Tinggi

Forum Pergerakan Mahasiswa Tebing Tinggi Menggelar Aksi Unjuk Rasa Ke Kantor Kepolisian Resort Kota Tebing Tinggi

Forum Pergerakan Mahasiswa Tebing Tinggi Gruduk Polres Tebing Tinggi, Minta Kapolres Untuk Tegas Dalam Perizinan Tambang

by wahanainfo.com
13 September 2023 | 04:52 WIB
in News, Daerah
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

WAHANAINFO | TEBING TINGGI – Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Forum Pergerakan Mahasiswa Tebing Tinggi Gruduk Kantor Kepolisian Resort Kota Tebing Tinggi pada Selasa 12 September 2023.

Dapat kita ketahui bersama bahwa galian pertambangan batu sirtu di bantaran Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Bahbolon di Dusun 13 Hutan Lambir Desa Marjanji Kecamatan Sipispis, tepatnya di dekat jembatan pembangunan jalan tol Tebing Tinggi-Pematang Siantar yang saat ini sedang dikerjakan yang membuat masyarakat resah dan puluhan mahasiswa geram terhadap aktivitas pertambangan tersebut.

Karena Galian pertambangan batu sirtu diduga ilegal tersebut berpotensi merusak lingkungan, merusak ekosistem di bantaran Sungai Bahbolon Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Koordinator Aksi, Rio menegaskan bahwa hal tersebut memang bukan menjadi rahasia umum lagi disejumlah daerah di Indonesia. Namun sebagai masyarakat yang peduli akan daerah, mereka bersatu dalam Forum Pergerakan Mahasiswa Tebing Tinggi untuk menyuarakan bagaimana aktivitas galian tambang ini beroperasi namun menerapkan prinsip yang tidak merugikan masyarakat artinya harus dipastikan legal dan menerapkan prinsip-prinsip tambang sesuai payung hukum.

“Kami, atas nama masyarakat dan pemuda meminta terhadap aparat dan pemerintah untuk bisa tegas dalam memastikan galian tambang yang ada di wilayah Kota Tebing Tinggi. Apalagi jika diketahui galian tambang tidak mengantongi izin, artinya tidak memikirkan prinsip-prinsip kemaslahatan untuk masyarakat dan lingkungan ini yang harus dijadikan perhatian bersama.” Ungkap Rio.

Selain itu, dapat kita ketahui bahwa kegiatan pertambangan batu sirtu di bantaran Sungai Bahbolon tersebut juga berpotensi merugikan negara, karena tidak ada pajak atau Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang didapatkan pemerintah dari hasil kegiatan pertambangan batu sirtu tersebut.

Hal tersebut membuat masyarakat dilematis dan bertanya-tanya, yang seolah bebas beroperasi tanpa kita tahu sudah legal atau belum.

“Kita tidak boleh lupa, bahwa dalam pasal 158 UU, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.” ujar Rio Kodinator Aksi.

Artinya segala sesuatu aktivitas itu ada dasar dan payung hukum, terlebih karena Negara kita Negara hukum maka seyogianya semua dilakukan memperhatikan sebab akibat dan role of law nya agar tidak memberikan kerugian kepada pihak manapun.(Jihan)

Berita Terbaru

Sejak Kapan Abdi Negara Bisa Menjadi Penguasa Yang Berada Diatas Daulat Rakyat

18 Juli 2026 | 11:28 WIB
Head Line

Ketua APDESI Merah Putih Sumut Tumpal Sitorus Desak Menteri Koperasi Berikan Solusi Pembangunan Gerai di Desa Rambung Merah

17 Juli 2026 | 17:40 WIB

Keren! !!, Ogah Berpangku Tangan, Warga Perumahan di Desa Sukaraya Gotong Royong Bangun Taman Bermain dari, Iuran Mandiri

17 Juli 2026 | 17:01 WIB

Diduga Ketua Kelompok (P3-TGAI) Di Tiga Titik Didesa Solokan Nyeleneh Oknum Aspirator Dewan Di sebut Mirip Garong Terima Fee Yang Cukup Besar.

17 Juli 2026 | 13:07 WIB

Tragedi Korupsi Dalam Mitos Pendekar Hukum Yang Berakhir Tragis Bunuh Diri

17 Juli 2026 | 00:35 WIB

PW HIMMAH Sumut Tetapkan Said Ibnu Rulian Ahmad sebagai PLT Ketua PC HIMMAH Asahan

16 Juli 2026 | 16:52 WIB

Menentukan Arah Baru Perjuangan, PD IPA Tebing Tinggi Siap Gelar MUSYDA VII

16 Juli 2026 | 10:00 WIB
Hukum

Diduga Cemarkan Nama Baik di Facebook, Politisi Partai Demokrat Siantar Laporkan Oknum Advokat ke Polisi

15 Juli 2026 | 18:00 WIB

Silang Saling Sandra Menyandera Akan terus Menghantui Sampai Masuk ke Liang Kubur

15 Juli 2026 | 12:28 WIB

Beban dan Ketambengan Spiritual Mampu Menciptakan Jalan Baru Setelah Perjalan Dilakukan

14 Juli 2026 | 18:06 WIB

Diduga Program (P3-TGAI) Di Desa Solokan Jadi Bancakan Oknum Aspirator Dewan Di sebut Mirip Garong Pangkas Anggaran Fee Yang Cukup Pantastis.

14 Juli 2026 | 12:04 WIB
Peristiwa

Wali Kota Syukri Pastikan Pemulihan Pascakebakaran Pasar Nauli Sibolga

13 Juli 2026 | 10:27 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2026 Wahanainfo.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini

No Result
View All Result
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI

© 2026 Wahanainfo.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini