
WAHANAINFO.COM || TAPTENG – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatra Utara, menindaklanjuti laporan terkait pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT Dalanta Marsada Sukses (DMS), sebagaimana diberitakan sejumlah media belakangan ini.
Perusahaan yang bergerak dibidang produksi palm oil itu, telah menimbulkan polemik ditengah-tengah masyarakat terkait pengolahan limbah cairnya, yang beroperasi di Desa Lae Bingke, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Pengerusakan Lingkungan Hidup Sumut Asep, datang langsung ke lokasi pabrik bersama tim sebanyak empat orang didampingi staf DLH Tapteng.
Asep menjelaskan pada awak media yang tergabung dengan Ikatan Jurnalis Ono Niha (IJON) Sibolga-Tapteng terkait kedatangan di lokasi PT DMS.
“Ada dugaan pembuangan limbah mencemari aliran sungai,” jelasnya, Kamis (21/8/2025).
Ia juga menambahkan, turunnya DLHK kelokasi pabrik karena adanya surat laporan pengaduan, termasuk maraknya pemberitaan di sejumlah media, adanya dugaan pencemaran yang dilakukan PT DMS.
“Kita telah mengambil sampel dari Outlet Ipal di Koordinat L = 02′ 07′ 33,7′ dan B = 098′ 17′ 45,9′ sebagai kolam pembuangan terakhir yang menuju aliran sungai,” ucapnya.
Asep juga tidak mau berspekulasi soal kepastian apakah benar atau tidaknya PT DMS membuang limbah yang berbahaya ke aliran sungai.
“Hanya hasil laboratorium yang bisa memastikan, sebab masih ada hal-hal yang perlu diperhatikan perusahaan dalam pengolahan limbah sebelum dialirkan ke sungai,” terang Asep.
Dikonfirmasi terkait kedatangan DLHK Sumut ke lokasi PT DMS, Darwin Rambe yang merupakan Humas mengungkapkan apresiasi yang luar biasa.
“Kita apresiasi dan tidak ada yang kita tutupi kepada instansi pemerintah,” ujarnya.
“Yang penting, kehadiran PT DMS memberikan nilai positif pada masyarakat sekitar, contohnya membuka lapangan pekerjaan bagi warga lokal,” tutupnya.(Sorakhmat)
No Result
View All Result