SIMALUNGUN- Pelatihan pengurus BUMDes/BUMNag (Badan Usaha Milik Nagori) se Kabupaten Simalungun yang dilaksanakan pada tanggal 3 sampai dengan 27 Agustus 2025 di Simalungun City Hotel, terindikasi merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,42 miliar.
Demikian disampaikan Direktur Senada Institute, Candra Malau SH, saat diwawancarai wahanainfo.com, Selasa 16 September 2025.
Candra menerangkan, sesuai hasil investigasi Senada Institute, ditemukan sejumlah informasi penting yang mengarah pada adanya penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara dan ada sejumlah pihak yang diuntungkan.
Yang pertama, diduga bahwa anggaran pelatihan ditetapkan tanpa melalui musyawarah desa. Anggaran ditampung pada ADN (Alokasi Dana Nagori) berdasarkan kesepakatan antara DPMPN (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori) dengan setiap kepala desa (Pangulu).
Kedua, setiap nagori mengirimkan sebanyak 2 orang pengurus BUMNag yang masing-masing biayanya Rp 5juta, selanjutnya pemerintah Desa menyetorkan Rp 10 juta ke rekening Sinergi Generasi Mandiri (Sigma) selaku panitia pelaksana.
Ketiga, sesuai hasil penghitungan mandiri yang dilakukan oleh Senada Institute, pengeluaran maksimal oleh panitia hanya di angka 1,4 miliar. Sementara anggaran yang masuk ke Sigma sebesar Rp 3,8 Miliar.
“Maka kerugian negara atau kelebihan bayar diperkirakan sebesar 2,4 miliar rupiah,” jelas Candra.

Menindaklanjuti fakta-fakta tersebut, lanjutnya, Senada Institute telah membuat laporan pengaduan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) tertanggal 4 September 2025 lalu.
“Surat pengaduan kami lampiri dengan data-data terkait sebagaimana kami himpun di lapangan. Kita berharap, Kejatisu profesional menangani kasus ini agar menjadi efek jera bagi para pejabat negara dan swasta dalam mengelola dan menggunakan uang negara. Karena uang negara itu adalah dari rakyat. Dari pajak rakyat!,” pungkas Direktur Senada Institute, yang juga dikenal sebagai praktisi hukum itu.
Terpisah, Ketua AKSI (Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia) Kabupaten Simalungun, Sejuk Sinaga saat dimintai tanggapan tak berhasil. Sejuk memilih bungkam meskipun pesan singkat yang dikirimkan melalui whatsapp telah ceklis biru.
Plt Kepala DPMPN Pemkab Simalungun, Elianto Purba mengaku tak berkenan lagi memberikan tanggapan karena telah dilaporkan ke aparat penegak hukum.
“Tanggapan apa? Kan sudah diadukan,” jawabnya.
Saat jawabannya dipertegas bahwa tanggapannya dipersilahkan di proses secara hukum?
Dia kembali memberikan jawaban yang sama.
“Kan sudah diadukan bang,” katanya.
Sementara Direktur Sigma belum berhasil dikonfirmasi. Pesan yang dikirim ke nomor whatsapp masih ceklis satu. (NS/Jos)


