WAHANAINFO.COM || TAPANULI TENGAH – Di tengah luka bencana yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Pemerintah Kabupaten Tapteng justru diduga mempertontonkan skandal kekuasaan yang mencederai rasa keadilan dan nurani publik.
Di penghujung tahun 2025, tepat menjelang pergantian Tahun Baru 2026, Bupati Tapteng Masinton Pasaribu secara resmi memberhentikan sementara Mustafa Husni Tanjung dari jabatannya sebagai Kepala Desa (Kades) Ujung Batu, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Pemberhentian sementara tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Tapteng Nomor 2673/DPMD/2025 tertanggal 30 Desember 2025. Dalam SK tersebut disebutkan dua alasan utama, yakni Mustafa Husni Tanjung tidak menghadiri undangan Inspektorat untuk memberikan keterangan serta diduga tidak aktif menjalankan tugasnya pada masa darurat bencana alam.
Namun, alasan tersebut menuai reaksi keras dan penolakan dari warga Desa Ujung Batu. Masyarakat menilai dalih pemberhentian itu dinilai janggal, terkesan dipaksakan dan sarat kepentingan politik.
“Alasan itu mengada-ada. Kami melihat sendiri Kades tetap berada di desa, membantu warga, mengurus dampak bencana,” ujar salah seorang warga Ujung Batu yang meminta identitasnya dirahasiakan, Jum’at (02/01/2026).
Warga menegaskan, selama masa darurat bencana, Mustafa Husni Tanjung aktif turun ke lapangan, mendata warga terdampak, serta berupaya memfasilitasi kebutuhan masyarakat yang terkena dampak banjir dan bencana lainnya. Bahkan, menurut warga, kades lebih banyak berada di tengah masyarakat ketimbang pejabat kabupaten.
Terkait ketidakhadiran pada undangan Inspektorat, warga menyebut hal itu seharusnya dapat diselesaikan melalui klarifikasi dan mekanisme administratif yang wajar, bukan langsung berujung pada pemberhentian sementara.
“Kalau hanya soal undangan, kenapa tidak dijadwalkan ulang? Ini justru seperti mencari-cari kesalahan di tengah kondisi bencana,” kata warga lainnya.
Sejumlah tokoh masyarakat setempat menilai langkah Bupati Tapteng tersebut tidak mencerminkan empati di saat masyarakat sedang berjuang memulihkan diri dari dampak bencana. Kebijakan itu dinilai kontraproduktif dan berpotensi memperkeruh stabilitas pemerintahan desa.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah maupun dari Inspektorat terkait detail dugaan pelanggaran yang dituduhkan kepada Mustafa Husni Tanjung.
Sementara itu, gelombang penolakan dari masyarakat Desa Ujung Batu terus menguat dan mendesak agar SK pemberhentian sementara tersebut dicabut.
Warga berharap Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah bersikap objektif, transparan dan mengedepankan kepentingan masyarakat, bukan justru menambah luka baru di tengah penderitaan akibat bencana. (Sorakhmat)