Wahana Info
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
No Result
View All Result
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
No Result
View All Result
Wahana Info
  • NEWS
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
Pimpinan Bawaslu Simalungun Eles Januari Sinaga, Purba Diamanson Purba, Surya Indra Ariawan dan staf Bawaslu saat menghadiri rapat pleno rekapitulasi DPHP tingkat Kabupaten

Pimpinan Bawaslu Simalungun Eles Januari Sinaga, Purba Diamanson Purba, Surya Indra Ariawan dan staf Bawaslu saat menghadiri rapat pleno rekapitulasi DPHP tingkat Kabupaten

Bawaslu Simalungun Tolak Kurangnya 371 Pemilih Baru dan TMS Bertambah 580 Pemilih di DPS

by wahanainfo.com
13 Agustus 2024 | 13:07 WIB
in Head Line, Pemilu
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SIMALUNGUN- Bawaslu Kabupaten Simalungun menolak perubahan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten Simalungun. Hal itu disebabkan karena rekapitulasi tingkat Kabupaten tidak berdasarkan petunjuk teknis (Juknis) sebagaimana diatur pada Peraturan KPU nomor 7 tahun 2024.

Demikian disampaikan Eles Januari Sinaga, selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Simalungun, saat diwawancarai wartawan, Senin 12 Agustus 2024.

Eles menjelaskan, sesuai Peraturan KPU nomor 7 tahun 2024 pasal 26 ayat 1 disebutkan bahwa KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi daftar hasil pemuktahiran berdasarkan formulir Model A-Rekap PPK Perubahan Pemilih sebagaimana dimaksud pada pasal 25 ayat 1.

“Namun pada saat rekapitulasi tingkat Kabupaten Simalungun, jumlah pemilih baru berkurang sebanyak 371 pemilih dan jumlah pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bertambah sebanyak 580 pemilih. Perubahan tersebut bukan berdasarkan rekap dari tingkat kecamatan, dan bukan rekomendasi dari lembaga Bawaslu. Hal ini tentu tidak sesuai dengan aturan juknis yang berlaku,” jelas Eles Sinaga.

Mantan Ketua PPK Sidamanik itu melanjutkan, bahwa sebanyak 371 pemilih baru yang telah didaftarkan oleh Pantarlih dianggap tidak sah dan dihapus dari daftar pemilih pada saat rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten Simalungun. Hal ini tentu dapat berpotensi menghilangkan hak pilih masyarakat yang telah memenuhi syarat.
Dan ada juga pemilih baru di Kecamatan Jawa Maraja Bahjambi bertambah sebanyak 10 Pemilih, yang diakomodir KPU bukan dari proses coklit.

“Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Bawaslu Simalungun menyatakan menolak perubahan-perubahan data yang bukan dari rekap kecamatan dan bukan dari saran perbaikan yang disampaikan oleh Bawaslu Simalungun,” sebutnya.

Selanjutnya disampaikan Eles, bahwa pada saat melaksanakan uji petik pengawasan coklit, Bawaslu Simalungun menemukan sejumlah temuan dugaan pelanggaran seperti pemilih yang tidak dicoklit secara langsung oleh Pantarlih, banyaknya data pemilih potensi ganda identik, dan juga ditemukan proses coklit yang tidak sesuai dengan prosedur yakni stiker coklit ditempel namun pemilih tidak didatangi oleh Pantarlih.

Penolakan perubahan rekapitulasi DPS tingkat Kabupaten ini akan disampaikan secara resmi di rapat pleno tingkat Propinsi Sumatera Utara.

“Harapan Bawaslu Simalungun, KPU Simalungun dapat bekerja sesuai dengan aturan juknis dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan mengakomodir Pemilih yang MS dan menghilangkan Pemilih yang TMS demi terciptanya Daftar Pemilih yang akurat dan valid,” pungkas Eles Januari Sinaga mengakhiri. (Jos)

Berita Terbaru

Daerah

KNPI Jadi Rumah, Pemuda Siantar Harus Bersatu Bangun Daerah

20 September 2026 | 22:21 WIB
Daerah

Pemkab Simalungun Gelar Musrenbang RKPD Tahun 2027: Selaraskan Berbagai Program Kerja

20 September 2026 | 16:49 WIB

Percepat Pembangunan KDKMP, Pemkab Simalungun Gelar Rakor Bersama TNI

20 September 2026 | 16:41 WIB
Daerah

Percepat Pembangunan KDKMP, Pemkab Simalungun Gelar Rakor Bersama TNI

20 September 2026 | 16:41 WIB
Daerah

Tingkatkan Keaktifan Peserta Pertahankan UHC, Pemkab Simalungun Gelar Forum Komunikasi

18 September 2026 | 17:25 WIB
Daerah

Ziarah ke Makam Raja Siantar Sang Nauwaluh Damanik: Menutup Rangkaian Ziarah Raja Marpitu dalam Hari Jadi ke-193 Daerah Simalungun

18 September 2026 | 17:21 WIB
Daerah

Hadiri Rakon Program MBG, Wakil Bupati Simalungun Tegaskan Pengawasan dan Kolaborasi

18 September 2026 | 17:16 WIB
Daerah

Hari Jadi ke-193 Daerah Simalungun: Momentum Perkuat Generasi Kini dengan Warisan Masa Lampau

18 September 2026 | 17:11 WIB
Daerah

Pemkab Simalungun Tegaskan Komitmen Perkuat Peran PKK Sebagai Motor Penggerak Kesejahteraan Masyarakat

18 September 2026 | 17:06 WIB
Daerah

Hadiri RUPS Bank Sumut, Bupati Simalungun Tegaskan Dukungan Penguatan Modal untuk Dorong Ekonomi Daerah

18 September 2026 | 17:01 WIB
Daerah

BPK-RI Perwakilan Provsu Gelar Entry Meeting Pemeriksaan LKPD Kabupaten Simalungun TA 2025

18 September 2026 | 16:55 WIB
Daerah

BPK-RI Perwakilan Provsu Gelar Entry Meeting Pemeriksaan LKPD Kabupaten Simalungun TA 2025

18 September 2026 | 16:55 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2026 Wahanainfo.com

rotasi barak berita hari ini danau toba fons nuntiorum infamissimus

No Result
View All Result
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI

© 2026 Wahanainfo.com

rotasi barak berita hari ini danau toba fons nuntiorum infamissimus