SIMALUNGUN – Sejumlah bangunan gedung milik Pemkab Simalungun di Kecamatan Panombean Pane, persis di Batu 20 berdiri diatas lahan yang bukan aset milik pemerintah daerah. Lahan tersebut masih milik PTPN IV Kebun Unit Marjandi.
Informasi itu diketahui dari Kabid Aset Pemkab Simalungun Richardo Sinaga saat diwawancarai wahanainfo.com di ruang kerjanya, Senin (4/9/2022).
Rikardo mengatakan, Pemkan Simalungun masih dalam tahap negoisasi ke PTPN IV selaku pemilik lahan.
“Posisinya itu sekarang belum dilepaskan PTPN IV. Mereka minta konpensasi, tapi nominalnya belum dihitung,” ujar Richardo Sinaga.
Dia menuturkan, Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Pemkab Simalungun yang diutus melakukan proses negoisasi dan mempersiapkan administrasi terkait hal itu.
“Informasi dari Kabag Tapem, PTPN IV masih mengatur waktu kapan bisa bertemu untuk duduk bersama membahas hal itu. Berapa sebenarnya kompensasi yang harus dibayarkan,” pungkas Rikardo.
Pantauan wartawan di lahan tersebut, telah berdiri gedung bangunan milik Pemkab seperti gedung RSUD Tuan Rondahaim dan Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) sampah.
Lahan itu juga sudah dibangun pagar tembok. Selain itu ada lahan kosong yang dikomersilkan kepada masyarakat untuk bercocok tanam, tanaman pertanian.(Jos)