Wahana Info
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
No Result
View All Result
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
No Result
View All Result
Wahana Info
  • NEWS
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
Ketua Creative Anak Muda Sumatera Utara, Sugondo Ali Akbar

Ketua Creative Anak Muda Sumatera Utara, Sugondo Ali Akbar

Anak Muda Sudah Layak Memimpin Indonesia, Sugondo Ali Akbar Nilai Gibran Salah Satu Kandidat Calon Wakil Presiden Berpotensi

by wahanainfo.com
17 Oktober 2023 | 14:36 WIB
in News, Daerah
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

Wahanainfo | Medan – Ketua Creative Anak Muda Sumatera Utara, Sugondo Ali Akbar menyikapi hasil putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memutuskan mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu. Artinya, mereka yang berusia di bawah 40 tahun tetapi pernah atau sedang menjabat kepala daerah bisa melenggang dalam Pemilihan Presiden – Wakil Presiden. Hal tersebut disampaikannya di Sekretariat CreaM SUMUT, Jalan Bunga Terompet Ujung, Kelurahan Sempakata, Medan Selayang, Senin (16/10/23).

Dalam proses permohonan tersebut yang sudah berlangsung, A/N Pemohon dari gugatan itu adalah Almas Tsaqibbirru.

“Mengadili permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam pembacaan putusan. Senin, (16/10/23).

Syarat batasan usia itu termuat dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Berikut bunyi pasalnya:

“Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.

Dalam putusannya, MK menyebut bahwa kepala daerah merupakan penyelenggara negara yang dipilih melalui pemilihan berdasarkan kedaulatan rakyat. Yakni yang memiliki kesempatan yang sama dalam berpartisipasi dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden secara demokratis.

Masih dalam pertimbangannya, MK menyebut bahwa Presiden, Wakil Presiden, Gubernur, Bupati, dan Wali kota masuk dalam rumpun jabatan eksekutif. Namun terdapat perbedaan penentuan batas usia minimum untuk jabatan-jabatan tersebut.

Ketika diwawancara oleh awak media, Sugondo menilai bahwa Gibran Rakabuming Raka layak untuk diusung menjadi salah satu Calon Wakil Presiden, sudah seharusnya Kaum Muda punya keterwakilan dalam menentukan arah bangsa dan negara, ungkapnya

“Kami percaya bahwa dengan diusungnya “Mas Gibran”, akan membawa pengaruh besar dan perubahan signifikan seperti yang kita harapkan, apalagi dengan dukungan dari berbagai macam pihak yang berdatangan, khususnya di Sumatera Utara, antusiasme masyarakat terhadap sosok Pemimpin Muda sangat diharapkan,” lanjutnya.

Jika gelombang aspirasi itu terus berdatangan. Kami siap berjuang bersama dalam memenangkan Mas Gibran sebagai Calon Wakil Presiden menuju konstelasi Pemilihan Umum 2024 yang akan datang, karena sudah waktunya dan saatnya Anak Muda untuk memimpin Indonesia ke depan, tutupnya. (Abd.Halim)

Berita Terbaru

Sejak Kapan Abdi Negara Bisa Menjadi Penguasa Yang Berada Diatas Daulat Rakyat

18 Juli 2026 | 11:28 WIB
Head Line

Ketua APDESI Merah Putih Sumut Tumpal Sitorus Desak Menteri Koperasi Berikan Solusi Pembangunan Gerai di Desa Rambung Merah

17 Juli 2026 | 17:40 WIB

Keren! !!, Ogah Berpangku Tangan, Warga Perumahan di Desa Sukaraya Gotong Royong Bangun Taman Bermain dari, Iuran Mandiri

17 Juli 2026 | 17:01 WIB

Diduga Ketua Kelompok (P3-TGAI) Di Tiga Titik Didesa Solokan Nyeleneh Oknum Aspirator Dewan Di sebut Mirip Garong Terima Fee Yang Cukup Besar.

17 Juli 2026 | 13:07 WIB

Tragedi Korupsi Dalam Mitos Pendekar Hukum Yang Berakhir Tragis Bunuh Diri

17 Juli 2026 | 00:35 WIB

PW HIMMAH Sumut Tetapkan Said Ibnu Rulian Ahmad sebagai PLT Ketua PC HIMMAH Asahan

16 Juli 2026 | 16:52 WIB

Menentukan Arah Baru Perjuangan, PD IPA Tebing Tinggi Siap Gelar MUSYDA VII

16 Juli 2026 | 10:00 WIB
Hukum

Diduga Cemarkan Nama Baik di Facebook, Politisi Partai Demokrat Siantar Laporkan Oknum Advokat ke Polisi

15 Juli 2026 | 18:00 WIB

Silang Saling Sandra Menyandera Akan terus Menghantui Sampai Masuk ke Liang Kubur

15 Juli 2026 | 12:28 WIB

Beban dan Ketambengan Spiritual Mampu Menciptakan Jalan Baru Setelah Perjalan Dilakukan

14 Juli 2026 | 18:06 WIB

Diduga Program (P3-TGAI) Di Desa Solokan Jadi Bancakan Oknum Aspirator Dewan Di sebut Mirip Garong Pangkas Anggaran Fee Yang Cukup Pantastis.

14 Juli 2026 | 12:04 WIB
Peristiwa

Wali Kota Syukri Pastikan Pemulihan Pascakebakaran Pasar Nauli Sibolga

13 Juli 2026 | 10:27 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2026 Wahanainfo.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini

No Result
View All Result
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI

© 2026 Wahanainfo.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini