Wahanainfo | Jakarta, Gelombang dukungan terhadap usulan pelarangan vape di Indonesia terus menguat. Kali ini datang dari kalangan aktivis perempuan yang menilai langkah Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Suyudi Ario Seto, sebagai terobosan strategis dalam melindungi masyarakat, khususnya perempuan, dari ancaman kesehatan dan potensi penyalahgunaan narkotika. Rabu 8 April 2026
Usulan tersebut mendorong agar larangan peredaran vape dimasukkan dalam revisi RUU Narkotika yang saat ini tengah dibahas di Komisi III DPR. Langkah ini tidak muncul tanpa dasar. BNN sebelumnya mengungkap temuan zat etomidate dalam cairan vape sebuah anestesi kuat yang berpotensi disalahgunakan dan memiliki efek berbahaya bagi sistem saraf manusia.
Bagi aktivis perempuan Ratu Nisya Yulianti yang kini aktif sebagai Wakil Bendahara Umum PB HMI dan Aktivis Rumah Perempuan dan Anak (RPA), temuan ini menjadi alarm serius. Vape tidak lagi sekadar isu gaya hidup atau tren anak muda, melainkan telah bertransformasi menjadi medium potensial penyalahgunaan zat berbahaya yang sulit terdeteksi secara kasat mata.
Secara ilmiah, penggunaan vape memiliki implikasi kesehatan yang tidak bisa dianggap remeh, terutama bagi perempuan. Paparan zat kimia dalam aerosol vape seperti nikotin, logam berat, dan senyawa volatil berdampak langsung pada sistem reproduksi perempuan. Studi menunjukkan bahwa nikotin dapat mengganggu keseimbangan hormon estrogen, memicu gangguan siklus menstruasi, hingga menurunkan kualitas kesuburan. Pada perempuan hamil, paparan zat dalam vape berisiko menyebabkan gangguan perkembangan janin, berat badan lahir rendah, hingga komplikasi kehamilan.
Lebih jauh, dalam konteks kesehatan harian, perempuan pengguna vape rentan mengalami penurunan kualitas fungsi paru, peningkatan risiko inflamasi kronis, serta gangguan kesehatan mental seperti kecemasan dan ketergantungan. Hal ini diperparah dengan desain produk vape yang seringkali dipasarkan dengan estetika menarik dan rasa yang variatif, menjadikannya lebih mudah diterima oleh perempuan muda tanpa kesadaran penuh akan risikonya.
Aktivis perempuan menilai bahwa regulasi tegas merupakan bentuk keberpihakan negara terhadap perlindungan kelompok rentan. Dalam perspektif gender, perempuan tidak hanya sebagai individu pengguna, tetapi juga sebagai ibu, pengasuh, dan pilar keluarga yang berperan dalam membentuk kualitas generasi masa depan. Oleh karena itu, paparan risiko dari vape memiliki dampak berlapis baik secara biologis, sosial, maupun psikologis.
“Larangan vape bukan semata-mata pembatasan, melainkan investasi jangka panjang dalam menjaga kualitas kesehatan perempuan dan generasi bangsa,” ujar salah satu aktivis perempuan dalam pernyataannya.
Dukungan ini juga menekankan pentingnya pendekatan preventif dalam kebijakan publik. Alih-alih menunggu dampak yang lebih luas, negara didorong untuk mengambil langkah tegas berbasis bukti ilmiah dan temuan lapangan. Integrasi larangan vape dalam RUU Narkotika dinilai sebagai langkah progresif yang tidak hanya responsif, tetapi juga visioner dalam menghadapi dinamika penyalahgunaan zat di era modern.
Dengan menguatnya dukungan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk aktivis perempuan, usulan pelarangan vape kini menjadi momentum penting bagi pembuat kebijakan untuk menghadirkan regulasi yang berpihak pada keselamatan publik terutama perempuan sebagai kelompok strategis dalam pembangunan kesehatan nasional.
Lap. Red

