Wahanainfo | Tebing Tinggi, Jaringan Intelektual Anti Korupsi (JIAK) Kota Tebing Tinggi resmi melayangkan laporan pengaduan kepada Kapolres Tebing Tinggi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan Sistem Manajemen Operasional (SMO) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). 2 mei 2026
Laporan tersebut menyoroti tindakan Koordinator Wilayah BGN yang diduga menutup operasional SMO SPPG di Jalan Prof. Dr. Hamka tanpa dasar hukum yang jelas serta tanpa prosedur administratif yang sah. JIAK menilai tindakan tersebut tidak hanya melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, tetapi juga berdampak langsung terhadap masyarakat penerima manfaat program pemenuhan gizi.
Dalam surat pengaduannya, JIAK menguraikan sejumlah dugaan pelanggaran, antara lain tindakan sewenang-wenang (abuse of power), pengabaian prosedur hukum, hingga potensi kerugian bagi masyarakat. Selain itu, tindakan tersebut dinilai berpotensi menghambat pelayanan publik dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.
Secara hukum, JIAK mengacu pada beberapa regulasi, termasuk Undang-Undang tentang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Pelayanan Publik, yang mewajibkan setiap kebijakan pemerintah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur.
Ketua JIAK, Firdaus, menyatakan bahwa kebijakan yang diambil tanpa kajian matang berpotensi merugikan masyarakat, khususnya kelompok penerima manfaat program gizi. Ia juga menegaskan bahwa dugaan pelanggaran ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi berpotensi masuk ke ranah pidana.
“Penutupan SMO SPPG berdampak langsung terhadap terganggunya layanan pemenuhan gizi kepada masyarakat. Hal ini bertentangan dengan prinsip keberlangsungan pelayanan publik yang berkualitas,” ujar Firdaus dalam keterangannya.
Dalam tuntutannya, JIAK meminta Kapolres Tebing Tinggi untuk segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut, memeriksa pihak terkait, serta menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan program.
Selain itu, JIAK juga mendesak agar dilakukan penegakan hukum secara tegas apabila ditemukan unsur pelanggaran, guna memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
JIAK menegaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pelayanan publik, serta menjaga integritas program pemenuhan gizi sebagai program strategis nasional.
Lap. Red

