SIMALUNGUN- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Simalungun, Steven Samrin Girsang merespon turunnya harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi. Samrin menegaskan, sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan, pihaknya akan melakukan monitoring langsung ke distributor dan kios-kios pengecer.
Demikian disampaikan Samrin saat dihubungi wahanainfo.com baru-baru ini.
“Kami akan melakukan kunjungan dan monitoring sebagai fungsi pengawasan ke pihak distributor, kios pengecer dan kepada para petani. Kita akan memastikan surat keputusan Menteri Pertanian direalisasikan dengan baik,” ujar Samrin.
Mengingat salah satu penghasilan utama masyarakat Kabupaten Simalungun adalah dari sektor pertanian, Samrin Girsang mengingatkan Pemkab Simalungun, PT Pupuk Indonesia, para distributor dan seluruh kios pengecer agar tidak bermain-main dalam mengelola pupuk bersubsidi.
“Apabila ada kios pengecer yang menjual pupuk bersubsidi diatas harga HET, maka kita rekomendasikan ijin distributor dan kios pengecernya dicabut,” ujar Samrin dengan tegas.
Terpisah, salah satu distributor di Kabupaten Simalungun, CV Sumber Inti Utama Tonggo Aritonang mengatakan bahwa pihaknya sedang fokus mensosialisasikan, mengontrol dan mengendalikan kios-kios pengecer binaannya agar tidak menjual pupuk bersubsidi diatas harga HET.
“Ini sedang kami jalankan (keputusan Menteri Pertanian). Kita harapkan para kios bisa menaati apa yang sudah kami sampaikan. Ini sedang kita monitor,” ujar Tonggo.
Senada dengan Samrin, apabila ada kios pengecer yang melanggar aturan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas.
Terkait dengan adanya pupuk subsidi yang sempat ditebus oleh distributor dan kios pengecer dengan harga yang lama, saat ini mereka tengah menyiapkan segala administrasi yang dibutuhkan agar kompensasi dari PT Pupuk Indonesia dapat segera dibayarkan.
“Sejak tanggal 22 Oktober harga pupuk wajib menggunakan harga terbaru. Kalau pupuk sudah sempat ditebus dengan harga lama, maka wajib disesuaikan. Sebagai kompensasi dari keputusan tersebut, akan ditanggung dan dibayarkan PT Pupuk Indonesia,” jelas Tonggo Aritonang.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Pertanian telah mengeluarkan surat Keputusan Menteri Pertanian nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tertanggal 22 Oktober 2025 tentang perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian nomor 800/KPTS./SR.310/M/09/2025 tentang Jenis, Harga Eceran Tertinggi dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian tahun anggaran 2025.
Adapun harga pupuk subsidi terbaru antara lain:
Urea: Rp1.800/kg
NPK: Rp1.840/kg
NPK untuk Kakao: Rp2.640/kg
ZA khusus Tebu: Rp1.360/kg
Organik: Rp640/kg
Harga pupuk subsidi sebelumnya antara lain:
Pupuk Urea: Rp2.250 per kg
Pupuk NPK: Rp2.300 per kg
Pupuk NPK formula khusus: Rp3.300 per kg
Pupuk organik: Rp800 per kg
(Jonli Simarmata)

