Wahana Info
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
No Result
View All Result
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
No Result
View All Result
Wahana Info
  • NEWS
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI

Kajatisu Mendukung Pembaharuan KUHAP untuk Mewujudkan Keadilan, Kemanfaatan dan Kepastian Hukum

by Wahanainfo.com
23 Agustus 2025 | 10:19 WIB
in Hukum
ADVERTISEMENT

WAHANAINFO.COM || MEDAN – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Harli Siregar, bersama Kapoldasu, Ketua Pengadilan Tinggi Medan, Kepala BNN Sumut hingga Kanwil Pemasyarakatan Sumut, mengikuti Rapat dalam rangka Pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Acara tersebut dilaksanakan, pada kunjungan kerja Komisi III DPR-RI masa persidangan I Tahun 2025-2026, di Polda Sumatera Utara Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Jum’at (22/08/2025).
Didampingi Wakajati Sofiyan. S dan para pejabat utama Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Kajati menyampaikan beberapa pokok-pokok materi.
Dalam paparannya, Kajati dihadapan Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni beserta rombongan, mengungkapkan pada prinsipnya Kejatisu mendukung penuh upaya pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, sehingga diharapkan sebagai hukum formal dapat mewujudkan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.
Disampaikan Kajati, sebagai lembaga sentral dalam penegakan hukum, tentunya Kejaksaan sangat berkepentingan sebagai bahagian dalam rancangan KUHAP itu sendiri.
Dalam isi rancangan KUHAP nantinya, kiranyan dapat mengakomodir beberapa hal penting, terkait tugas dan fungsi Kejaksaan seperti Jaksa Penuntut Umum (JPU), diharapkan menjadi dominus litis yang aktif dalam rancangan KUHAP tersebut.
Hal ini sangat penting, dengan keterlibatan sedari tahap penyidikan di kepolisian, telah mempermudah Jaksa menyusun surat dakwaan maupun tuntutan.
Menurut Kajati, dengan memasukkan pemahaman asas dominus litis dalam rancangan KUHAP, Jaksa dapat melakukan supervise terhadap proses penyelidikan dan penyidikan demi mempercepat proses penanganan perkara.
Kemudian, Jaksa dapat melakukan pemeriksaan / penyidikan sebagaimana dalam perkara tindak pidana korupsi, HAM berat dan Kehutanan (dikenal dengan penyidikan tambahan).
Mengakhiri paparannya Kajati menjelaskan, hal ini ditujukan dalam rangka mewujudkan keadilan, kepastian dan kemanfaatan yang tetap sejalan dengan asas peradilan yang cepat, sederhana dan berbiaya murah, sehingga hasil pelaksanaan tugas penyidik dan penuntut umum nantinya, akan dapat dinilai dan diuji oleh hakim pemeriksa pendahuluan atau Lembaga pengadilan dalam persidangan.
Terpisah, PLH Kasi Penerangan Hukum Kejatisu M.Husairi menyampaikan, Kajati bersama Wakajati, Asisten dan Kabag Tata Usaha Kejati Sumut, telah selesai mengikuti rapat bersama komisi III DPR-RI yang dipusatkan di Polda Sumatera Utara.
Dalam pertemuan itu Kejati Sumatera Utara melalui penyampaian materi langsung oleh Kajati Sumut, menyampaikan saran dan masukan perihal apa yang dianggap penting dan terkait secara langsung dengan tugas dan fungsi Kejaksaan.
“Terkait peran Kejaksaan sebagai dominus litis atau pengendali perkara, diharapkan dalam rancangan KUHAP nantinya akan dapat mewujudkan hukum yang berkeadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan,” ujarnya. (Sorakhmat)

Berita Terbaru

Hukum

Perkuat Kepastian Hukum dan Keandalan Energi PLN Indonesia Power Gandeng Kejati Sumut

5 November 2026 | 00:45 WIB
Daerah

Wali Kota Wesly Launching Aplikasi PESONA BABANG QRIS TAMPAN

4 November 2026 | 17:50 WIB
Daerah

Sebelum Refleksi Nasional di Parapat, Puluhan Dokter dari Pelkesi Kunjungi Vita Insani Siantar

4 November 2026 | 17:12 WIB

KETUM HIMA KRS APRESIASI KINERJA AKBP WELMAN FERI, S.I.K., M.I.K., UCAPKAN SELAMAT ATAS AMANAH BARU SEBAGAI WADIRRES SIBER POLDA SUMUT

4 November 2026 | 00:16 WIB
Head Line

Mahasiswa FKM USU Miftahussakdan Lakukan Riset Pengendalian Jentik Nyamuk untuk Mencegah DBD

3 November 2026 | 12:43 WIB
Daerah

Wali Kota Wesly Hadiri Penutupan Open Turnamen Voli Antar Klub se-Sumatera dan Turnamen Voli Antar Pelajar SMA se-Sumut

3 November 2026 | 11:24 WIB
Pendidikan

STT Siar Nauli Wisuda 39 Sarjana Sekaligus Rayakan Dies Natalis ke-13

2 November 2026 | 17:33 WIB
Daerah

Wali Kota Wesly Dinilai Sosok yang Dekat dengan Tokoh Lintas Agama dan Lintas Iman

2 November 2026 | 11:40 WIB
Daerah

Apel Kebangsaan GAMKI se-Sumut, Wali Kota Wesly Terima Penghargaan Tokoh Toleransi

1 November 2026 | 12:34 WIB
Investigasi

Besi Pancang Proyek Aek Siaili Tapteng Disorot

31 Oktober 2026 | 21:32 WIB
Daerah

Ada Penangkaran Walet di Siantar Utara, Warga Keberatan

31 Oktober 2026 | 13:49 WIB
Daerah

Melintas dari Basis Narkoba Bajigur Siantar, Pria Ini Diduga Dianiaya hingga Kepala Berdarah

31 Oktober 2026 | 13:46 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2026 Wahanainfo.com

rotasi barak berita hari ini danau toba fons nuntiorum infamissimus

No Result
View All Result
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI

© 2026 Wahanainfo.com

rotasi barak berita hari ini danau toba fons nuntiorum infamissimus