Wahana Info
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
No Result
View All Result
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
No Result
View All Result
Wahana Info
  • NEWS
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI

Kajatisu Mendukung Pembaharuan KUHAP untuk Mewujudkan Keadilan, Kemanfaatan dan Kepastian Hukum

by Wahanainfo.com
23 Agustus 2025 | 10:19 WIB
in Hukum
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

WAHANAINFO.COM || MEDAN – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Harli Siregar, bersama Kapoldasu, Ketua Pengadilan Tinggi Medan, Kepala BNN Sumut hingga Kanwil Pemasyarakatan Sumut, mengikuti Rapat dalam rangka Pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Acara tersebut dilaksanakan, pada kunjungan kerja Komisi III DPR-RI masa persidangan I Tahun 2025-2026, di Polda Sumatera Utara Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Jum’at (22/08/2025).
Didampingi Wakajati Sofiyan. S dan para pejabat utama Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Kajati menyampaikan beberapa pokok-pokok materi.
Dalam paparannya, Kajati dihadapan Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni beserta rombongan, mengungkapkan pada prinsipnya Kejatisu mendukung penuh upaya pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, sehingga diharapkan sebagai hukum formal dapat mewujudkan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.
Disampaikan Kajati, sebagai lembaga sentral dalam penegakan hukum, tentunya Kejaksaan sangat berkepentingan sebagai bahagian dalam rancangan KUHAP itu sendiri.
Dalam isi rancangan KUHAP nantinya, kiranyan dapat mengakomodir beberapa hal penting, terkait tugas dan fungsi Kejaksaan seperti Jaksa Penuntut Umum (JPU), diharapkan menjadi dominus litis yang aktif dalam rancangan KUHAP tersebut.
Hal ini sangat penting, dengan keterlibatan sedari tahap penyidikan di kepolisian, telah mempermudah Jaksa menyusun surat dakwaan maupun tuntutan.
Menurut Kajati, dengan memasukkan pemahaman asas dominus litis dalam rancangan KUHAP, Jaksa dapat melakukan supervise terhadap proses penyelidikan dan penyidikan demi mempercepat proses penanganan perkara.
Kemudian, Jaksa dapat melakukan pemeriksaan / penyidikan sebagaimana dalam perkara tindak pidana korupsi, HAM berat dan Kehutanan (dikenal dengan penyidikan tambahan).
Mengakhiri paparannya Kajati menjelaskan, hal ini ditujukan dalam rangka mewujudkan keadilan, kepastian dan kemanfaatan yang tetap sejalan dengan asas peradilan yang cepat, sederhana dan berbiaya murah, sehingga hasil pelaksanaan tugas penyidik dan penuntut umum nantinya, akan dapat dinilai dan diuji oleh hakim pemeriksa pendahuluan atau Lembaga pengadilan dalam persidangan.
Terpisah, PLH Kasi Penerangan Hukum Kejatisu M.Husairi menyampaikan, Kajati bersama Wakajati, Asisten dan Kabag Tata Usaha Kejati Sumut, telah selesai mengikuti rapat bersama komisi III DPR-RI yang dipusatkan di Polda Sumatera Utara.
Dalam pertemuan itu Kejati Sumatera Utara melalui penyampaian materi langsung oleh Kajati Sumut, menyampaikan saran dan masukan perihal apa yang dianggap penting dan terkait secara langsung dengan tugas dan fungsi Kejaksaan.
“Terkait peran Kejaksaan sebagai dominus litis atau pengendali perkara, diharapkan dalam rancangan KUHAP nantinya akan dapat mewujudkan hukum yang berkeadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan,” ujarnya. (Sorakhmat)

Berita Terbaru

Head Line

Judi Tembak Ikan Beroperasi di Perdagangan, Kabid Humas Poldasu: Akan Kita Tindaklanjuti

10 Juli 2026 | 22:14 WIB
Daerah

Pemkab Simalungun Gelar Rakor Pengusulan Proyek Strategis Tahun 2026

9 Juli 2026 | 18:55 WIB
Daerah

Bupati Simalungun Temui Menteri Pertanian RI: Dapat Bantuan Bibit 22 ribu Hektar dan Program Cetak Sawah Baru

9 Juli 2026 | 18:48 WIB

Kunjungan Tim Safari Ramadhan Kabupaten Simalungun ke Masjid Al-Ikhlas Pamatang Batu III Nagori Silou Malela

9 Juli 2026 | 18:44 WIB
Daerah

Kunjungan Tim Safari Ramadhan Kabupaten Simalungun ke Masjid Al-Ikhlas Pamatang Batu III Nagori Silou Malela

9 Juli 2026 | 18:37 WIB

Samiun Sembara Marpaung, S.Sy Meninjauan Ruas Jalan Air Joman–Silau Laut hingga Desa Silo Baru, Tegaskan Komitmen Kawal Anggaran Perbaikan

8 Juli 2026 | 21:01 WIB

Momen Haru Pelepasan Angkatan ke-8 biMBA AIUEO Griya Cikarang dan Taman BCM 2: Mengantar Anak Menuju Masa Depan Gemilang

8 Juli 2026 | 15:03 WIB

*Momen Haru Pelepasan Angkatan ke-8 biMBA AIUEO Griya Cikarang dan Taman BCM 2: Mengantar Anak Menuju Masa Depan Gemilang*

8 Juli 2026 | 14:52 WIB
Hukum

Merasa Ditipu Rp250 Juta, Klien Laporkan Pengacara ke Polres Simalungun

7 Juli 2026 | 12:12 WIB
Nasional

Felicia Sihombing Peringkat 1 Standing Ovation di Icon Indonesia SCTV! Malam Ini Menuju 4 Besar, Warga Sumut Ayo Beri Dukungan Hingga ke Final

6 Juli 2026 | 20:42 WIB
Daerah

Wali Kota Sibolga Dorong Penguatan Layanan Perlindungan Perempuan

4 Juli 2026 | 23:00 WIB

Keluarkan SK Kandidat Kalah di Konfercab ke- XXXVI, Ketum Demisioner HMI Cabang Siantar-Simalungun Nilai PB HMI Tak Objektif dan Keliru

4 Juli 2026 | 13:19 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2026 Wahanainfo.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini

No Result
View All Result
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI

© 2026 Wahanainfo.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini