https/wahanainfo.com/Bekasi, Selasa (02/08/2025) – Praktik penyelenggaraan proyek pemeliharaan rutin jalan di Kabupaten Bekasi kembali menuai kritik, kali ini terkait minimnya transparansi informasi publik. Proyek pemeliharaan rutin Jalan Kp. Pule – Pulo Sirih yang dikerjakan oleh PT Permata Hasianaku, tercatat menggunakan papan informasi proyek dengan tulisan tangan untuk mencantumkan nilai anggaran dan tanggal pelaksanaan.
Fakta ini memunculkan pertanyaan tajam dari publik dan pegiat pengawasan anggaran: Apakah layak proyek bernilai hampir setengah miliar rupiah hanya disampaikan ke publik melalui coretan tangan di atas banner?
Padahal, papan informasi proyek adalah alat utama keterbukaan publik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Papan proyek wajib mencantumkan informasi secara jelas, utuh, dan profesional, termasuk:
Nama kegiatan
Lokasi
Nilai kontrak
Waktu pelaksanaan
Nama penyedia jasa
Sumber dana
Namun kenyataannya, berdasarkan hasil pantauan di lapangan, nilai proyek sebesar Rp 476.985.270 serta tanggal selesai proyek 31 Oktober 2025 justru ditulis manual menggunakan spidol pada papan proyek. Ini dinilai tidak sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan profesionalitas proyek pemerintah.
> “Tulisan tangan pada nilai kontrak sangat rawan manipulasi. Selain tidak profesional, itu menunjukkan lemahnya komitmen terhadap transparansi. Proyek pemerintah bukan pekerjaan sembunyi-sembunyi,” ujar aktivis pemantau anggaran.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa penggunaan tulisan tangan berpotensi mengaburkan data riil dan membuka ruang praktik markup, perubahan angka kontrak, hingga pelanggaran administrasi lainnya.
> “Papan proyek yang informatif dan sah harus dicetak, bukan digores pakai spidol. Apalagi ini proyek APBD,” tegasnya.
Kritik senada datang dari warga sekitar yang turut menyayangkan cara kerja yang terkesan asal jadi. Seorang warga menyebut papan informasi baru dipasang setelah pekerjaan berjalan, dan isinya tidak menunjukkan profesionalitas proyek bernilai ratusan juta rupiah.
> “Kalau nilainya segitu besar, masa ditulis tangan begitu? Jangan-jangan bukan cuma tulisannya yang asal, pelaksanaannya juga patut dipertanyakan,” keluh warga yang enggan disebutkan namanya.
Hal ini diperparah dengan minimnya pengawasan lapangan. Saat media melakukan konfirmasi di lokasi, tidak tampak adanya pengawas proyek maupun konsultan pengendali teknis, yang seharusnya hadir sesuai SOP pelaksanaan kegiatan fisik.
Penggunaan tulisan tangan juga dapat dianggap bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik yang dijamin oleh Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menyebutkan bahwa masyarakat berhak mengetahui penggunaan anggaran negara secara terbuka, jelas, dan dapat diakses.
Perlu Teguran Dinas
Pihak Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi sebagai pemilik anggaran didesak untuk segera memberikan teguran kepada penyedia jasa dan memastikan setiap papan informasi proyek dicetak rapi dan sesuai standar informasi publik.
> “Bukan cuma soal teknis jalan, tapi etika penggunaan dana publik. Tulisan tangan di proyek ratusan juta itu penghinaan terhadap akal sehat publik,” pungkasnya.
(Pewarta:Suganda)