WAHANAINFO.COM || TAPTENG – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (DPW -JPKP) Sumatera Utara, Rudy Chairuriza Tanjung, angkat bicara menanggapi rumor, sejumlah wartawan akan di laporkan kepolisi terkait pemberitaan, oleh Oknum Pejabat di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
Rudy Chairuriza Tanjung mengatakan, pada prinsipnya setiap orang maupun pejabat, bebas bertemu dengan siapa saja dan tidak ada larangan akan hal itu, sepanjang pertemuan itu pertemuan biasa.
“Namun sangat disayangkan, respon berlebihan dari oknum pejabat berinisial HS tersebut, setelah pertemuannya dengan Humas PT. DMS berinisial PS diberitakan oleh sejumlah media, terkesan menimbulkan kepanikan yang serius, sehingga muncul ucapan akan melaporkan wartawan ke Kepolisian Republik Indonesia,” ujarnya, disela-sela kunjungan kerja di Kabupaten Tapteng, Selasa (24/6/2025).
Menurutnya, kepanikan itulah yang membuat orang semakin curiga, ada apa dan kenapa kok jadi kelihatan panik, kalau tidak ada apa-apa, ya santai aja.
“Sebagai pejabat publik, hal yang wajar bila masyarakat menyoroti langkah dan tindakan HS, sebab saat ini Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Dalanta Marsda Sukses (DMS), tengah dalam sorotan dan perbincangan hangat, usai kunjungan kerja Komisi C DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah, Senin (26/5/2025) yang lalu,” ujar salah seorang putra terbaik Tapteng ini, menerangkan.
Rudy menjelaskan, jika pertemuan itu tidak ada maksud lain atau pertemuan biasa, mengapa harus panik dan melaporkan wartawan kepolisi.
“Dari kaca mata hukum, ini masuk kategori pengancaman yang menimbulkan keresahan dan termasuk sebagai upaya pembungkaman terhadap kebebasan pers itu sendiri,” jelas pengacara Kota Medan ini.
Ia mengharapkan, aparat penegak hukum harus lebih objektif menyikapi masalah ini.
“Jika benar adanya, oknum pejabat tersebut mau melaporkan wartawan atas pemberitaan itu, perlu diketahui apa mens rea (niat) dari pejabat tersebut, hingga memberikan statemen akan melaporkan ke polisi,” pungkas Rudy mengakhiri.
Beredar kabar, bahwa Kasat Pol PP Tapanuli Tengah (Tapteng) berinisial HS, akan mempolisikan wartawan terkait pemberitaan mengenai pertemuannya dengan Humas Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. DMS berinisial PS di sebuah kafe di Kota Sibolga, Rabu (11/6/2025).
Berdasarkan informasi yang diterima, HS akan melaporkan wartawan ke kepolisi, karena menganggap pemberitaan yang sudah terbit tidak akurat.
“Saya sudah mengumpulkan bukti terkait pemberitaan yang sudah beredar, tunggu saya laporkan ke kepolisian dan kita bertemu di kantor polisi nanti,” Ketusnya melalui panggilan WhatsApp. (23/6/2025).
Sebelumnya, terkait pertemuan tersebut ketika di konfirmasi kepada HS melalui aplikasi WhatsApp, tidak ada respon sama sekali bahkan nomor WhatsApp dari awak media yang melakukan konfirmasi bernama RM diblokir.
“Terkait berita yang sudah terbit menyangkut pertemuan HS dan PS, telah di konfirmasi kepada HS melalui pesan WhatsApp, namun tidak ada tanggapan, malahan nomor saya diblokir,” kata RM.
Sejumlah awak media menganalisa ucapan HS tersebut, dapat dianggap sebagai upaya pembungkaman terhadap kebebasan pers.
“Kami menduga ucapan tersebut, sebagai ancaman serta pembungkaman terhadap insan pers dalam menjalankan tugasnya, yang seyogianya dijamin oleh Undang-Undang Pokok Pers UU No. 40 Tahun 1999,” ungkap RM yang diaminkan sejumlah awak media lainnya.(Sorakhmat)