https/wahanainfo.com, kabupaten Bekasi – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Bekasi menginvestigasi sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan distribusi minuman keras (miras) di Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Keberadaan ribuan botol miras di tengah pemukiman warga tersebut memicu keresahan masyarakat setempat.
Temuan Ribuan Botol Miras
Ketua LSM Garda Bekasi, Andreas Lintang Pratama, mengungkapkan bahwa investigasi ini berawal dari adanya laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di wilayah mereka. Tim kemudian melakukan penelusuran di Dusun 1, Kampung Pilar RT 002/001 pada Februari lalu.
“Dari hasil investigasi, kami menemukan tempat penampungan miras di wilayah pemukiman. Kami melihat ada ribuan botol miras dari berbagai merek di lokasi tersebut,” ujar Andreas kepada awak media, Senin (9/3/2026).
Langgar Aturan dan Zonasi
Andreas menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti temuan ini kepada pihak berwenang. Menurutnya, langkah ini diambil demi menjaga ketertiban umum, terlebih menjelang hari besar keagamaan seperti bulan Ramadan.
Ia juga mengingatkan bahwa pembukaan agen atau toko miras di Indonesia diatur secara ketat dalam Permendag No. 20/M-Dag/Per/4/2014. Penjual wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) dan dilarang keras beroperasi di dekat pemukiman, sekolah, maupun tempat ibadah.
“Penjualan miras tidak boleh dilakukan sembarangan. Ada aturan zonasi yang harus dipatuhi. Jika terbukti melanggar, penjual terancam pidana kurungan maksimal 6 bulan atau denda hingga Rp 50 juta sesuai perda yang berlaku,” tegas Andreas. (Pewarta Suganda)
