*https/wahanainfo.com* Kabupaten bekasi – Pembangunan Perumahan cluster diwilayah Desa Sukaraya kecamatan karangnahagia yang berlokasi di Kp.Sukamantri RT002/003 ,Gg. Coming mendapat protes dan permohonan warga setempat terkait jalan yang sudah ada serta Grenase. Harusnya diperhatikan
Menurut salah seorang warga yang menuturkan kepada media pembangunan perumahan cluster seluas 2000 M3 meter persegi tersebut disinyalir belum semua warga memberikan izin dari warga lingkungan setempat.
“Jadi kami tidak menolak adanya pembangunan cluster diwilayah kami, kalau saja mereka mikirkan dampak ke lingkungan kami. Seperti jalan dan dampak banjir,” kata salah seorang warga jum at (26/9/2025) saat ditemui dikediamannya.
Dia mengatakan, pengembang belum memenuhi syarat dalam mendirikan bangunan. Salah satunya terkait tandatangan warga.
“Dia (pengembang) melalui tangan pak Rt datang sendiri ke warga dengan bawa uang 100 ribu untuk dapatin tandatangan buat cluster tersebut yang seharusnya warga di kasih pemberitahuan dulu terkait warga yang terdampak
Dirinya pun mengaku sempat dikasih uang 100 ribu untuk dimintai tanda tangan tapi sampai saat ini. Kami tidak tanda tangan pasalnya. Belum ada pernyatan dari pihak pengembang terkait jalan dan Grenase yang sudah ada bagaimana pasalnya kami punya kendaraan roda empat (mobil) ,
“Tapi saya engga mau tanda tangan. Karena saya bilang saya punya kendaraan roda empat!mobil ,” ujarnya.
Senada juga diungkap salah seorang warga setempat inisial I’M(54 th) yang menyayangkan sikap pihak pengembang yang terkesan tidak menghargai lingkungan setempat.
Menurut dia, kedatangan pihak pengembang untuk meminta tanda tangan langsung ke warga tanpa ada musyawarah maupun tokoh setempat jelas sudah menyalahi.
“Atas itu semua, ketua lsm Garda bekasi,Korwil kecamatan Karangbahagia ” *Andreas lintang Pratama* bersama warga akan ** mengambil sikap terkait hal tersebut,”
Dengan, akan membawa permasalahan ini kepada *intansi _intansi* yang terkait khusunya di *Pemda kabupaten bekasi* dan bila perlu ke Dewan kabupaten bekasi apabila pengembang tidak ada niat baik untuk bermusyawarah dengan warga setempat.
“Ya menurutnya , sebaiknya mereka datanglah kepada tokoh _tokoh warga untuk meminta saran atau pendapat ke tokoh masyarakat terkait rencana pembangunan perumahan cluster tersebut,” imbuhnya.
Sementara, media minta komentar kepada salah satu mantan pejabat yang mengatakan bahwa, pihaknya belum mengetahui sama sekali adanya pembangunan perumahan cluster tersebut.
Menurut dia, mestinya sebelum membangun, pihak pengembang terlebih dulu harus melakukan sosialiasasi kepada warga setempat.
“Tapi, kalau sudah membangun, itu jelas menyalahi. Baiknya harus ada izin dulu ke warga Lingkungan setempat,” katanya
Tak hanya itu, selain sosialisasi, pihak pengembang juga harus menempuh proses perizinan dari pemerintah.
Saat diikonfirmasi, di duga korlap lapangan dari pihak perumahan kluster tersebut mengatakan pihaknya tidak tahu_menahu tentang pengurus izin sy hanya pekerja biasa dan membantu , ucapnya kepada rekan media pada saat di konfirmasi di rumahnya
“Untuk urusan izin kami belum tahu siapa yang hurus ” Coba nanti saya sampaikan ke bos.pak ucapnya,
Sampai berita ini di tayangkan media belum konfirmasi kepada pejabat _pejabat terkait khususnya jajaran pemerintahan Karangbahagia apalagi kabupaten bekasii bersambung…
(Pewarta Suganda)
