Wahana Info
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
No Result
View All Result
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
No Result
View All Result
Wahana Info
  • NEWS
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI

Tumpukan Sampah di Tengah Permukiman  Warga Sukamantri ‘,Diteror’ Bau Busuk, DLH Diminta Bertindak Cepat!

by Wahanainfo.com
25 November 2025 | 03:36 WIB
in News
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

https/wahanainfo.com, Kabupaten ;Bekasi – Tumpukan sampah rumah tangga yang dijadikan tempat pembuangan sementara (TPS) di tengah lingkungan padat penduduk di Kampung Sukamantri, RT.002/RW.003, Desa Sukaraya, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, memicu protes keras dari warga. Bau tak sedap yang menyengat dilaporkan telah ‘meneror’ kenyamanan dan kesehatan masyarakat setempat.

Berdasarkan pantauan awak media, lokasi yang seharusnya menjadi ruang terbuka hijau atau permukiman, kini dipenuhi limbah. Asap tipis juga terlihat mengepul, mengindikasikan adanya pembakaran sampah, menambah polusi udara yang berbahaya.

*Keluhan Warga: Ancaman Kesehatan dan Lingkungan*

Warga mengeluhkan inisiatif penampungan sampah perumahan ini, terutama karena lokasinya yang sangat dekat dengan tempat tinggal mereka.

Setiap hari kami hirup bau busuk. Ini bukan cuma soal bau, hingga banyaknya lalat-lalat bertebaran disekitaran rumah, ini sangat menggangu kesehatan kami. Kami sudah lama menahan, tapi ketua RT setempat seolah tidak memikirkan dampak jangka panjang pada lingkungan sekitar,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Meskipun fungsi dasar penampungan sampah adalah untuk mengelola limbah, menempatkannya tanpa izin dan fasilitas yang memadai di tengah permukiman padat jelas-jelas melanggar prinsip sanitasi dan tata ruang.

*Pemerintah Desa dan Ketua RT Disorot*

Kritikan tajam diarahkan kepada Pemerintah Desa Sukaraya dan Ketua RT setempat yang diduga kurang responsif, bahkan dituding tidak memiliki sense of urgency terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan.

“Pihak desa harus segera mengetahui dan turun tangan. Kalau ketua RT tidak tanggap, berarti ada masalah dalam pengelolaan lingkungan di tingkat paling dasar. Ini adalah kegagalan kolektif dalam menjaga kebersihan dan kesehatan masyarakat,” tegas seorang pemerhati lingkungan lokal.

Melanggar Hukum? Ini Aturan Tegasnya!

Menanggapi temuan ini, awak media segera mengonfirmasi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi melalui pesan WhatsApp untuk menanyakan legalitas tindakan ini dan bagaimana respons cepat mereka.

DLH Kabupaten Bekasi wajib merespons temuan TPS ilegal ini, karena tindakan penampungan dan pengelolaan sampah yang tidak sesuai prosedur jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berikut adalah dasar hukum yang dilanggar:

*1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah:*

• Pasal 29 Ayat (1):

Setiap orang dilarang melakukan kegiatan pengelolaan sampah yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan.

• Pasal 40 Ayat (1):

Pengelolaan sampah wajib memiliki izin dari Pemerintah Daerah. TPS yang didirikan tanpa izin di lokasi yang tidak ditetapkan oleh Pemda adalah ilegal.

• Pasal 11 huruf c:

Setiap orang dilarang mencampur sampah dengan limbah B3. Jika ditemukan pembakaran, ini juga melanggar karena dapat menghasilkan zat berbahaya.

*2. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi tentang Pengelolaan Sampah (Perda yang berlaku):*

Biasanya mengatur sanksi bagi setiap orang yang membuang atau menimbun sampah tidak pada tempat dan waktu yang telah ditentukan, apalagi jika menyebabkan pencemaran lingkungan.

*Sanksi Pidana dan Denda:*

Berdasarkan UU 18/2008, pelaku usaha atau perorangan yang secara sengaja atau lalai melakukan pengelolaan sampah yang mengakibatkan pencemaran lingkungan dapat diancam sanksi pidana dan denda.

_______________________

*DLH Kabupaten Bekasi Dituntut Respon Cepat!*

DLH Kabupaten Bekasi harus segera mengirim tim ke lokasi, menghentikan aktivitas penimbunan dan pembakaran, serta memberikan sanksi tegas. Ini bukan hanya soal membersihkan tumpukan, tetapi juga menegakkan hukum dan memberikan edukasi kepada aparat lingkungan agar tragedi serupa tidak terulang.

_Masyarakat menunggu langkah konkret DLH: Kapan tumpukan sampah ini akan diangkut dan apa sanksi bagi pihak yang bertanggung jawab atas TPS ilegal ini?_

 

(pewarta;Suganda)

Berita Terbaru

Peristiwa

Wali Kota Syukri Pastikan Pemulihan Pascakebakaran Pasar Nauli Sibolga

13 Juli 2026 | 10:27 WIB

Diduga Skandal Proyek P3-TGAI Di Tiga Titik Di Desa Solokan Senilai 195.000.000. Juta Rupiah Jadi Ajang Bancakan Oknum.

13 Juli 2026 | 03:51 WIB
Head Line

Judi Tembak Ikan Beroperasi di Perdagangan, Kabid Humas Poldasu: Akan Kita Tindaklanjuti

10 Juli 2026 | 22:14 WIB
Daerah

Pemkab Simalungun Gelar Rakor Pengusulan Proyek Strategis Tahun 2026

9 Juli 2026 | 18:55 WIB
Daerah

Bupati Simalungun Temui Menteri Pertanian RI: Dapat Bantuan Bibit 22 ribu Hektar dan Program Cetak Sawah Baru

9 Juli 2026 | 18:48 WIB

Kunjungan Tim Safari Ramadhan Kabupaten Simalungun ke Masjid Al-Ikhlas Pamatang Batu III Nagori Silou Malela

9 Juli 2026 | 18:44 WIB
Daerah

Kunjungan Tim Safari Ramadhan Kabupaten Simalungun ke Masjid Al-Ikhlas Pamatang Batu III Nagori Silou Malela

9 Juli 2026 | 18:37 WIB

Samiun Sembara Marpaung, S.Sy Meninjauan Ruas Jalan Air Joman–Silau Laut hingga Desa Silo Baru, Tegaskan Komitmen Kawal Anggaran Perbaikan

8 Juli 2026 | 21:01 WIB

Momen Haru Pelepasan Angkatan ke-8 biMBA AIUEO Griya Cikarang dan Taman BCM 2: Mengantar Anak Menuju Masa Depan Gemilang

8 Juli 2026 | 15:03 WIB

*Momen Haru Pelepasan Angkatan ke-8 biMBA AIUEO Griya Cikarang dan Taman BCM 2: Mengantar Anak Menuju Masa Depan Gemilang*

8 Juli 2026 | 14:52 WIB
Hukum

Merasa Ditipu Rp250 Juta, Klien Laporkan Pengacara ke Polres Simalungun

7 Juli 2026 | 12:12 WIB
Nasional

Felicia Sihombing Peringkat 1 Standing Ovation di Icon Indonesia SCTV! Malam Ini Menuju 4 Besar, Warga Sumut Ayo Beri Dukungan Hingga ke Final

6 Juli 2026 | 20:42 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2026 Wahanainfo.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini

No Result
View All Result
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI

© 2026 Wahanainfo.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini