Wahanainfo.com- “Jangan kita yang memutuskan, kita pulak yang protes!”. Demikian kalimat Timbul Jaya Sibarani (TJS), kepada seluruh anggota dewan yang tergabung di Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Simalungun.
Hal itu disampaikan dengan tujuan agar seluruh anggota dewan yang hadir, selaku perwakilan masing-masing fraksi, dapat konsisten terhadap keputusan yang telah diputuskan di rapat-rapat dewan.
Hal itu disampaikan TJS, pada saat memimpin rapat Banmus membahas jadwal pembahasan tentang Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) terhadap ABPD Kabupaten Simalungun tahun anggaran 2021.
Rapat berlangsung di ruang badan anggaran DPRD Simalungun, Selasa 21 Juni 2022, dihadiri sejumlah pimpinan OPD Pemkab Simalungun.
“Kalau orang Cina, banyak kerja, sedikit bicara. Orang Afrika banyak kerja, sedikit bicara. Kalau orang Eropa, banyak bicara, banyak bekerja. Tapi kalau kita, apa yang kita bicarakan, lain yang kita kerjakan. Harapan saya kita jangan seperti itulah. Kalau sudah kita putuskan, itulah yang kita kerjakan,” ujar Ketua DPRD Simalungun itu.
Adapun hasil pembahasan terkait jadwal pembahasan LHP sebagai berikut:
Rabu 29 Juni 2022
1. Paripurna pengumuman dan penetapan AKD (Alat Kelengkapan Dewan)
2. Penyampaian nota pengantar Bupati Simalungun tentang LHP/ pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021.
Kamis-Jumat (30 Juni-1 Juli 2022)
Rapat masing-masing fraksi
Senin 4 Juli 2022
Paripurna penyampaian pandangan umum fraksi
Rabu 6 Juli 2022
1. Jawaban Bupati atas pandangan fraksi
2. Pembentukan Panitia Kerja (Panja) membahas LHP
Kamis-Selasa (7 Juli-12 Juli 2022)
Rapat Panja membahas LHP
Rabu- Senin, 13 Juli-18 Juli 2022
Rapat komisi dengan mitra komisi membahas LHP
Selasa-Kamis, 19Juli- 21 Juli 2022
1. Peninjauan lapangan
2. Penyusunan laporan hasil peninjauan lapangan
Jumat- Rabu, 22 Juli- 27 Juli 2022
Rapat pembahasan LHP di Badan Musyawarah
Kamis 28 Juli 2022
1. Penyampaian laporan dari Badan Anggaran
2.Penyampaian laporan Panitia Kerja
3. Rapat masing masing fraksi
Jumat 29 Juli 2022
1. Pandangan umum fraksi atas Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021
2. Permintaan persetujuan anggota
3. Pandangan akhir fraksi
4. Jawaban Bupati atas pandangan akhir fraksi
Pada kesempatan itu, juru bicara dari Pemkab Simalungun Ramadani Purba, menyampaikan permintaan agar lembaga eksekutif dan legislatif dapat konsisten terhadap jadwal tersebut.
“Harapan kami jadwal ini bisa efektif dilaksanakan. Agar tidak melewati batas waktu sesuai dengan ketentuan Permendagri. Batas waktunya paling lambat bulan Juli,” ujarnya. (Jos)