Wahana Info
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
No Result
View All Result
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
No Result
View All Result
Wahana Info
  • NEWS
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
Tim Penasihat Hukum LS Ajukan Nota Perlawanan terhadap Dakwaan JPU Kejari Labuhanbatu

Tim Penasihat Hukum LS Ajukan Nota Perlawanan terhadap Dakwaan JPU Kejari Labuhanbatu

by Wahanainfo.com
25 Agustus 2026 | 13:06 WIB
in Tak Berkategori
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

wahanainfo.com | Rantauprapat — Tim Penasihat Hukum terdakwa LS mengajukan Nota Perlawanan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Labuhanbatu. Nota perlawanan tersebut diajukan dalam persidangan perkara yang menjerat LS, seorang guru honorer asal Labuhanbatu Utara (Labura). Selasa (25/08/2026)

Nota perlawanan yang disampaikan Tim Penasihat Hukum dari Kantor Hukum Paris Dakkar Sitohang, S.H., M.H. & Partners tersebut mengangkat judul “Mengadili Profesi Guru”.

Dalam nota perlawanan, penasihat hukum menilai dakwaan JPU kabur atau tidak jelas, khususnya dalam menguraikan penerapan Pasal 6 huruf A dan huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Penasihat hukum berpendapat bahwa uraian dakwaan JPU dinilai belum secara jelas membedakan antara tindakan yang dilakukan seorang guru dalam rangka menjalankan kewenangan dan disiplin kependidikan dengan tindakan yang dilakukan dengan tujuan seksual.

Menurut tim hukum LS, dakwaan JPU dinilai hanya menguraikan adanya sentuhan fisik sebagai suatu perbuatan seksual, tanpa menjelaskan secara terang konteks, tujuan serta unsur-unsur lain yang menjadi dasar untuk mengategorikan tindakan tersebut sebagai tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.

“Dakwaan JPU tidak dapat membedakan antara kewenangan guru dalam menjalankan disiplin kependidikan dengan kewenangan yang dilakukan untuk tujuan seksual,” demikian pokok keberatan yang disampaikan Tim Penasihat Hukum LS.

Tim Penasihat Hukum juga menekankan bahwa suatu perilaku yang dianggap tidak patut, melanggar etika, atau tidak sopan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana apabila unsur-unsur pidananya tidak terpenuhi.

Dalam nota perlawanan tersebut, tim hukum turut mengutip pandangan Prof. Dr. Moeljatno:

“Perilaku yang dianggap tidak patut, melanggar etika, atau tidak sopan belum tentu memenuhi unsur pelanggaran hukum atau tindak pidana.”

Pengajuan Nota Perlawanan tersebut menjadi bagian dari upaya hukum pihak terdakwa untuk menguji kejelasan dan ketepatan dakwaan yang diajukan JPU sebelum perkara berlanjut pada tahapan pemeriksaan pokok perkara.

Persidangan tersebut berlangsung pada 24 Agustus 2026 dan turut dihadiri sejumlah rekan-rekan guru, termasuk guru honorer dari wilayah Labuhanbatu Utara.

Perkara ini sebelumnya turut menjadi perhatian publik setelah mencuat pemberitaan mengenai seorang guru yang menjadi terdakwa setelah melakukan tindakan disiplin terhadap seorang siswi. Pihak Kejaksaan kemudian menyebut tindakan tersebut sebagai perbuatan yang masuk dalam dugaan pelecehan seksual.

Melalui Nota Perlawanan, Tim Penasihat Hukum LS berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh keberatan yang disampaikan, khususnya terkait kejelasan uraian dakwaan dan pemenuhan unsur pidana yang didakwakan kepada kliennya.

Kantor Hukum Paris Dakkar Sitohang, S.H., M.H. & Partners menyatakan akan terus mendampingi LS dalam proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan proses pembuktian berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

#AFR

Berita Terbaru

Angkatan Muda Siliwangi (AMS) Distrik 024 Kab_Bekasi ,Gelar Rapat Kerja Sekali Gus Memperkenalkan Pengurus

11 Oktober 2026 | 09:21 WIB

Angkatan Muda Siliwangi (AMS) Distrik 024 Kab_Bekasi ,Gelar Rapat Kerja Sekali Gus Memperkenalkan Pengurus

11 Oktober 2026 | 09:21 WIB

Implementasikan Visi Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, HIMA KRS Sumut Apresiasi 100 Hari Kinerja Nyata Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai

10 Oktober 2026 | 10:52 WIB

Eksekusi di Sibolga Kuasa Hukum Soroti Constatering hingga Batas Objek

8 Oktober 2026 | 22:20 WIB
Hukum

Eksekusi PN Sibolga Berlanjut hingga Pengosongan Kuasa Hukum Termohon Ajukan Keberatan

8 Oktober 2026 | 17:53 WIB
Daerah

Pemkab Simalungun Lantik 45 Pejabat: Perkuat Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik

7 Oktober 2026 | 21:40 WIB
Daerah

Pemkab Simalungun dan Kejari Simalungun Jalin Sinergi Cegah Penyimpangan dalam Penyelenggaraan Pendidikan

7 Oktober 2026 | 21:37 WIB
Daerah

Bupati Simalungun Terima Kunjungan Silaturahmi Pengurus MUI, Bahas Hari Santri dan Pengukuhan MUI

7 Oktober 2026 | 21:33 WIB
Daerah

Bupati Simalungun Tutup Karya Hita Festival 2026: Awal Perluasan Pasar yang Lebih Luas

7 Oktober 2026 | 21:31 WIB
News

SPBU 14.211.307 BANDAR HINALANG RESMI BEROPERASI

6 Oktober 2026 | 13:03 WIB

Soroti Proyek APBD Jabar ,Hingga kritisi Air ,Pengawasan langsung Di pertanyakan .

4 Oktober 2026 | 22:56 WIB

Soroti Proyek APBD Jabar ,Hingga kritisi Air ,Pengawasan langsung Di pertanyakan .

4 Oktober 2026 | 22:56 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2026 Wahanainfo.com

rotasi barak berita hari ini danau toba fons nuntiorum infamissimus

No Result
View All Result
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI

© 2026 Wahanainfo.com

rotasi barak berita hari ini danau toba fons nuntiorum infamissimus