WAHANAINFO.COM || SIBOLGA — Pengadilan Negeri (PN) Sibolga melaksanakan eksekusi dalam perkara Nomor 147/Pdt.G/2025/PN Sibolga yang berkaitan dengan objek Sertifikat Nomor 57/58, Kamis (8/10/2026).
Eksekusi dilaksanakan terhadap salah satu unit rumah yang disebut sebagai objek sengketa milik Nurhasrat Telaumbanua selaku termohon, berlokasi di Jalan R. Suprapto, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga.
Kegiatan mendapat pengamanan dari aparat TNI, Polri, Polisi Militer (PM), serta dukungan unsur pemerintah setempat.
Namun, pelaksanaan eksekusi tersebut tidak sepenuhnya tanpa keberatan. Pihak termohon melalui kuasa hukumnya, Rudy Chiruriza Tanjung, menyampaikan keberatan secara langsung di lokasi.

Rudy mempertanyakan sejumlah aspek dalam pelaksanaan eksekusi, termasuk mengenai constatering, objek yang menjadi sasaran eksekusi, serta status perkara yang menurut pihaknya masih dalam proses pada tingkat kasasi.
Selain itu, kuasa hukum termohon juga mempertanyakan adanya dugaan objek lain yang disebut turut masuk dalam pelaksanaan eksekusi.
Keberatan tersebut disampaikan sebagai sikap hukum pihak termohon dan menjadi bagian dari dinamika proses hukum perkara yang sedang berjalan.
Meski mendapat keberatan, proses eksekusi tetap dilanjutkan oleh PN Sibolga hingga memasuki tahapan pengosongan objek.
Pengamanan dilakukan personel Polres Sibolga, TNI dari Kodim 0211/Tapanuli Tengah, serta Polisi Militer (PM). Sejumlah unsur pemerintahan juga hadir, di antaranya Camat Sibolga Kota, Lurah Pancuran Gerobak dan personel Satpol PP Kota Sibolga.
Panitera PN Sibolga, Temaziduhu Harefa, mengatakan pelaksanaan eksekusi berlangsung lancar dan tidak mengalami hambatan berarti.
“Tidak ada hambatan. Berjalan dengan lancar,” ujar Temaziduhu Harefa usai pelaksanaan eksekusi.
Menurutnya, setelah tahapan eksekusi dilaksanakan, proses kemudian dilanjutkan dengan pengosongan objek.
“Ya, puji Tuhanlah, mudah-mudahan sekarang dalam proses pengosongan dan mudah-mudahan kita akan melaksanakan pengosongan seterusnya,” katanya.
Temaziduhu juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan eksekusi sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga.
“Terima kasih atas dukungan semua pihak, baik warga masyarakat, personel Polres Sibolga, personel TNI dan PM, Camat Sibolga Kota serta Lurah Pancuran Gerobak dan warga masyarakat lainnya, sehingga kondisi kamtibmas terjaga dengan baik,” pungkasnya, mengakhiri.
Pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan bagian dari proses hukum perkara Nomor 147/Pdt.G/2025/PN Sibolga, yang berkaitan dengan objek sengketa Sertifikat Nomor 57/58.
Sementara itu, keberatan mengenai constatering, proses kasasi, maupun dugaan adanya objek lain merupakan pernyataan dari pihak termohon melalui kuasa hukumnya. Persoalan tersebut tetap menjadi bagian dari proses dan upaya hukum yang ditempuh para pihak sesuai ketentuan yang berlaku. (Sorakhmat)

