SIMALUNGUN – Dalam rangka mewujudkan pemilu yang jujur, adil dan demokratis, Bawaslu Kabupaten Simalungun menyelenggarakan sosialisasi pengawasan partisipatif dengan thema “Peran Media Massa Dalam Pengawasan Pemilu 2024”.
Sosialisasi dilaksanakan di Hotel Batavia Pematang Siantar, Jumat 23 Desember 2024. Ketua Bawaslu Simalungun, Muhammad Choir Nasution hadir dan membuka acara tersebut didampingi Komisioner Bawaslu Mulai Adil Saragih.
Tampil sebagai pembicara antaralain: Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) dan Ketua PWI Simalungun, Hasuna Damanik. Sejumlah pengurus organisasi media, organisasi pemuda, organisasi mahasiswa, tokoh masyarakat dan Anggota Panwaslu Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga menjadi peserta pada sosialisasi itu.
Pada kesempatan itu, Hasuna Damanik mengatakan bahwa selain sebagai media informasi tentang kepemiluan, pers juga memiliki peran sebagai pengawasan partisipatif.
Pers dan insan wartawan harus menjadi mitra bagi Bawaslu. Tidak hanya sebagai peran menyampaikan informasi tentang kepemiluan, namun juga sebagai mitra pengawas partisipatif melalui pemberitaan yang tentunya harus tetap mengacu pada Undang-Undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan juga menerapkan Kode Etik Jurnalistik.
“Media dan Pers merupakan salah satu sarana yang bisa membuat publik mengetahui dan paham terkait pemilu. Baik mekanismenya, teknis, kepentingan pemilu serta fungsi dan tujuan pemilu itu dilaksanakan,” ujar Hasuna Damanik.
Hasuna menegaskan perlu dibedakan antara peran media sosial (medsos) dan media massa, dimana medsos bisa dikatakan tidak punya aturan yang jelas. Medsos hanya sebatas informasi belaka, bagi yang merasa dirugikan bisa menggugat dengan Undang-Undang ITE.
Sementara media massa memiliki payung hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, produknya adalah berita sebagai produk jurnalistik.
Narasumber dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Imran Nasution, lebih menekankan kepada tugas media dalam melaksanakan fungsinya sebagai kontrol sosial dan mengingatkan untuk menghindari berita hoax.
Disamping dapat menimbulkan keonaran pada masyarakat, Imran menegaskan bahwa berita hoax juga bertentangan dengan fungsi media dalam mengedukasi masyarakat.
“Sebagai media atau insan pers, mari kita menghindari berita hoax,” ujar Imran.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Simalungun M. Choir Nasution dalam sambutannya berharap agar Media dengan Bawaslu dapat bersinergi dalam melaksanakan pengawasan seluruh tahapan dan pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.
“Sesuai indeks kerawanan pelaksanaan Pemilu oleh Bawaslu RI, Simalungun kini berada di zona hijau. Mari kita pertahankan,” ujar Choir Nasution.
Sementara Ketua Divisi Koordinator Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Simalungun, Mulai Adil Saragih menegaskan agar Media dan Bawaslu dapat bersinergi dan menjalin kerjasama yang konkrit dengan membuat nota kesepahaman (MOU) guna menunjang fungsi pengawasan pelaksanaan Pemilu 2024. (Jos)