WAHANAINFO.COM – Sejak saat ini, setiap warga yang hendak menikah atau alon pengantin, wajib diperiksa oleh petugas kesehatan. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun, Edwin Simanjuntak, saat menggelar rapat dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Simalungun, di Kantor DPRD, Rabu 10 Agustus 2022 sekira pukul 15.30 WIB.
“Mulai sekarang calon pengantin harus diperiksa petugas kesehatan kita di puskesmas, pak,” ujar Edwin menjawab pertanyaan anggota DPRD, Binton Tindaon.
Edwin menerangkan, pemeriksaan tersebut bekerjasama dengan Kementerian Agama. Tujuan pemeriksaan adalah berhubungan dengan pencegahan kasus stunting di masa yang akan datang.
“Berhubungan dengan pencegahan stunting, pak,” katanya.
Setiap pemeriksaan, lanjutnya, calon pengantin akan dikenai biaya Rp 5000 per orang. Biaya ini akan menjadi retribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Dinas Kesehatan.
Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak balita (bayi di bawah 5 tahun) akibat dari kekurangan gizi kronis, sehingga anak terlalu pendek untuk usianya. Kekurangan gizi terjadi sejak bayi dalam kandungan pada masa awal setelah bayi lahir. Akan tetapi, kondisi stunting baru nampak setelah bayi berusia 2 tahun. (Jos)