SIMALUNGUN – Satres Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil mengamankan pengedar narkotika jenis sabu. Kali ini, seorang pria berinisial KW (34) diciduk saat berada di Huta Purwodadi, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Senin 24 Oktober 2022 sekira pukul 19.00 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono SH ketika dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.
“Benar unit-II telah berhasil mengamankan pria yang diduga memiliki sabu-sabu di daerah kecamatan tanah jawa,” kata Adi.
Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan, penangkapan berawal dari adanya laporan dari masyarakat sekitar bahwa ada seorang laki-laki yang kerap melakukan pengedaran narkoba di wilayah Afdeling 12, Bah Jambi lll.
Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, tim ppsnal Satres Narkoba dipimpin oleh Kanit II IPDA Rudi Hartono melakukan penyelidikan dan berangkat kelokasi sesuai dengan informasi yang disampaikan.
Sesampainya dilokasi, tim melihat seorang laki-laki yang gerak-geriknya sangat mencurigakan, dan sesuai dari informasi ciri-ciri pria yang dimaksud tim kemudian langsung memeriksa pria tersebut.
Hasilnya, dari pelaku polisi menemukan barang bukti berupa 18 (delapan belas) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 3,88 gram. Kemudian ditemukan juga handphone merk Nokia warna putih, dua bundel plastik klip kosong, pipet plastik bengkok untuk menghisap sabu, mancis, kaca pyrex dan uang tunai Rp 200 ribu.
Sesuai interogasi awal terhadap KW, dia mengaku bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang sebagian dijual dan sebagian akan digunakan. Barang haram tersebut dibelinya dari seorang laki-laki dari daerah pekan Tanah Jawa.
“Selanjutnya tim sedang melakukan upaya pengembangan dan proses sidik selanjutnya. Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Kantor Sat Narkoba, Mako Polres Simalungun, guna proses hukum selanjutnya,” pungkas Kasat Narkoba. (Rel/Jos)