Wahana Info
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
No Result
View All Result
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI
No Result
View All Result
Wahana Info
  • NEWS
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI

PT. FIA Beroperasi Puluhan Tahun diduga Tanpa Memiliki HGU dan Abaikan Kewajiban Pajak

by Wahanainfo.com
24 Oktober 2025 | 20:24 WIB
in Hukum
ADVERTISEMENT

WAHANAINFO.COM || TAPTENG – PT. Fajar Indah Anindya, kembali mendapat sorotan tajam sejumlah media, karena diduga kuat tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) atas ribuan hektare lahan yang dikelolanya.

Perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan sawit tersebut, telah beroperasi lebih dari 20 (dua puluh) tahun, di Desa Lumut Maju, Kecamatan Lumut, Sumatera Utara.
Dugaan ini bukan sekadar isu belaka. Beberapa kali pertemuan rapat baik ditingkat Desa, Kecamatan, Kabupaten bahkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Tapteng pada Bulan Juni 2025, terungkap bahwa PT FIA, hanya mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) tanpa HGU sebagaimana diwajibkan undang-undang.
Ironisnya, hingga Oktober 2025, status hukum lahan tersebut tak kunjung diperbaiki, sementara aktivitas operasional tetap berjalan seperti biasa.
Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan PT FIA mengklaim sekitar 1.850 hektare lahan, yang merupakan lahan milik Ahli Waris Sutan Mulia Margampo Siregar (Alm) berdasarkan surat pengakuan tiga kepala kampung tahun 1962
Penerima Kuasa dari Ahli Waris Sutan Mulia Margampo Siregar, Rahmat Putera Siregar mengungkapkan bahwa PT. FIA melalui Direktur Utama, Hartono Utama hanya membeli lahan seluas 122 Ha pada tahun 2005.
Setelah pembelian lahan seluas 122 Ha pada tahun 2005. tersebut, sederet permasalahan muncul yang ditimbulkan oleh PT. FIA.
“Almarhum orang tua kami pernah melaporkan Camat Sibabangun pada saat itu atas nama Hikmal Batubara ke Polsek Pinangsori dan oleh Penyidik status hukumnya dalam Proses sidik, namun kasus itu dipetieskan hingga saat ini,” ungkap Rahmad Siregar, Jum’at (24/10/2025).
Rahmad melanjutkan, dirinya bersama seluruh ahli waris Sutan Mulia Margampo Siregar, berencana akan menempuh jalur hukum dan mengungkap segala dugaan praktek mafia tanah yang dilakukan oleh PT. FIA atas lahan milik keluarganya.
“Semua bukti – bukti autentik sudah kami pegang, dalam waktu dekat kami akan segera menepuh jalur hukum atas semua kasus yang telah dilakukan oleh oknum – oknum baik dari PT. FIA maupun oknum pejabat yang terlibat didalamnya. Puluhan tahun hak kami dikebiri dan ditiadakan oleh mereka,” tegas Rahmad Siregar.
Rahmad kemudian menambahkan bahwa PT. FIA tidak memiliki izin lokasi di Desa Lumut Maju bahkan di Kecamatan Lumut.
“Izin Lokasi yang diberikan oleh Pemkab Tapteng kepada PT FIA ada di Desa Parjalihotan sekarang Desa Parjalihotan Baru, Kecamatan Pinangsori, Desa Pulo Pakkat, Desa Pulo Pakkat II dan Desa Tebing Tinggi di Kecamatan Sibabangun, sesuai dengan Surat Izin Lokasi Nomor: IL/01/PGT/2005 dan Surat Keputusan Bupati Tapteng nomor: 037/Dakopin/2007 tanggal 30 Januari 2007 tentang Izin Usaha Budidaya Perkebunan PT. FIA,” bebernya.
Sementara itu, Joseph Adi Makayasa Hulu, seorang Advokat dan Corporate Legal, putera Tapanuli Tengah, menanggapi masalah ini.
Jika benar, praktik ini tidak hanya menyalahi prinsip tata kelola lahan, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan agraria bahkan kuat dugaan adanya praktek mafia tanah selama 20 tahun PT. FIA bercokol di Desa Lumut Maju.
Menurut Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, setiap pelaku usaha perkebunan wajib memiliki hak atas tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini HGU yang diterbitkan oleh BPN.
Tanpa HGU, perusahaan dapat dijerat Pasal 108 UU Perkebunan, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
“Permasalahan PT. FIA sejak 2005 yang tidak ditindaklanjuti hingga kini jelas bentuk pembiaran. Pemerintah daerah seolah menutup mata,” tegas Joseph, melalui sambungan telepon selulernya.
Masalah tak berhenti di situ. Karena tak memiliki HGU, PT FIA juga diduga tidak memiliki Nomor Objek Pajak (NOP) yang sah untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perkebunan.
Dengan luas lahan mencapai 1.850 hektare, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah per tahun.
Tindakan ini dapat dikategorikan sebagai penghindaran pajak (tax evasion), sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c UU Nomor 6 Tahun 1983 jo. UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga 4 kali lipat dari pajak terutang.
“Sudah saatnya pemerintah daerah bersikap. Jika perusahaan dibiarkan beroperasi tanpa izin lengkap, apa arti hukum di negeri ini ?” ujar Josep.
Kekecewaan warga terhadap lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap PT. FIA, semakin dalam.
Salah seorang warga Desa Lumut Maju yang enggan disebutkan namanya, meminta BPN, Dinas Perkebunan dan Badan Pajak Daerah dipanggil guna membuka data legalitas PT FIA secara transparan.
“Kalau masyarakat kecil telat bayar pajak langsung ditindak, tapi perusahaan besar bertahun-tahun tanpa HGU dibiarkan. Ini tidak adil,” kesal warga.
Pengabaian terhadap aturan ini, jika terus dibiarkan, bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di sektor strategis daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, Pihak PT FIA belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan awak media melalui pesan dan panggilan telepon. (Sorakhmat )

Berita Terbaru

Hukum

Perkuat Kepastian Hukum dan Keandalan Energi PLN Indonesia Power Gandeng Kejati Sumut

5 November 2026 | 00:45 WIB
Daerah

Wali Kota Wesly Launching Aplikasi PESONA BABANG QRIS TAMPAN

4 November 2026 | 17:50 WIB
Daerah

Sebelum Refleksi Nasional di Parapat, Puluhan Dokter dari Pelkesi Kunjungi Vita Insani Siantar

4 November 2026 | 17:12 WIB

KETUM HIMA KRS APRESIASI KINERJA AKBP WELMAN FERI, S.I.K., M.I.K., UCAPKAN SELAMAT ATAS AMANAH BARU SEBAGAI WADIRRES SIBER POLDA SUMUT

4 November 2026 | 00:16 WIB
Head Line

Mahasiswa FKM USU Miftahussakdan Lakukan Riset Pengendalian Jentik Nyamuk untuk Mencegah DBD

3 November 2026 | 12:43 WIB
Daerah

Wali Kota Wesly Hadiri Penutupan Open Turnamen Voli Antar Klub se-Sumatera dan Turnamen Voli Antar Pelajar SMA se-Sumut

3 November 2026 | 11:24 WIB
Pendidikan

STT Siar Nauli Wisuda 39 Sarjana Sekaligus Rayakan Dies Natalis ke-13

2 November 2026 | 17:33 WIB
Daerah

Wali Kota Wesly Dinilai Sosok yang Dekat dengan Tokoh Lintas Agama dan Lintas Iman

2 November 2026 | 11:40 WIB
Daerah

Apel Kebangsaan GAMKI se-Sumut, Wali Kota Wesly Terima Penghargaan Tokoh Toleransi

1 November 2026 | 12:34 WIB
Investigasi

Besi Pancang Proyek Aek Siaili Tapteng Disorot

31 Oktober 2026 | 21:32 WIB
Daerah

Ada Penangkaran Walet di Siantar Utara, Warga Keberatan

31 Oktober 2026 | 13:49 WIB
Daerah

Melintas dari Basis Narkoba Bajigur Siantar, Pria Ini Diduga Dianiaya hingga Kepala Berdarah

31 Oktober 2026 | 13:46 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2026 Wahanainfo.com

rotasi barak berita hari ini danau toba fons nuntiorum infamissimus

No Result
View All Result
  • NEWS
    • PERISTIWA
    • DAERAH
    • REGIONAL
    • NASIONAL
    • DUNIA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • BUDAYA
  • PENDIDIKAN
  • WISATA
  • RUANG KREASI
  • OPINI

© 2026 Wahanainfo.com

rotasi barak berita hari ini danau toba fons nuntiorum infamissimus