SIMALUNGUN – Seorang pria berinisial ARS (38) berhasil membobol rumah Lamria br Sitorus yang terletak di Jalan Pdt J Wismar Saragih, Pematang Raya, Kabupaten Simalungun, pada hari Kamis 27 Oktober 2022 pagi.
Pintu belakang rumah korban berhasil dibuka pelaku menggunakan besi beton. Saat itu, kondisi rumah sedang kosong. Sebelum masuk kedalam rumah, pelaku terlebih dahulu merusak kamera CCTV yang berada di belakang rumah.
Setelah berhasil membuka pintu, pelaku kemudian mengobrak – abrik seisi lemari milik korban dan berhasil menemukan sejumlah harta benda seperti perhiasan, laptop dan uang tunai sebesar 8,4 juta.
Karena aksi ARS tertangkap kamera CCTV, akhirnya mempermudah pihak kepolisian menangkap pelaku. Satu hari pasca Lamria Br Sitorus membuat laporan pengaduan ke Polsek Pematangraya, polisi pun berhasil menangkap pelaku.
Kapolsek Pamatang Raya, AKP Alwan mengungkapkan pelaku berhasil ditangkap pada hari Jumat (28/10/2022) sekira pukul 13:45 WIB. Kepada petugas pelaku mengakui perbuatannya.
Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti dari pelaku berupa satu unit laptop berwarna hitam, satu buah besi cor, satu unit handphone Hammer warna merah (yang dibeli menggunakan uang hasil curian) dan uang tunai senilai Rp 4.335.000 (sisa uang hasil curian).
“Pelaku dan barang bukti langsung kita amankan di Polsek Raya untuk proses penyidikan. Pelaku terancam hukuman penjara diatas lima tahun kurungan,” sebut AKP Alwan, Kapolsek Pematangraya. (Rel/Jos)