WAHANAINFO.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematang Siantar menggelar razia Gerebek Kampung Narkoba (GKN). Hasilnya, dua orang terduga pemilik narkoba ditangkap. Sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu serta pil ekstasi turut disita sebagai barang bukti.
Demikian keterangan Kapolres Siantar AKBP Fernando SIK melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya kepada media, Minggu 14 Agustus 2022, sekitar pukul 13.15 WIB.
Disampaikan bahwa wwalnya Sat Narkoba Polres Siantar, Kamis 11 Agustus 2022 sekira pukul 16.30 WIB, melaksanakan razia Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Jalan Sudirman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar di sebuah kos Kelapa Dua.
Saat dilakukan pemeriksaan, di dalam kamar G Kost Kelapa Dua ditemukan seorang laki-laki yang bernama Danil (35) warga Jalan Sei Kopas LK II, Desa Sendang Sari, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Kemudian, saat dilakukan penggeledahan di kamar kos itu, Polisi menemukan sejumlah barang bukti yakni 1 buah tas sandang warna hitam yang di dalamnya ada 1 paket narkotika jenis sabu yang dibalut tisu, uang sebesar Rp500 ribu, 1 unit hape merek Oppo, 1 unit speaker yang didalamnya ada kertas warna coklat berisi 2 unit timbangan digital, 6 paket narkotika jenis sabu.
Bahkan, ditemukan juga 1 buah plastik klip berisi 9 butir pil warna biru narkotika diduga jenis ekstasi, dan 1 bungkusan plastik klip kosong. Totalnya, polisi menemukan sebanyak 30,03 Gram sabu dan 3,28 Gram pil ekstasi dari pelaku Danil warga Kisaran itu.
Saat diinterogasi Danil mengaku telah memberikan sabu kepada temannya di Jalan Asahan Desa Pamatang Asilom, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun. Mendapat informasi itu, personil Sat Narkoba pun melakukan pengembangan ke lokasi dimaksud dengan mengusung pelaku Danil.
Sesampai di TKP, Danil tak bisa berbuat apa-apa lagi selain menunjukkan sebuah rumah diduga milik temannya yang diberinya sabu-sabu. Kemudian sekira jam 22.50 WIB, polisi menangkap seorang laki-laki di dalam kamar rumah yang bernama Rizki Syahrizal (26) warga Jalan Asahan Huta II Desa Pamatang Asilom, Kecamatan Gunung Malela.
Sat Narkoba kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan 1 buah plastik klip berisi 11 paket narkotika diduga jenis sabu berat bruto 1,96 Gram, 2 buah sendok terbuat dari pipet, 1 unit hape merk Oppo dan 1 buah buku notes. Saat diintrogasi, kedua pelaku mengakui kepemilikan sabu yang diperoleh Danil dari “E”.
“Saat dilakukan pengembangan, pelaku “E” tidak ditemukan. Selanjutnya barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” ujar Rusdi Ahya. (Henok/Candra)